Penerapan aturan batas suku bunga pada industri pinjaman daring (pindar) berujung pada sanksi persaingan usaha berskala besar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 platform fintech peer-to-peer (P2P) lending. Majelis Komisi menilai para penyelenggara terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman.
Sengketa ini bermula dari sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berjalan sejak 14 Agustus 2025. Dari total 97 penyelenggara yang dijatuhi sanksi, sebanyak 52 entitas dikenakan denda minimal masing-masing Rp 1 miliar. Sejumlah perusahaan menerima denda yang jauh lebih besar, antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar.
Riwayat dan Dasar Aturan OJK tentang Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol P2P Lending
Penetapan plafon bunga bermula dari arahan lisan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018. Langkah tersebut diambil dengan tujuan melindungi konsumen dari tingginya beban bunga pinjaman daring. Fakta mengenai keberadaan arahan lisan ini kemudian ditegaskan kembali oleh OJK melalui siaran pers resmi tertanggal 20 Mei 2025.
Ketentuan batas manfaat ekonomi tersebut awalnya dituangkan secara mandiri ke dalam Kode Etik AFPI. Pengaturan ini dibuat untuk merespons kekosongan regulasi teknis pada masa awal industri berkembang, di mana bunga pinjaman yang ditetapkan secara bebas oleh masing-masing platform dinilai cenderung terlalu tinggi.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

OJK kemudian mengukuhkan standardisasi manfaat ekonomi tersebut ke dalam regulasi resmi tertulis. Ketentuan ini dimuat melalui Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, yang selanjutnya diperbarui melalui SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025 sebagai pedoman operasional bagi seluruh penyelenggara P2P lending resmi.
Perbedaan Pandangan Hukum Regulasi dan KPPU
Perdebatan utama dalam perkara ini berpusat pada kekuatan hukum arahan lisan regulator. Majelis KPPU berpendapat bahwa instruksi lisan dari OJK tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah bagi asosiasi dan pelaku usaha untuk menetapkan kesepakatan batas suku bunga di pasar. Oleh karena itu, langkah penyetaraan batas suku bunga tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran kesepakatan harga.
Di sisi lain, perspektif hukum administrasi negara memberikan pandangan berbeda. Ahli hukum administrasi negara Adrian Rompis menjelaskan di persidangan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perintah lisan pejabat berwenang pada dasarnya diperbolehkan selama masih berada dalam koridor kewenangannya. Sebaliknya, tindakan lembaga negara yang mengatur atau mengambil keputusan di luar wewenang undang-undangnya berisiko masuk dalam kategori ultra vires atau rekayasa hukum.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, turut menyoroti bahwa keputusan asosiasi menetapkan plafon bunga lahir akibat ketiadaan batas resmi dari regulator pada periode tersebut, sehingga pembatasan mandiri dipandang perlu demi menahan laju bunga yang terlampau tinggi bagi peminjam.
Rekomendasi Pengawasan dan Upaya Banding Pelaku Industri
Menanggapi putusan denda Rp 755 miliar, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama antarpenyelenggara untuk menetapkan batas suku bunga. Menghadapi putusan tersebut, mayoritas anggota asosiasi menyatakan akan menempuh langkah banding.
Selain memutus sanksi denda, KPPU menerbitkan rekomendasi kepada OJK guna membenahi tata kelola pengawasan industri pinjaman daring. KPPU merekomendasikan agar OJK:
- Mengoptimalkan fungsi pengawasan pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi celah regulasi (regulatory gap) dalam industri fintech.
- Membatasi peran asosiasi industri dalam menetapkan pedoman perilaku yang berpotensi memuat klausul antipersaingan usaha.






