Kementerian Kehutanan resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kalimantan. Langkah penegakan hukum ini diterapkan menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luasan mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Berdasarkan keputusan evaluasi pemerintah, sebanyak lima korporasi dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara itu, satu perusahaan yakni PT MPK menerima sanksi yang lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha yang disertai Paksaan Pemerintah. Penindakan tegas terhadap PT MPK diberikan lantaran kebakaran di areal konsesinya dinilai sangat luas dan terjadi berulang.
Rincian Perusahaan dan Luas Konsesi Terbakar
Sebaran konsesi yang terbukti mengalami karhutla didominasi oleh unit usaha di Kalimantan Barat, disusul Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Luas areal kebakaran di masing-masing konsesi meliputi:
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

- PT WEL (Kalimantan Barat): 760,51 hektare (areal terbakar terluas)
- PT MPK (Kalimantan Barat): 394,83 hektare
- PT WSP (Kalimantan Barat): 107,70 hektare
- PT FI (Kalimantan Barat): 95,87 hektare
- PT PSR (Kalimantan Timur): 82,26 hektare
- PT NES (Kalimantan Tengah): 70,38 hektare
Kewajiban Pemulihan dan Ancaman Pencabutan Izin
Sanksi administratif yang dijatuhkan mewajibkan seluruh perusahaan untuk segera memulihkan areal yang terdampak serta membenahi total sistem pengendalian kebakaran di lapangan. Aspek pembenahan yang diwajibkan mencakup peningkatan kesiapan regu pemadam, kelengkapan peralatan, ketersediaan sumber air, pembangunan menara pantau, sekat kanal, hingga efektivitas sistem deteksi dan respons dini kebakaran.
Bagi konsesi yang berada di ekosistem gambut, korporasi diwajibkan menjalankan pemulihan fungsi hidrologis secara ketat. Tindakan ini mencakup penataan tata air, pembuatan sekat kanal, pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), serta pemantauan tinggi muka air tanah secara berkala.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Seluruh pelaksanaan kewajiban tersebut berada di bawah pengawasan langsung dan evaluasi berkala Kementerian Kehutanan. Apabila korporasi terkait lalai atau gagal memenuhi seluruh poin sanksi Paksaan Pemerintah, sanksi administratif dapat ditingkatkan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk tindakan pencabutan perizinan berusaha.






