tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Alur Pengajuan Usulan Bansos Melalui Menu Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos

Andi SompaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 05.51 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alur Pengajuan Usulan Bansos Melalui Menu Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Kementerian Sosial menyediakan fitur Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos untuk memberi ruang partisipasi langsung bagi masyarakat dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Melalui kanal digital ini, warga dapat mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga dalam satu kartu keluarga, maupun tetangga sekitar yang dinilai layak menerima bantuan namun belum terdata.

Keterlibatan publik ini berfungsi menyelaraskan catatan pemerintah dengan realitas di lapangan. Seluruh usulan yang masuk melalui aplikasi menjadi titik awal dari rangkaian verifikasi bertingkat sebelum status kelayakan ditetapkan secara resmi.

Peran DTKS dan Skema Desil Kesejahteraan

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data induk kelolaan Kementerian Sosial yang memuat informasi mengenai pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, hingga potensi sumber kesejahteraan sosial. Keterdaftaran di DTKS menjadi prasyarat mutlak untuk dapat dipertimbangkan menerima berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Di dalam pemetaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun DTKS, tingkat kesejahteraan masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil. Angka desil yang semakin rendah menunjukkan tingkat kerentanan ekonomi yang semakin tinggi. Posisi desil inilah yang dijadikan acuan dasar oleh pemerintah dalam menetapkan sasaran penerima manfaat bansos secara bertahap.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Persiapan Pembuatan Akun Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh secara resmi melalui toko aplikasi pada perangkat Android maupun iOS. Sebelum mengajukan usulan bantuan, pemohon harus memiliki akun terverifikasi dengan menyiapkan sejumlah dokumen data kependudukan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pemohon.
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Data nama lengkap dan alamat tempat tinggal yang terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil.

Proses pendaftaran akun dan pengiriman usulan di dalam aplikasi ini berlangsung tanpa pungutan biaya. Setelah data akun diunggah, sistem Kementerian Sosial melakukan verifikasi identitas yang umumnya memakan waktu antara 1x24 jam hingga beberapa hari kerja sebelum seluruh menu navigasi dapat digunakan sepenuhnya.

Tahapan Mengajukan Usulan Melalui Menu Usul Sanggah

Setelah akun aktif dan terverifikasi, pemohon dapat langsung memanfaatkan fitur Usul Sanggah dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka Aplikasi Cek Bansos dan masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
  2. Masuk ke navigasi utama dan pilih menu Usul Sanggah.
  3. Pilih opsi tambah usulan untuk mendaftarkan data individu atau keluarga yang dinilai membutuhkan bantuan.
  4. Isi formulir data diri pihak yang diusulkan secara lengkap sesuai kesesuaian dokumen kependudukan.
  5. Unggah data penunjang kondisi tempat tinggal serta identitas sesuai instruksi yang diminta pada antarmuka aplikasi.
  6. Periksa kembali kebenaran informasi sebelum mengirim usulan ke sistem.

Proses Verifikasi Bertingkat dan Validasi Lapangan

Pengiriman usulan melalui aplikasi tidak otomatis mengubah desil atau langsung mencairkan bantuan. Data yang terkirim diteruskan ke dasbor sistem pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota untuk melalui serangkaian tahapan validasi:

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban
  • Verifikasi Lapangan oleh Dinas Sosial: Petugas dari Dinas Sosial daerah melakukan peninjauan langsung (ground check) ke kediaman pemohon guna memeriksa kondisi fisik dan ekonomi secara faktual.
  • Musyawarah Kelurahan atau Desa: Pemerintah desa atau kelurahan memproses data melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau forum kelurahan untuk memastikan kelayakan sosial warga yang diusulkan.
  • Pengesahan Kepala Daerah: Hasil validasi faktual disahkan secara resmi oleh Bupati atau Wali Kota setempat.
  • Validasi Pusat dan Penetapan Desil: Data hasil pengesahan daerah diteruskan ke Kementerian Sosial untuk divalidasi, kemudian BPS memproses penetapan desil baru.

Bagi warga yang mengalami keterbatasan perangkat digital atau tidak memiliki gawai, pembaruan data dan pengusulan DTKS tetap dapat dilakukan secara luring. Pemohon cukup membawa KTP dan KK asli langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat agar aparat desa dapat memasukkan data ke sistem secara manual.

Batasan Kelayakan dan Kuota Bantuan Sosial

Berhasil terdaftar di dalam DTKS maupun mengajukan perubahan status melalui Usul Sanggah adalah langkah administratif awal. Masuknya data ke dalam DTKS bukan jaminan mutlak bahwa pemohon akan langsung menerima transfer bansos.

Penyaluran bantuan sosial pada masing-masing program reguler tetap terikat pada alokasi kuota penerima yang tersedia, pagu anggaran belanja negara yang ditetapkan pemerintah, serta prioritas tingkat desil paling rentan yang lolos verifikasi akhir.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemensos

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap