PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memetakan potensi optimalisasi nilai ekspor dari tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional hingga mencapai US$ 5 miliar atau sekitar Rp 88,5 triliun per tahun, mengacu pada perhitungan kurs Rp 17.700 per dolar Amerika Serikat.
Fokus optimalisasi pada fase awal ini diarahkan pada tiga komoditas utama, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferroalloy.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa potensi nilai tersebut bersumber dari hasil analisis awal yang dijalankan DSI bersama jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). DSI mengemban mandat untuk memperkuat transparansi dan visibilitas di dalam ekosistem komoditas strategis Indonesia, sekaligus memperdalam pemahaman atas transaksi perdagangan, dinamika pasar global, dan cara memaksimalkan nilai tambah bagi perekonomian domestik.
Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Pemetaan Ribuan Deklarasi Ekspor Komoditas
Dalam kurun waktu sedikit lebih dari dua bulan beroperasi, DSI telah menyusun visibilitas analitis atas sekitar 6.500 deklarasi ekspor. Data pemantauan tersebut mencakup nilai ekspor lebih dari US$ 14 miliar dengan total volume komoditas mencapai lebih dari 90 juta ton.
Arus perdagangan yang terpantau dalam analisis tersebut bergerak melalui lebih dari 50 pelabuhan muat yang tersebar di 25 provinsi, melayani jalur pengiriman menuju lebih dari 100 negara tujuan.
Integrasi Data Pasar dan Batasan Kewenangan
Untuk menyusun visibilitas transaksi yang menyeluruh, DSI memadukan data perdagangan dengan berbagai referensi pasar global. Integrasi ini mengaitkan sejumlah parameter penting pengapalan, mulai dari harga, volume, mutu komoditas, klasifikasi Harmonized System (HS), identitas kapal pengangkut, hingga pergerakan menuju pasar tujuan akhir.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Direktur Utama DSI Luke Mahony menyatakan prioritas entitasnya saat ini adalah membangun infrastruktur sistem dan kapabilitas pendukung agar pelaksanaan mandat berjalan terukur, kredibel, dan berkesinambungan.
Status DSI sebagai BUMN Ekspor ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 untuk mendorong ekosistem perdagangan luar negeri yang akuntabel dan tertelusur. Meski demikian, seluruh kewenangan terkait perizinan, penindakan hukum, serta regulasi tetap sepenuhnya berada di ranah kementerian dan lembaga pemerintah yang berwenang.






