Kementerian Sosial menyediakan fitur Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos untuk memberi ruang partisipasi langsung bagi masyarakat dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Melalui kanal digital ini, warga dapat mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga dalam satu kartu keluarga, maupun tetangga sekitar yang dinilai layak menerima bantuan namun belum terdata.
Keterlibatan publik ini berfungsi menyelaraskan catatan pemerintah dengan realitas di lapangan. Seluruh usulan yang masuk melalui aplikasi menjadi titik awal dari rangkaian verifikasi bertingkat sebelum status kelayakan ditetapkan secara resmi.
Peran DTKS dan Skema Desil Kesejahteraan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data induk kelolaan Kementerian Sosial yang memuat informasi mengenai pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, hingga potensi sumber kesejahteraan sosial. Keterdaftaran di DTKS menjadi prasyarat mutlak untuk dapat dipertimbangkan menerima berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Di dalam pemetaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun DTKS, tingkat kesejahteraan masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil. Angka desil yang semakin rendah menunjukkan tingkat kerentanan ekonomi yang semakin tinggi. Posisi desil inilah yang dijadikan acuan dasar oleh pemerintah dalam menetapkan sasaran penerima manfaat bansos secara bertahap.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Persiapan Pembuatan Akun Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh secara resmi melalui toko aplikasi pada perangkat Android maupun iOS. Sebelum mengajukan usulan bantuan, pemohon harus memiliki akun terverifikasi dengan menyiapkan sejumlah dokumen data kependudukan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pemohon.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Data nama lengkap dan alamat tempat tinggal yang terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil.
Proses pendaftaran akun dan pengiriman usulan di dalam aplikasi ini berlangsung tanpa pungutan biaya. Setelah data akun diunggah, sistem Kementerian Sosial melakukan verifikasi identitas yang umumnya memakan waktu antara 1x24 jam hingga beberapa hari kerja sebelum seluruh menu navigasi dapat digunakan sepenuhnya.
Tahapan Mengajukan Usulan Melalui Menu Usul Sanggah
Setelah akun aktif dan terverifikasi, pemohon dapat langsung memanfaatkan fitur Usul Sanggah dengan langkah-langkah berikut:
- Buka Aplikasi Cek Bansos dan masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
- Masuk ke navigasi utama dan pilih menu Usul Sanggah.
- Pilih opsi tambah usulan untuk mendaftarkan data individu atau keluarga yang dinilai membutuhkan bantuan.
- Isi formulir data diri pihak yang diusulkan secara lengkap sesuai kesesuaian dokumen kependudukan.
- Unggah data penunjang kondisi tempat tinggal serta identitas sesuai instruksi yang diminta pada antarmuka aplikasi.
- Periksa kembali kebenaran informasi sebelum mengirim usulan ke sistem.
Proses Verifikasi Bertingkat dan Validasi Lapangan
Pengiriman usulan melalui aplikasi tidak otomatis mengubah desil atau langsung mencairkan bantuan. Data yang terkirim diteruskan ke dasbor sistem pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota untuk melalui serangkaian tahapan validasi:
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

- Verifikasi Lapangan oleh Dinas Sosial: Petugas dari Dinas Sosial daerah melakukan peninjauan langsung (ground check) ke kediaman pemohon guna memeriksa kondisi fisik dan ekonomi secara faktual.
- Musyawarah Kelurahan atau Desa: Pemerintah desa atau kelurahan memproses data melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau forum kelurahan untuk memastikan kelayakan sosial warga yang diusulkan.
- Pengesahan Kepala Daerah: Hasil validasi faktual disahkan secara resmi oleh Bupati atau Wali Kota setempat.
- Validasi Pusat dan Penetapan Desil: Data hasil pengesahan daerah diteruskan ke Kementerian Sosial untuk divalidasi, kemudian BPS memproses penetapan desil baru.
Bagi warga yang mengalami keterbatasan perangkat digital atau tidak memiliki gawai, pembaruan data dan pengusulan DTKS tetap dapat dilakukan secara luring. Pemohon cukup membawa KTP dan KK asli langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat agar aparat desa dapat memasukkan data ke sistem secara manual.
Batasan Kelayakan dan Kuota Bantuan Sosial
Berhasil terdaftar di dalam DTKS maupun mengajukan perubahan status melalui Usul Sanggah adalah langkah administratif awal. Masuknya data ke dalam DTKS bukan jaminan mutlak bahwa pemohon akan langsung menerima transfer bansos.
Penyaluran bantuan sosial pada masing-masing program reguler tetap terikat pada alokasi kuota penerima yang tersedia, pagu anggaran belanja negara yang ditetapkan pemerintah, serta prioritas tingkat desil paling rentan yang lolos verifikasi akhir.






