Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap delapan pria yang diduga terlibat kasus pornografi dan eksploitasi seksual anak di bawah umur. Para pelaku diringkus di wilayah Bandung setelah kedapatan memproduksi, mengedit, dan menyimpan materi pornografi anak di ruang digital.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan CyberTipline yang dikirimkan oleh Google melalui portal pengaduan National Center For Missing & Exploited Children (NCMEC). Laporan tersebut mendeteksi sejumlah akun Google yang aktif menyimpan foto dan video bermuatan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya secara mandiri dan tidak berada dalam satu jaringan yang sama. Aktivitas ilegal tersebut teridentifikasi berlangsung sejak Mei 2026 dengan beragam modus operandi.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Sebagian pelaku sengaja mencari dan mengunduh foto anak-anak di bawah umur, kemudian menyuntingnya menjadi gambar tanpa busana dan menggabungkannya dengan foto diri mereka sendiri. Selain itu, ada pelaku yang memproduksi film pornografi anak serta memotret korban di lingkungan terdekat, termasuk kerabat keluarga dan pekerja rumah tangga, lalu menyimpannya di Google Drive sebagai koleksi pribadi.
Delapan tersangka yang diamankan memiliki rentang usia remaja hingga paruh baya dari sejumlah daerah, yaitu AS (22, asal Bekasi), MY (19, asal Yogyakarta), AS (53, asal Bekasi), DA (19, asal Jakarta Timur), IR (16, asal Subang), MR (32, asal Cianjur), IR (43, asal Tasikmalaya), dan MN (25, asal Bogor).
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Seluruh tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda pidana hingga Rp6 miliar.






