tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Glosarium

Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Keselamatan Pasien

Wulan WijayaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.21 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Keselamatan Pasien
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Sistem Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis adalah kerangka evaluasi baru yang dirancang oleh Kementerian Kesehatan untuk merombak tata kelola standar fasilitas kesehatan di Indonesia. Perubahan ini menandai pergeseran fokus dari evaluasi yang sebelumnya lebih bersifat administratif menuju penilaian mutu fasilitas pelayanan kesehatan yang berbasis hasil klinis atau clinical outcome. Transformasi sistem akreditasi ini menjadi bagian penting dalam tata kelola layanan kesehatan nasional, memastikan bahwa standar kelayakan fasilitas medis berbanding lurus dengan kualitas penanganan nyata di lapangan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem akreditasi rumah sakit yang baru akan diukur secara real-time. Pengukuran ini menjadikan angka kesembuhan dan tingkat keselamatan pasien atau survival rate sebagai indikator utama. Melalui mekanisme pemantauan tersebut, status akreditasi sebuah rumah sakit tidak lagi sebatas evaluasi administrasi lima tahunan. Rumah sakit dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika terdapat penurunan kualitas pelayanan medis, yang sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

Konsekuensi dari sistem pengawasan yang berkelanjutan ini memungkinkan tindakan tegas terhadap fasilitas kesehatan yang berkinerja buruk. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung diturunkan di tengah jalan tanpa harus menunggu siklus evaluasi lima tahunan berakhir. Pendekatan ini menuntut setiap rumah sakit di Indonesia untuk secara konsisten mempertahankan mutu layanan klinis mereka setiap saat.

Baca Juga

Menkes Terima Banyak Aduan RS Paripurna Gagal Bayar Gaji Dokter dan Nakes

Menkes Terima Banyak Aduan RS Paripurna Gagal Bayar Gaji Dokter dan Nakes

Terkait indikator penilaian, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya memberikan penjelasan mendetail mengenai definisi keberhasilan medis. Keberhasilan medis yang dimaksud dalam sistem akreditasi baru ini tidak akan didasarkan pada keberhasilan absolut. Kebijakan ini diambil berdasarkan realitas bahwa tindakan medis tidak mungkin memiliki tingkat keberhasilan hingga seratus persen. Oleh karena itu, penilaian mutu layanan akan didasarkan pada standar dan tingkat keberhasilan pelayanan rata-rata nasional, bukan pada keberhasilan pelayanan absolut.

Untuk memastikan keadilan dan akurasi, rata-rata standar nasional untuk tindakan medis tersebut akan disusun secara kolaboratif. Proses penyusunan standar ini melibatkan kerja sama antara Kementerian Kesehatan, kolegium, organisasi profesi, serta asosiasi rumah sakit. Selain melibatkan para pemangku kepentingan di dalam negeri, penyusunan standar keberhasilan tindakan medis ini juga akan mengacu pada praktik terbaik di tingkat internasional. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan tolok ukur evaluasi yang objektif dan relevan dengan standar kesehatan global.

Baca Juga

Angka Kematian Ibu dan Bayi di RI Tinggi, Menkes Soroti Kasus Infeksi di RS

Angka Kematian Ibu dan Bayi di RI Tinggi, Menkes Soroti Kasus Infeksi di RS

Meskipun hasil klinis dan keselamatan pasien menjadi fokus utama dalam sistem yang baru, kapasitas dasar rumah sakit tidak akan diabaikan. Kementerian Kesehatan memastikan bahwa kapasitas rumah sakit tetap akan dinilai berdasarkan kesiapan sumber daya manusia. Selain itu, evaluasi juga mencakup kesiapan sarana dan prasarana, serta alat kesehatan yang dimiliki oleh fasilitas medis tersebut. Penilaian menyeluruh ini menjamin bahwa rumah sakit memiliki infrastruktur dan tenaga ahli yang memadai untuk mendukung pencapaian hasil klinis.

Mengingat skala perubahan yang diterapkan, sistem akreditasi berbasis keselamatan pasien ini akan diimplementasikan secara bertahap di seluruh fasilitas kesehatan. Implementasi penuh dari sistem baru ini akan dilakukan setelah adanya kesiapan sistem secara komprehensif. Syarat utama untuk mencapai implementasi penuh tersebut adalah penyelesaian integrasi data rumah sakit secara nasional. Integrasi data ini sangat krusial untuk memungkinkan pemantauan hasil klinis secara real-time, sehingga kebijakan akreditasi yang dinamis dapat berjalan secara efektif.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KesehatanAkreditasi Rumah SakitKeselamatan PasienHasil KlinisIntegrasi Data

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap