tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech P2P Lending Resmi SEOJK dan Putusan Kartel KPPU

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 16.28 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech P2P Lending Resmi SEOJK dan Putusan Kartel KPPU
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Lanskap industri pinjaman daring (peer-to-peer lending) di Indonesia mengalami dinamika hukum besar menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech P2P lending berizin atas perkara persekongkolan atau kartel penetapan suku bunga.

Putusan yang dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3/2026) oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi menyatakan para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkara yang bergulir sejak 2023 dan memasuki pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 ini menyoroti bagaimana batasan bunga pinjaman online diterapkan di industri keuangan tanah air.

Rincian Sanksi Denda KPPU terhadap Penyelenggara P2P Lending

Dari total 97 perusahaan yang dijatuhi sanksi, sebanyak 52 entitas menerima denda minimal masing-masing sebesar Rp1 miliar. Namun, sejumlah platform pendanaan digital besar mendapatkan besaran denda yang signifikan berdasarkan hasil pemeriksaan majelis komisi:

  • PT Pembiayaan Digital Indonesia: Rp102,3 miliar
  • PT Pintar Inovasi Digital: Rp100,9 miliar
  • PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar
  • PT Indonesia Fintopia Technology: Rp49,1 miliar
  • PT Amartha Mikro Fintek: Rp48,8 miliar
  • PT Kredifazz Digital Indonesia: Rp42,4 miliar

Dalam proses hukum yang berjalan, para terlapor sempat menolak isi Laporan Dugaan Pelanggaran yang diajukan oleh tim investigator sebelum putusan akhir ditetapkan.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Duduk Perkara Batasan Bunga: Antara Kode Etik dan Regulasi SEOJK

Penetapan batas bunga pinjaman daring memiliki riwayat pengaturan yang kompleks antara inisiatif asosiasi dan regulasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa sebelum adanya ketentuan batas maksimal bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masing-masing platform menetapkan bunga secara independen dan cenderung lebih tinggi akibat kekosongan regulasi teknis pada periode awal industri berkembang.

Aturan batas biaya dan bunga tersebut mulanya dituangkan dalam Kode Etik AFPI. Ketentuan mengenai batas manfaat ekonomi kemudian dipertegas secara resmi oleh regulator melalui Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, yang selanjutnya diperbarui melalui SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pembatasan manfaat ekonomi pada awalnya merupakan arahan regulator guna melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman berbunga sangat tinggi (predatory lending) serta maraknya platform pinjol ilegal. Merespons putusan sanksi KPPU tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan rencana untuk mengajukan langkah banding.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Rekomendasi Pengawasan Pengaturan Bunga Pinjaman Daring

Untuk menghindari ketidakpastian hukum ke depan, Majelis Komisi KPPU menyampaikan rekomendasi resmi kepada OJK. Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan pinjaman daring sesuai payung hukum yang berlaku agar tidak terjadi celah regulasi (regulatory gap) di sektor tekfin.

KPPU juga merekomendasikan pembatasan peran asosiasi industri agar tidak menerbitkan pedoman perilaku yang memuat klausul anti-persaingan atau penyeragaman harga, sehingga mekanisme persaingan suku bunga yang sehat dan transparan tetap berjalan demi kepentingan konsumen di Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPU

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap