Sejak kebijakan pengendalian identitas perangkat seluler diberlakukan di Indonesia pada 18 April 2020, peredaran ponsel tanpa legalitas resmi terus ditekan untuk memastikan kepatuhan regulasi dan melindungi hak pengguna dari pemutusan akses operator telekomunikasi. Kebutuhan memahami cara cek legalitas IMEI HP terdaftar di Bea Cukai dan Kemenperin menjadi kian penting, terutama di tengah maraknya peredaran ponsel bekas maupun unit luar negeri di pasar sekunder yang berisiko mengalami pemblokiran sinyal secara sepihak.
Perbedaan mendasar pencatatan terletak pada pintu masuk dan distribusi perangkat. Basis data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyimpan nomor identitas unik 15 digit bagi ponsel yang didistribusikan secara resmi di dalam negeri, termasuk unit iPhone dengan kode wilayah Indonesia seperti PA/A, ID/A, SA/A, atau FE/A yang terdaftar otomatis tanpa prosedur perorangan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengelola registrasi gawai yang dibawa langsung oleh penumpang dari luar negeri. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 35 serta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 34 Ayat 7A dan 7B, penumpang diizinkan membawa maksimal dua unit gawai pribadi per orang dalam kurun satu tahun dengan mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD) secara digital guna mendapatkan kode QR pemeriksaan.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ketentuan perpajakan membebaskan bea masuk dan pajak untuk unit impor yang didaftarkan saat kedatangan dengan nilai tidak melebihi ambang batas USD 500. Sebaliknya, perangkat dengan nilai melebihi ambang batas tersebut dikenakan pajak standar sebesar 40 persen dari selisih nilainya, atau 30 persen bagi pemegang KITAS yang melampirkan NPWP. Konsumen menghadapi kerugian besar apabila membeli perangkat eks-luar negeri yang hanya didaftarkan memakai paspor turis asing, sebab izin jaringannya terbatas hanya selama 90 hari sebelum sinyal hilang permanen. Ancaman lain mencakup risiko pemblokiran global oleh operator di lebih dari 150 negara melalui GSMA Block List dalam GSMA Device Registry jika gawai berstatus curian, di samping perbedaan spesifikasi bawaan seperti ketiadaan slot SIM fisik pada iPhone seri 14 ke atas asal Amerika Serikat (LL/A) atau suara rana kamera permanen pada unit Jepang (J/A).
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Langkah pemeriksaan fisik dan digital mandiri dapat diawali dengan mengakses kode dial *#06# secara gratis tanpa jaringan internet guna menampilkan 15 digit nomor identitas perangkat keras. Pengguna iPhone model 6s sampai 13 series juga dapat melihat ukiran nomor identitas pada baki kartu SIM, meski ukiran ini ditiadakan mulai iPhone 14. Alternatif lain adalah menghubungkan gawai ke komputer Mac berbasis macOS Catalina 10.15 atau versi lebih baru dan memeriksa menu Phone Number di Finder. Untuk memastikan keabsahan unit impor, pembeli disarankan mencocokkan nomor identitas ke pangkalan data resmi serta memvalidasi kepemilikan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk (SPPBMCP) atau faktur pembelian asli dari penjual, yang juga diperlukan pusat servis resmi seperti Carlcare Service pada ponsel Infinix untuk memverifikasi garansi serta riwayat perbaikan.






