tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

Anak Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Bisa Pilih WN hingga 28 Tahun

Ance ManoppoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 11.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Anak Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Bisa Pilih WN hingga 28 Tahun
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) mengajukan rekomendasi kebijakan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Organisasi tersebut mengusulkan skema "18+10" yang memungkinkan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) menentukan pilihan kewarganegaraannya hingga usia maksimal 28 tahun.

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, yakni Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda diwajibkan menyatakan pilihan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, dengan tenggat paling lambat tiga tahun kemudian. Batasan tersebut membuat anak umumnya harus menetapkan status kewarganegaraannya sebelum genap berusia 21 tahun.

Ketua KPC Melati, Rinawati Prihatiningsih, menyampaikan bahwa skema 18+10 dirancang untuk memberi rentang waktu yang lebih realistis bagi anak. Usulan ini ditegaskan bukan sebagai tuntutan kewarganegaraan ganda tanpa batas, karena anak tetap diwajibkan memilih satu kewarganegaraan tunggal demi kepastian masa depan dan identitas hukum mereka.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Rekomendasi Mekanisme Pemulihan Status WNI

Selain batas usia penentuan kewarganegaraan, KPC Melati turut menyoroti Pasal 52 dalam draf RUU Kewarganegaraan. Pasal tersebut memuat jalur permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda yang kehilangan status WNI akibat terlewatnya batas waktu penyampaian pilihan.

Rinawati mencatat bahwa mekanisme dalam draf pasal tersebut belum bersifat pemulihan otomatis. Pasalnya, anak harus berstatus kehilangan kewarganegaraan Indonesia terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan kembali.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

KPC Melati merekomendasikan agar anak yang terlambat memilih karena kendala administratif, ketidaktahuan prosedur, atau ketiadaan pemberitahuan resmi dapat memperoleh kembali status WNI melalui mekanisme pernyataan atau pendaftaran sederhana, tanpa melalui tahapan panjang menyerupai pewarganegaraan umum.

Untuk meminimalkan potensi keterlambatan di masa mendatang, asosiasi ini juga mendorong pemerintah membangun sistem pemberitahuan aktif yang terverifikasi dan mudah diakses oleh keluarga perkawinan campuran menjelang berakhirnya batas waktu pemilihan kewarganegaraan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukum Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap