tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Bisnis

5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan

Lidya RumbayanDiterbitkan 26 Agu 2026 - 00.16 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Kehutanan resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kalimantan. Langkah penegakan hukum ini diterapkan menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luasan mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Berdasarkan keputusan evaluasi pemerintah, sebanyak lima korporasi dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara itu, satu perusahaan yakni PT MPK menerima sanksi yang lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha yang disertai Paksaan Pemerintah. Penindakan tegas terhadap PT MPK diberikan lantaran kebakaran di areal konsesinya dinilai sangat luas dan terjadi berulang.

Rincian Perusahaan dan Luas Konsesi Terbakar

Sebaran konsesi yang terbukti mengalami karhutla didominasi oleh unit usaha di Kalimantan Barat, disusul Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Luas areal kebakaran di masing-masing konsesi meliputi:

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta
  • PT WEL (Kalimantan Barat): 760,51 hektare (areal terbakar terluas)
  • PT MPK (Kalimantan Barat): 394,83 hektare
  • PT WSP (Kalimantan Barat): 107,70 hektare
  • PT FI (Kalimantan Barat): 95,87 hektare
  • PT PSR (Kalimantan Timur): 82,26 hektare
  • PT NES (Kalimantan Tengah): 70,38 hektare

Kewajiban Pemulihan dan Ancaman Pencabutan Izin

Sanksi administratif yang dijatuhkan mewajibkan seluruh perusahaan untuk segera memulihkan areal yang terdampak serta membenahi total sistem pengendalian kebakaran di lapangan. Aspek pembenahan yang diwajibkan mencakup peningkatan kesiapan regu pemadam, kelengkapan peralatan, ketersediaan sumber air, pembangunan menara pantau, sekat kanal, hingga efektivitas sistem deteksi dan respons dini kebakaran.

Bagi konsesi yang berada di ekosistem gambut, korporasi diwajibkan menjalankan pemulihan fungsi hidrologis secara ketat. Tindakan ini mencakup penataan tata air, pembuatan sekat kanal, pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), serta pemantauan tinggi muka air tanah secara berkala.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Seluruh pelaksanaan kewajiban tersebut berada di bawah pengawasan langsung dan evaluasi berkala Kementerian Kehutanan. Apabila korporasi terkait lalai atau gagal memenuhi seluruh poin sanksi Paksaan Pemerintah, sanksi administratif dapat ditingkatkan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk tindakan pencabutan perizinan berusaha.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutla

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap