tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

ASN Wajib Tunggu 10 Tahun untuk Mutasi, Komisi II DPR Desak Aturan Dikaji Ulang

Retno PurwantoDiterbitkan 26 Agu 2026 - 08.21 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
ASN Wajib Tunggu 10 Tahun untuk Mutasi, Komisi II DPR Desak Aturan Dikaji Ulang
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Ketentuan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu hingga 10 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan mutasi kembali menjadi sorotan. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dinilai terlalu memberatkan serta berpotensi mengganggu kesejahteraan pegawai negeri yang bertugas di daerah.

Desakan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pernyataan ini disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kepala LAN Muhammad Taufiq.

Jazuli mengakui bahwa aturan pembatasan mutasi pada dasarnya memang diperlukan oleh pemerintah. Regulasi tersebut dirancang guna menjaga pemerataan penugasan ASN di seluruh pelosok Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tanpa adanya batasan perpindahan, daerah-daerah terpencil berisiko tinggi kehilangan tenaga ASN karena banyak pegawai yang memilih untuk segera pindah ke kota-kota besar.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kendati demikian, penetapan batas waktu penguncian hingga satu dekade dipandang menimbulkan dampak sosial tersendiri bagi pegawai. Jazuli menyoroti bahwa penerapan aturan 10 tahun tersebut membuat banyak ASN yang ditempatkan di kawasan terpencil harus menjalani kehidupan terpisah dari keluarga mereka dalam waktu yang terlampau lama.

Sebagai jalan keluar, Jazuli mengusulkan agar pemerintah mempersingkat masa wajib kerja sebelum pengajuan mutasi dari sepuluh tahun menjadi lima tahun. Langkah pemangkasan durasi ini dinilai dapat menjadi titik tengah antara upaya pemerataan pegawai dan perlindungan kesejahteraan ASN beserta keluarganya.

Baca Juga

Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Di samping itu, Jazuli menegaskan bahwa peninjauan ulang regulasi ini sangat mungkin dilakukan pemerintah tanpa prosedur yang rumit. Hal tersebut dikarenakan landasan hukum dari aturan mutasi 10 tahun berpijak pada Peraturan Menteri, bukan ketentuan konstitusi. Dengan dasar hukum tersebut, kementerian terkait dapat langsung melakukan evaluasi dan revisi regulasi.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komisi II DPRASN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap