Pemerintah secara bertahap menerapkan perubahan sistem jaminan kesehatan nasional dengan menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 pada layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Seluruh ruang perawatan diarahkan menuju skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan transformasi layanan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang secara resmi telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 8 Mei 2024. Berdasarkan Pasal 103B ayat 1 dalam regulasi tersebut, pelaksanaan fasilitas rawat inap KRIS wajib dijalankan secara menyeluruh oleh seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
KRIS ditetapkan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan. Melalui pemberlakuan skema KRIS ini, setiap peserta jaminan kesehatan dari berbagai golongan dipastikan memperoleh perlakuan dan standar pelayanan yang setara dari pihak rumah sakit, baik untuk kebutuhan medis maupun fasilitas non-medis. Dengan demikian, sistem pelayanan kesehatan diarahkan agar tidak ada lagi pembedaan perlakuan fasilitas rawat inap bagi para peserta jaminan sosial.
Kriteria teknis dan spesifikasi fasilitas ruang rawat inap KRIS diatur secara rinci dalam Pasal 46 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Sejumlah pedoman utama ruang perawatan KRIS mencakup persyaratan komponen bahan bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, pengaturan kepadatan ruang rawat, serta jaminan kualitas tempat tidur yang memadai. Selain itu, pembagian ruang rawat inap wajib dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia anak atau dewasa, serta kategori pasien pengidap penyakit infeksi maupun noninfeksi. Setiap ruangan perawatan juga harus dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi di dalam ruangan yang telah memenuhi standar aksesibilitas bagi pasien.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Terkait aspek pembiayaan, peserta BPJS Kesehatan hingga 2 Agustus 2026 tercatat masih membayar iuran sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Hal ini terjadi karena pemerintah belum menetapkan besaran nominal iuran baru yang secara khusus diberlakukan untuk skema KRIS. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa sistem KRIS dirancang menggunakan struktur pembiayaan yang tetap memperhitungkan kapasitas dan kemampuan peserta, sehingga penerapannya diperkirakan tidak akan memicu kenaikan beban pembayaran secara signifikan.
Selain persoalan iuran, penyesuaian aturan juga mencakup ketentuan sanksi denda keterlambatan iuran kepesertaan. Terhitung sejak 1 Juli 2026, ketentuan denda otomatis atas keterlambatan pembayaran iuran telah dihapuskan oleh pemerintah dalam kondisi tertentu. Kendati demikian, sanksi denda masih tetap dapat dikenakan apabila peserta yang bersangkutan harus menjalani tindakan rawat inap di rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari terhitung sejak status kepesertaannya kembali aktif.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Pemberlakuan aturan KRIS ini turut mengundang tanggapan dan evaluasi dari berbagai kalangan. Pakar Kebijakan Kesehatan sekaligus dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair), Ernawaty, menilai bahwa regulasi baru ini mengharuskan pihak rumah sakit mengeluarkan biaya besar guna membenahi ruangan dan sarana fasilitas sesuai ketentuan yang ditetapkan. Di samping itu, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait potensi penurunan jumlah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit serta kemungkinan naiknya iuran kepesertaan. Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyoroti bahwa kebijakan penyeragaman kelas standar tersebut dinilai mengebiri hak konsumen dalam layanan kesehatan.






