Pengembalian dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke kas negara yang mencapai lebih dari Rp600 miliar—sebagaimana dilaporkan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat—menyoroti kendala administratif yang kerap dihadapi penerima bantuan. Bantuan uang tunai dan kesempatan belajar dari kolaborasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen/Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Agama (Kemenag) ini tidak dapat langsung dicairkan sebelum peserta didik menuntaskan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Bagi siswa yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi, batas waktu aktivasi menjadi penentu utama. Kegagalan melakukan aktivasi di bank penyalur menyebabkan dana bantuan otomatis ditarik kembali oleh kas negara dan hak pencairan pada periode berjalan dinyatakan gugur.
Memeriksa Status Siswa di Portal SiPintar
Langkah awal sebelum mendatangi perbankan adalah memastikan apakah nama siswa tercantum sebagai penerima SK Nominasi atau SK Pemberian. Verifikasi dilakukan secara mandiri melalui laman resmi SiPintar (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar):
- Kunjungi portal resmi melalui peramban di alamat pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Masukkan kode captcha atau perhitungan keamanan yang tertera di layar.
- Klik tombol cek penerima untuk melihat rincian hasil data.
Keterangan status pada sistem SiPintar menunjukkan tahapan bantuan: - Nominasi Penerima: Siswa terpilih sebagai calon penerima dan wajib melakukan aktivasi rekening SimPel ke bank penyalur agar buku tabungan serta kartu debit diterbitkan. - Pemberian: Proses aktivasi telah selesai, rekening telah aktif, dan bantuan siap ditransfer. - Dana Sudah Masuk (disertai tanggal): Dana tunai PIP telah berhasil dikreditkan ke rekening SimPel siswa dan siap ditarik.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Menentukan Bank Penyalur Sesuai Jenjang Sekolah
Pemerintah membagi penyaluran bantuan rekening SimPel PIP berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik guna mendistribusikan proses administrasi secara merata:
- Bank BRI: Melayani aktivasi dan pencairan untuk siswa jenjang SD dan SMP (termasuk perluasan jenjang TK/PAUD pada tahun 2026).
- Bank BNI: Melayani aktivasi dan pencairan untuk siswa jenjang SMA dan SMK.
Ketua Tim Kerja PIP Pendidikan Dasar dan Menengah Sofiana Nurjanah menyatakan bahwa pemadanan data penerima merupakan tantangan utama penyaluran bantuan. Ketelitian pencocokan data identitas di sekolah dengan dokumen kependudukan menjadi syarat mutlak agar pihak bank dapat memproses pembuatan rekening.
Prosedur Aktivasi Rekening SimPel di Kantor Bank
Setelah memastikan status SK Nominasi dan bank yang ditunjuk, siswa atau orang tua mendatangi kantor cabang bank penyalur terdekat dengan menjalankan tahapan berikut:
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

- Menyiapkan Dokumen Pendukung: Bawa identitas diri orang tua/wali (KTP dan Kartu Keluarga), dokumen identitas siswa (NISN/Kartu Pelajar jika ada), serta surat keterangan pengantar aktivasi dari pihak sekolah.
- Kewajiban Pendampingan: Khusus untuk siswa jenjang SD dan SMP, proses aktivasi wajib didampingi secara langsung oleh orang tua atau wali sah.
- Pengisian Formulir: Mengisi formulir pembukaan atau aktivasi rekening SimPel di hadapan petugas layanan nasabah (customer service).
- Penerimaan Buku Tabungan dan Kartu Debit: Setelah data diverifikasi dan rekening dinyatakan aktif, siswa menerima buku tabungan SimPel beserta kartu debit resmi.
Tata Cara Pencairan Dana Bantuan PIP
Setelah aktivasi rekening SimPel tuntas, data akan diperbarui ke sistem pusat hingga status penerima berubah menjadi SK Pemberian dengan keterangan "Dana Sudah Masuk". Penyaluran bantuan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran untuk setiap siswa yang memenuhi syarat, dengan jadwal penyaluran yang dilakukan secara bertahap (termin).
Penarikan saldo bantuan dapat dilakukan melalui dua cara: - Teller Bank: Menyerahkan buku tabungan SimPel dan identitas diri kepada teller bank penyalur. - Mesin ATM: Menggunakan kartu debit SimPel secara mandiri melalui jaringan ATM bank terkait.
Bagi siswa kategori miskin atau rentan miskin yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), pengusulan bantuan tetap dapat dilakukan oleh pihak sekolah melalui pembaruan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan menyertakan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).






