KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mulai menata kembali ratusan aset milik daerah yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Langkah penertiban ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi aset agar manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat luas.
Upaya pemulihan aset tersebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari total sekitar 800 aset yang tercatat dalam data temuan tersebut, saat ini baru satu aset yang berhasil ditarik kembali ke penguasaan resmi Pemprov Sultra.
Aset perdana yang telah dikembalikan adalah lahan seluas 49 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Sugeng Riyanta kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada Selasa (1/9/2026).
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Kendati satu sertifikat telah dikantongi, pekerjaan rumah pemulihan lahan di Nanga-Nanga masih terbilang besar. Dari total sekitar 1.000 hektare lahan milik pemerintah di kawasan tersebut, tercatat masih ada sekitar 700 hektare yang belum kembali ke dalam penguasaan daerah.
Gandeng Kejaksaan dan Petakan Lokasi Strategis
Untuk menertibkan aset-aset lainnya yang tersebar, Pemprov Sultra menjalin kerja sama pendampingan hukum bersama Kejati Sultra. Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah telah mengantongi daftar nama pihak-pihak yang saat ini menguasai tanah maupun bangunan milik daerah.
Sejumlah aset strategis di Kota Kendari kini masuk dalam target penataan, di antaranya: - Lahan yang saat ini digunakan oleh Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) - Tanah lokasi berdirinya Same Hotel di Jalan Edi Sabara - Lahan yang ditempati pusat perbelanjaan di Jalan MT Hary - Lahan seluas 7,2 hektare di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, yang digunakan Yayasan Ummushabri
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Khusus untuk lahan seluas 7,2 hektare yang digunakan Yayasan Ummushabri di Kelurahan Bende, Pemprov Sultra telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sultra guna menangani persoalan tersebut secara hukum.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta menyampaikan bahwa dalam penanganan lahan Yayasan Ummushabri, pihaknya akan memprioritaskan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, jika musyawarah dan penataan persuasif tidak membuahkan hasil, Kejati Sultra siap mengambil langkah hukum tegas sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).






