tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Akses Data Terpadu, Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di Cekbansos Kemensos

Andi SompaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 10.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Akses Data Terpadu, Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di Cekbansos Kemensos
Foto/Ilustrasi: Kompas
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial tahap 3 tahun 2026 kepada masyarakat penerima manfaat. Untuk memastikan kepesertaan, masyarakat dapat mengecek status apakah berhak menerima bansos Kemensos tahap 3 2026 atau tidak secara mandiri dan online hanya dengan menggunakan perangkat ponsel. Melalui proses pengecekan digital tersebut, masyarakat tidak hanya mengetahui status penerimaan bantuan, tetapi juga dapat melihat secara langsung informasi kelompok desil masing-masing yang kini telah terintegrasi di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pengecekan status bantuan sosial serta pengelompokan desil Kemensos dapat diakses secara mudah melalui dua kanal resmi yang disediakan pemerintah. Masyarakat dapat mengunjungi situs resmi dengan alamat cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui layanan Play Store maupun App Store pada ponsel pintar. Dalam melakukan penelusuran status pada sistem Cek Bansos Kemensos tersebut, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP guna mencari Nama Penerima Manfaat (PM) yang sesuai dengan data kependudukan.

Setelah NIK KTP dimasukkan ke dalam sistem, hasil pengecekan bansos Kemensos akan memuat dan menyajikan sejumlah informasi penting secara terperinci. Informasi yang ditampilkan meliputi identitas nama penerima, kelompok desil, jenis bantuan sosial yang terdaftar, status bantuan, hingga periode penyaluran yang sedang berjalan. Pada sistem pencarian tersebut, apabila seseorang dinyatakan sah sebagai penerima bantuan, layar akan menampilkan keterangan tertulis YA pada bagian bantuan sosial yang bersangkutan, seperti pada kolom BPNT. Sebaliknya, apabila yang tertera adalah keterangan Tidak, maka hal tersebut menandakan bahwa nama yang bersangkutan bukan penerima bantuan.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Salah satu jenis program bantuan yang disalurkan oleh Kemensos pada periode ini adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang juga dikenal luas oleh masyarakat dengan sebutan program Kartu Sembako. BPNT merupakan bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan melalui mekanisme akun elektronik yang difungsikan untuk membeli berbagai kebutuhan bahan pangan di e-Warong. Penyaluran BPNT sendiri dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dalam satu tahun, atau dicairkan per tiga bulan sekali. Untuk jadwal penyaluran BPNT Tahap 3, proses distribusi berlangsung sejak bulan Juli hingga akhir bulan September 2026.

Dana bantuan BPNT akan langsung ditransfer oleh pihak penyalur ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing penerima manfaat. Setelah dana bantuan masuk, penerima dapat mencairkannya dalam bentuk uang tunai melalui jaringan mesin ATM bank Himbara, yang meliputi bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, ataupun melalui Agen Bank terdekat di wilayah tempat tinggal. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2026 ini, Kemensos memberlakukan perubahan aturan mengenai batasan desil penerima BPNT. Jika sebelumnya aturan desil berlaku untuk tingkat 1 hingga 5, maka pada tahun 2026 ketentuan tersebut diubah menjadi tingkat 1 hingga tingkat 4 saja.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Selain BPNT, pemerintah juga menggulirkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2026. Bantuan PKH tahap 3 2026 ini mencakup bantuan untuk periode penyaluran bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Proses penyaluran PKH tahap 3 2026 ini tidak dilakukan secara serentak kepada seluruh KPM di seluruh Indonesia, melainkan berlangsung secara bertahap. Pencairan bertahap ini telah mulai diterima oleh masyarakat, salah satunya dikonfirmasi oleh seorang KPM di Sragen, Jawa Tengah, bernama Dwi, yang menyatakan bahwa bantuan PKH tahap 3 2026 miliknya telah resmi cair dan diterima per tanggal 19 Agustus 2026.

Perbedaan besaran dan jenis bantuan sosial yang diterima oleh setiap keluarga dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya kriteria program, kondisi sosial ekonomi keluarga penerima, hingga proses pemutakhiran data yang tercatat di DTSEN. Seiring berjalannya penyaluran bansos pada tahap 3 ini, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memberikan peringatan tegas kepada seluruh penerima bansos. Gus Ipul mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar dapat menggunakan dana bantuan sosial tersebut secara benar dan bertanggung jawab sesuai kebutuhan, serta menegaskan agar dana bansos tidak dipakai untuk bermain judi online.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DTSEN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap