Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) mengajukan rekomendasi kebijakan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Organisasi tersebut mengusulkan skema "18+10" yang memungkinkan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) menentukan pilihan kewarganegaraannya hingga usia maksimal 28 tahun.
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, yakni Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda diwajibkan menyatakan pilihan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, dengan tenggat paling lambat tiga tahun kemudian. Batasan tersebut membuat anak umumnya harus menetapkan status kewarganegaraannya sebelum genap berusia 21 tahun.
Ketua KPC Melati, Rinawati Prihatiningsih, menyampaikan bahwa skema 18+10 dirancang untuk memberi rentang waktu yang lebih realistis bagi anak. Usulan ini ditegaskan bukan sebagai tuntutan kewarganegaraan ganda tanpa batas, karena anak tetap diwajibkan memilih satu kewarganegaraan tunggal demi kepastian masa depan dan identitas hukum mereka.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Rekomendasi Mekanisme Pemulihan Status WNI
Selain batas usia penentuan kewarganegaraan, KPC Melati turut menyoroti Pasal 52 dalam draf RUU Kewarganegaraan. Pasal tersebut memuat jalur permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda yang kehilangan status WNI akibat terlewatnya batas waktu penyampaian pilihan.
Rinawati mencatat bahwa mekanisme dalam draf pasal tersebut belum bersifat pemulihan otomatis. Pasalnya, anak harus berstatus kehilangan kewarganegaraan Indonesia terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan kembali.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

KPC Melati merekomendasikan agar anak yang terlambat memilih karena kendala administratif, ketidaktahuan prosedur, atau ketiadaan pemberitahuan resmi dapat memperoleh kembali status WNI melalui mekanisme pernyataan atau pendaftaran sederhana, tanpa melalui tahapan panjang menyerupai pewarganegaraan umum.
Untuk meminimalkan potensi keterlambatan di masa mendatang, asosiasi ini juga mendorong pemerintah membangun sistem pemberitahuan aktif yang terverifikasi dan mudah diakses oleh keluarga perkawinan campuran menjelang berakhirnya batas waktu pemilihan kewarganegaraan.






