Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait dengan tata cara penyaluran dana desa guna meningkatkan tata kelola keuangan di tingkat lokal. Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Salah satu ketentuan penting dalam peraturan tersebut adalah adanya persyaratan baru yang mewajibkan pembentukan Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari mekanisme pencairan dana desa. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa, meskipun dalam masa transisinya menimbulkan dinamika baru dalam proses penyaluran anggaran di tingkat pemerintahan desa.
Penerapan ketentuan baru yang mewajibkan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih ini ternyata berdampak langsung pada kelancaran arus kas di tingkat desa. Di beberapa wilayah, aturan baru tersebut mengakibatkan dana desa kategori non-earmarked鈥攜aitu dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik鈥攎enjadi belum dapat dicairkan atau tak kunjung cair di sejumlah desa. Keterlambatan pencairan ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemerintah desa dalam menjalankan program-program serta memenuhi kewajiban pembayaran yang krusial bagi kelangsungan aktivitas sosial kemasyarakatan sehari-hari.
Perlu diketahui bahwa dana desa non-earmarked memegang peranan yang sangat penting bagi operasional dan kesejahteraan masyarakat di desa. Dana yang tidak ditentukan penggunaannya secara spesifik ini biasanya menyasar pada pemenuhan kebutuhan dasar di tingkat desa. Kebutuhan dasar tersebut antara lain meliputi pembayaran honorarium atau insentif untuk guru ngaji, kader PKK, dan kader Posyandu. Selain itu, dana ini juga digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar lain yang menopang pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat di tingkat paling bawah. Dengan belum cairnya dana non-earmarked ini, para kader dan guru ngaji tersebut harus menghadapi penundaan pembayaran atas jasa pelayanan yang telah mereka berikan.
Prabowo Sindir Banyak Pemda Belum Gunakan Anggaran dengan Baik

Untuk mengantisipasi kendala operasional akibat belum cairnya dana non-earmarked tersebut, pemerintah desa dapat mengambil langkah-langkah strategis dengan memanfaatkan sumber pendanaan lain yang diizinkan. Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaannya atau dana earmarked yang masih ada untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban operasional desa sementara waktu hingga proses pemenuhan syarat administratif selesai dilakukan.
Selain pemanfaatan sisa dana earmarked, pemerintah desa juga memiliki opsi lain untuk menutupi kegiatan yang belum terbayar tersebut. Langkah alternatif ini dilakukan dengan menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan atau belum digunakan. Hal ini termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDesa bersama yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Melalui optimalisasi dana penyertaan modal yang belum terealisasi ini, pemerintah desa dapat menjaga stabilitas kegiatan desa tanpa harus menghentikan pelayanan publik yang mendesak.
DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp 760 Triliun

Adapun bagi desa-desa yang dana desanya pada tahun anggaran 2025 belum cair akibat pemberlakuan syarat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, pemerintah memberikan kepastian penyaluran di masa mendatang. Dana desa tahun 2025 yang belum cair tersebut dipastikan akan tetap dibayarkan pada tahun 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran dana desa tahun 2025






