tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Menkes Terima Banyak Aduan RS Paripurna Gagal Bayar Gaji Dokter dan Nakes

Wahyu SuryaniDiterbitkan 16 Sep 2026 - 00.17 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menkes Terima Banyak Aduan RS Paripurna Gagal Bayar Gaji Dokter dan Nakes
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku pihaknya menerima banyak aduan mengenai rumah sakit berstatus akreditasi paripurna yang mengalami kegagalan dalam membayar gaji dokter hingga tenaga kesehatan (nakes) lainnya. Keterangan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (19/6).

Budi menjelaskan bahwa kasus tunggakan hak pegawai ini membuktikan bahwa akreditasi belum sepenuhnya menggambarkan kondisi operasional rumah sakit yang sebenarnya. Berbagai keluhan yang masuk ke Kementerian Kesehatan mencakup dokter yang tidak dibayar hingga insentif jasa pelayanan (jaspel) yang ditunda pembayarannya, padahal peristiwa tersebut terjadi di fasilitas kesehatan berstatus paripurna.

Predikat paripurna merupakan status akreditasi tertinggi yang diberikan oleh badan pemerintah terkait pemenuhan standar mutu pelayanan, keselamatan pasien secara menyeluruh, serta kelengkapan peralatan dan fasilitas kesehatan. Kendati demikian, sistem penilaian akreditasi paripurna selama ini tidak pernah mengukur tata kelola manajemen rumah sakit, terutama terkait kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) karena faktor tersebut belum dimasukkan ke dalam indikator penilaian.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Perubahan Indikator Penilaian Akreditasi Rumah Sakit

Menyikapi temuan tersebut, Kementerian Kesehatan berencana mengevaluasi dan memperbarui sistem penilaian akreditasi rumah sakit. Sistem penilaian ke depan tidak hanya berpatokan pada standar fasilitas dan keselamatan yang sudah ditetapkan, melainkan juga memperhitungkan tingkat kepuasan masyarakat atau pasien serta kesejahteraan dan kepuasan nakes.

Kementerian Kesehatan akan menghubungkan langsung perlakuan dan pengalaman dokter serta perawat di tempat kerja ke dalam proses akreditasi rumah sakit. Jika tenaga medis dan perawat tidak terlayani dengan baik oleh pihak manajemen, hal tersebut akan memengaruhi penilaian akreditasi fasilitas kesehatan terkait.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Selain memasukkan indikator kesejahteraan pegawai, penilaian akreditasi juga akan melibatkan umpan balik langsung dari masyarakat. Budi mengusulkan penerapan sistem penilaian kepuasan pasien berbasis emotikon, serupa dengan mekanisme penilaian layanan yang digunakan di Bandara Changi, Singapura, agar pasien dapat memberikan penilaian secara mudah sebagai salah satu dasar akreditasi rumah sakit.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KesehatanAkreditasi Rumah Sakit

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap