Lanskap industri pinjaman daring (peer-to-peer lending) di Indonesia mengalami dinamika hukum besar menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech P2P lending berizin atas perkara persekongkolan atau kartel penetapan suku bunga.
Putusan yang dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3/2026) oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi menyatakan para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkara yang bergulir sejak 2023 dan memasuki pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 ini menyoroti bagaimana batasan bunga pinjaman online diterapkan di industri keuangan tanah air.
Rincian Sanksi Denda KPPU terhadap Penyelenggara P2P Lending
Dari total 97 perusahaan yang dijatuhi sanksi, sebanyak 52 entitas menerima denda minimal masing-masing sebesar Rp1 miliar. Namun, sejumlah platform pendanaan digital besar mendapatkan besaran denda yang signifikan berdasarkan hasil pemeriksaan majelis komisi:
- PT Pembiayaan Digital Indonesia: Rp102,3 miliar
- PT Pintar Inovasi Digital: Rp100,9 miliar
- PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar
- PT Indonesia Fintopia Technology: Rp49,1 miliar
- PT Amartha Mikro Fintek: Rp48,8 miliar
- PT Kredifazz Digital Indonesia: Rp42,4 miliar
Dalam proses hukum yang berjalan, para terlapor sempat menolak isi Laporan Dugaan Pelanggaran yang diajukan oleh tim investigator sebelum putusan akhir ditetapkan.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Duduk Perkara Batasan Bunga: Antara Kode Etik dan Regulasi SEOJK
Penetapan batas bunga pinjaman daring memiliki riwayat pengaturan yang kompleks antara inisiatif asosiasi dan regulasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa sebelum adanya ketentuan batas maksimal bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masing-masing platform menetapkan bunga secara independen dan cenderung lebih tinggi akibat kekosongan regulasi teknis pada periode awal industri berkembang.
Aturan batas biaya dan bunga tersebut mulanya dituangkan dalam Kode Etik AFPI. Ketentuan mengenai batas manfaat ekonomi kemudian dipertegas secara resmi oleh regulator melalui Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, yang selanjutnya diperbarui melalui SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pembatasan manfaat ekonomi pada awalnya merupakan arahan regulator guna melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman berbunga sangat tinggi (predatory lending) serta maraknya platform pinjol ilegal. Merespons putusan sanksi KPPU tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan rencana untuk mengajukan langkah banding.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Rekomendasi Pengawasan Pengaturan Bunga Pinjaman Daring
Untuk menghindari ketidakpastian hukum ke depan, Majelis Komisi KPPU menyampaikan rekomendasi resmi kepada OJK. Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan pinjaman daring sesuai payung hukum yang berlaku agar tidak terjadi celah regulasi (regulatory gap) di sektor tekfin.
KPPU juga merekomendasikan pembatasan peran asosiasi industri agar tidak menerbitkan pedoman perilaku yang memuat klausul anti-persaingan atau penyeragaman harga, sehingga mekanisme persaingan suku bunga yang sehat dan transparan tetap berjalan demi kepentingan konsumen di Indonesia.






