Ketentuan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu hingga 10 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan mutasi kembali menjadi sorotan. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dinilai terlalu memberatkan serta berpotensi mengganggu kesejahteraan pegawai negeri yang bertugas di daerah.
Desakan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pernyataan ini disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kepala LAN Muhammad Taufiq.
Jazuli mengakui bahwa aturan pembatasan mutasi pada dasarnya memang diperlukan oleh pemerintah. Regulasi tersebut dirancang guna menjaga pemerataan penugasan ASN di seluruh pelosok Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tanpa adanya batasan perpindahan, daerah-daerah terpencil berisiko tinggi kehilangan tenaga ASN karena banyak pegawai yang memilih untuk segera pindah ke kota-kota besar.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kendati demikian, penetapan batas waktu penguncian hingga satu dekade dipandang menimbulkan dampak sosial tersendiri bagi pegawai. Jazuli menyoroti bahwa penerapan aturan 10 tahun tersebut membuat banyak ASN yang ditempatkan di kawasan terpencil harus menjalani kehidupan terpisah dari keluarga mereka dalam waktu yang terlampau lama.
Sebagai jalan keluar, Jazuli mengusulkan agar pemerintah mempersingkat masa wajib kerja sebelum pengajuan mutasi dari sepuluh tahun menjadi lima tahun. Langkah pemangkasan durasi ini dinilai dapat menjadi titik tengah antara upaya pemerataan pegawai dan perlindungan kesejahteraan ASN beserta keluarganya.
Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Di samping itu, Jazuli menegaskan bahwa peninjauan ulang regulasi ini sangat mungkin dilakukan pemerintah tanpa prosedur yang rumit. Hal tersebut dikarenakan landasan hukum dari aturan mutasi 10 tahun berpijak pada Peraturan Menteri, bukan ketentuan konstitusi. Dengan dasar hukum tersebut, kementerian terkait dapat langsung melakukan evaluasi dan revisi regulasi.






