Laporan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat lebih dari Rp600 miliar dana Program Indonesia Pintar (PIP) sempat dikembalikan ke kas negara akibat rekening penerima tidak diaktivasi sesuai batas waktu. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyampaikan kondisi tersebut di tengah upaya penyaluran bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Ketua Tim Kerja PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Sofiana Nurjanah, mengungkapkan bahwa pemadanan data penerima menjadi salah satu tantangan utama dalam penyaluran. Bantuan hasil kolaborasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Agama (Kemenag) ini disalurkan satu kali dalam satu tahun anggaran untuk setiap siswa yang memenuhi kriteria. Peserta didik yang masuk dalam status Nominasi Penerima wajib menyelesaikan aktivasi rekening agar dana bantuan tidak hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Cara Memeriksa Status Penerima di Portal SIPINTAR
Sebelum mendatangi bank penyalur, pastikan status kepesertaan siswa telah terdaftar resmi sebagai penerima bantuan pada sistem kementerian.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
- Akses situs resmi SIPINTAR melalui peramban pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Masuk ke menu Cari Penerima PIP pada halaman utama.
- Masukkan data NISN dan NIK siswa sesuai dokumen kependudukan dan data sekolah.
- Selesaikan verifikasi keamanan dan klik opsi pencarian untuk melihat status penetapan bantuan.
Jika sistem menampilkan status "Nominasi Penerima", siswa atau orang tua wajib memproses pembukaan atau aktivasi rekening di perbankan mitra.
Syarat Dokumen untuk Aktivasi Rekening
Kelengkapan dokumen menentukan kelancaran proses verifikasi di kantor cabang bank penyalur. Siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap bisa menerima bantuan PIP selama diusulkan pihak sekolah melalui sistem Dapodik dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dokumen Pengurusan Langsung oleh Siswa atau Orang Tua
- Identitas siswa berupa NISN dan kartu identitas/kartu pelajar (jika ada).
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua atau wali murid.
- Surat keterangan penerima atau pengantar aktivasi dari pihak sekolah.
Dokumen Tambahan Jika Aktivasi Dikuasakan
Apabila proses aktivasi tidak dapat dilakukan secara langsung oleh orang tua atau siswa dan harus didelegasikan secara kolektif atau melalui perwakilan, siapkan dokumen berikut:
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Surat kuasa resmi dari pihak orang tua/wali siswa.
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan setempat.
- Salinan identitas (fotokopi KTP) pihak-pihak terkait.
- Dokumen pendukung lain sesuai dengan regulasi khusus bank penyalur.
Tahapan Aktivasi di Bank Penyalur Resmi
Distribusi dana PIP dilakukan melalui perbankan milik negara yang telah ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik. Penyaluran umumnya menggunakan Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, serta Bank BNI untuk jenjang SMA dan SMK.
- Datangi kantor cabang BRI (untuk SD/SMP) atau BNI (untuk SMA/SMK) terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Ambil antrean layanan pelanggan (Customer Service) dan sampaikan tujuan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar.
- Petugas perbankan akan melakukan verifikasi identitas, mencocokkan data Dapodik dengan data bank, serta memproses pembukaan rekening tabungan SimPel (Simpanan Pelajar).
- Setelah data terverifikasi dan aktivasi tuntas, penerima akan memperoleh buku tabungan beserta kartu ATM.
- Buku tabungan dan kartu ATM tersebut digunakan untuk mencairkan bantuan tunai sesuai jadwal yang ditetapkan kementerian.
Untuk penerima PIP tahun 2025, kementerian menetapkan tenggat waktu aktivasi rekening paling lambat tanggal 28 Februari 2026. Melewati batas waktu yang ditentukan akan mengakibatkan pembatalan bantuan dan pengembalian saldo secara otomatis ke kas negara.






