tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Aksi Tim Dukcapil, 6 Hari Pulihkan 11.225 Dokumen Warga Pascagempa NTT

Andi SompaDiterbitkan 31 Agu 2026 - 01.17 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aksi Tim Dukcapil, 6 Hari Pulihkan 11.225 Dokumen Warga Pascagempa NTT
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sebanyak 11.225 dokumen kependudukan milik warga terdampak bencana berhasil dipulihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pascagempa bumi yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8). Penanganan cepat ini dilakukan guna memastikan hak sipil warga tetap terpenuhi di tengah situasi darurat.

Dalam merespons kerusakan dan kehilangan berkas administratif masyarakat, Ditjen Dukcapil mengerahkan enam tim ke tujuh kabupaten terdampak, yaitu Manggarai Timur, Manggarai Barat, Nagekeo, Manggarai, Ende, Ngada, dan Sikka. Tim tersebut beroperasi langsung di posko-posko pengungsian selama beberapa hari untuk melayani pencetakan ulang berkas yang rusak maupun hilang.

Layanan Jemput Bola di Posko Pengungsian

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa Tim Aksi Ditjen Dukcapil Tanggap Bencana Gempa NTT menerapkan sistem jemput bola. Petugas dibekali perlengkapan operasional mandiri, mulai dari mesin perekaman, pencetak KTP-el, ketersediaan blangko, hingga perangkat jaringan internet satelit Starlink untuk mengatasi kendala sinyal di area bencana.

"Bencana boleh mengganggu gedung dan sarana, tetapi jangan sampai mengganggu hak masyarakat atas dokumen kependudukan," kata Teguh.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Posko layanan darurat didatangi berbagai kalangan masyarakat, termasuk para lansia, penyandang disabilitas, serta para ibu yang mengurus penerbitan akta kelahiran anak-anak mereka. Seluruh proses penerbitan kembali berkas kependudukan ini dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.

Membuka Akses Bantuan Sosial dan Fasilitas Publik

Operasional di lapangan menghadapi tantangan rute perjalanan yang berat. Petugas harus berpindah antarposko melintasi jalur berkelok tajam dengan kondisi aspal bervariasi鈥攎ulai dari hotmix, jalanan rusak, hingga jalur berbatu鈥攄i tengah kewaspadaan terhadap potensi gempa susulan.

Keberadaan dokumen identitas menjadi kebutuhan krusial pascabencana karena menjadi syarat utama penerima bantuan sosial, layanan pengobatan kesehatan, hingga kelangsungan administrasi sekolah anak-anak. Kepastian data warga ini menjadi pintu gerbang distribusi bantuan agar tepat sasaran.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah pemulihan data ini juga ditinjau langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi bersama pemerhati anak Kak Seto saat mengunjungi pengungsian di Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai, pada Selasa (25/8).

Teguh menegaskan kembali komitmen negara dalam menjaga hak administratif penduduk di wilayah rawan bencana. Menurutnya, identitas melekat pada diri setiap warga, sehingga saat dokumen fisik hilang akibat bencana, negara berkewajiban segera mengembalikan kepastian identitas kependudukan tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bantuan SosialDukcapil

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap