tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Aturan OJK tentang Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol P2P Lending dan Polemik Sengketa Regulasi

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 13.33 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan OJK tentang Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol P2P Lending dan Polemik Sengketa Regulasi
Foto/Ilustrasi: Bisnis
A-A+

Penerapan aturan batas suku bunga pada industri pinjaman daring (pindar) berujung pada sanksi persaingan usaha berskala besar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 platform fintech peer-to-peer (P2P) lending. Majelis Komisi menilai para penyelenggara terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman.

Sengketa ini bermula dari sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berjalan sejak 14 Agustus 2025. Dari total 97 penyelenggara yang dijatuhi sanksi, sebanyak 52 entitas dikenakan denda minimal masing-masing Rp 1 miliar. Sejumlah perusahaan menerima denda yang jauh lebih besar, antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar.

Riwayat dan Dasar Aturan OJK tentang Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol P2P Lending

Penetapan plafon bunga bermula dari arahan lisan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018. Langkah tersebut diambil dengan tujuan melindungi konsumen dari tingginya beban bunga pinjaman daring. Fakta mengenai keberadaan arahan lisan ini kemudian ditegaskan kembali oleh OJK melalui siaran pers resmi tertanggal 20 Mei 2025.

Ketentuan batas manfaat ekonomi tersebut awalnya dituangkan secara mandiri ke dalam Kode Etik AFPI. Pengaturan ini dibuat untuk merespons kekosongan regulasi teknis pada masa awal industri berkembang, di mana bunga pinjaman yang ditetapkan secara bebas oleh masing-masing platform dinilai cenderung terlalu tinggi.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

OJK kemudian mengukuhkan standardisasi manfaat ekonomi tersebut ke dalam regulasi resmi tertulis. Ketentuan ini dimuat melalui Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, yang selanjutnya diperbarui melalui SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025 sebagai pedoman operasional bagi seluruh penyelenggara P2P lending resmi.

Perbedaan Pandangan Hukum Regulasi dan KPPU

Perdebatan utama dalam perkara ini berpusat pada kekuatan hukum arahan lisan regulator. Majelis KPPU berpendapat bahwa instruksi lisan dari OJK tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah bagi asosiasi dan pelaku usaha untuk menetapkan kesepakatan batas suku bunga di pasar. Oleh karena itu, langkah penyetaraan batas suku bunga tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran kesepakatan harga.

Di sisi lain, perspektif hukum administrasi negara memberikan pandangan berbeda. Ahli hukum administrasi negara Adrian Rompis menjelaskan di persidangan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perintah lisan pejabat berwenang pada dasarnya diperbolehkan selama masih berada dalam koridor kewenangannya. Sebaliknya, tindakan lembaga negara yang mengatur atau mengambil keputusan di luar wewenang undang-undangnya berisiko masuk dalam kategori ultra vires atau rekayasa hukum.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, turut menyoroti bahwa keputusan asosiasi menetapkan plafon bunga lahir akibat ketiadaan batas resmi dari regulator pada periode tersebut, sehingga pembatasan mandiri dipandang perlu demi menahan laju bunga yang terlampau tinggi bagi peminjam.

Rekomendasi Pengawasan dan Upaya Banding Pelaku Industri

Menanggapi putusan denda Rp 755 miliar, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama antarpenyelenggara untuk menetapkan batas suku bunga. Menghadapi putusan tersebut, mayoritas anggota asosiasi menyatakan akan menempuh langkah banding.

Selain memutus sanksi denda, KPPU menerbitkan rekomendasi kepada OJK guna membenahi tata kelola pengawasan industri pinjaman daring. KPPU merekomendasikan agar OJK:

  1. Mengoptimalkan fungsi pengawasan pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi celah regulasi (regulatory gap) dalam industri fintech.
  2. Membatasi peran asosiasi industri dalam menetapkan pedoman perilaku yang berpotensi memuat klausul antipersaingan usaha.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPU

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap