tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Investasi

Alasan FTSE Russell Mengeluarkan Dua Saham BUMN dari Indeks Global

Wulan WijayaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 02.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan FTSE Russell Mengeluarkan Dua Saham BUMN dari Indeks Global
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Langkah penyesuaian portofolio investasi global kembali memengaruhi pasar modal Indonesia. Penyedia indeks saham global asal Inggris, FTSE Russell, baru saja mengumumkan perubahan terbaru pada daftar konstituen saham asal Indonesia. Pengumuman yang dirilis pada tanggal 21 Agustus 2026 ini membawa kabar kurang menyenangkan bagi dua badan usaha milik negara (BUMN) yang harus keluar dari perhitungan indeks tersebut.

Proses evaluasi indeks ini berjalan dalam beberapa tahapan waktu yang terstruktur. Setelah pengumuman resmi pada akhir Agustus, FTSE Russell masih membuka kesempatan untuk revisi hasil tinjauan indeks hingga akhir jam kerja pada hari Jumat, 4 September 2026. Seluruh perubahan tersebut kemudian akan dianggap final mulai hari Senin, 7 September 2026. Adapun implementasi penuh dari perubahan konstituen ini baru akan berlaku efektif setelah penutupan perdagangan pada hari Jumat, 18 September 2026, atau mulai aktif diperdagangkan dengan komposisi baru pada hari Senin, 21 September 2026.

Dua emiten pelat merah yang terdepak dari indeks global ini adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan kode saham ADHI dan PT PP (Persero) Tbk dengan kode saham PTPP. Keduanya selama ini masuk dalam kategori tertentu dalam indeks FTSE Russell sebelum akhirnya diputuskan untuk dikeluarkan dalam tinjauan periodik kali ini. Keputusan ini tentu menjadi perhatian bagi para pelaku pasar yang sering menggunakan indeks FTSE Russell sebagai acuan alokasi dana investasi mereka.

Baca Juga

Maluku Utara Ukir Prestasi Nasional, Sherly Tekankan Kepercayaan Investor

Maluku Utara Ukir Prestasi Nasional, Sherly Tekankan Kepercayaan Investor

Mengapa kedua saham BUMN tersebut dikeluarkan? Berdasarkan dokumen resmi dari FTSE Russell, ADHI dan PTPP didepak dari klasifikasi Micro Cap. Alasan utamanya adalah karena kedua emiten tersebut dianggap gagal memenuhi batas minimum kapitalisasi pasar mikro yang layak untuk investasi. Dalam keterangan tertulisnya, FTSE Russell secara spesifik menuliskan status "Delete from micro/fail micro cap investable market cap level" untuk menjelaskan keputusan pencoretan tersebut.

Sebagai penyedia indeks global terkemuka, indeks yang disusun oleh FTSE Russell menjadi acuan bagi banyak manajer investasi di seluruh dunia. Ketika sebuah emiten masuk ke dalam indeks ini, peluang untuk menarik modal asing menjadi lebih besar. Sebaliknya, ketika kriteria kapitalisasi pasar minimal tidak lagi terpenuhi seperti yang terjadi pada ADHI dan PTPP di kategori Micro Cap, saham tersebut kehilangan tempatnya dalam portofolio pelacak indeks. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga nilai kapitalisasi pasar di level yang telah ditentukan agar tetap kompetitif di mata investor global.

Baca Juga

BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya

BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya

Keputusan ini memberikan gambaran objektif mengenai posisi likuiditas dan valuasi pasar dari ADHI dan PTPP saat ini. Walaupun keputusan pencoretan ini sudah terjadwal untuk berlaku efektif pada pertengahan September 2026, para pelaku pasar perlu tetap cermat dalam menganalisis prospek jangka panjang kedua BUMN ini. Fluktuasi harga saham jangka pendek mungkin terjadi sebagai respons atas penyesuaian portofolio ini, namun kinerja keuangan riil dari proyek-proyek yang sedang dijalankan oleh kedua perusahaan tetap menjadi faktor fundamental yang menentukan nilai investasi mereka di masa mendatang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Saham BUMN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap