tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Aturan Skema PMDN dan Regulasi Investasi Minimarket di Indonesia

Andi SompaDiterbitkan 13 Agu 2026 - 07.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Skema PMDN dan Regulasi Investasi Minimarket di Indonesia
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Masuknya jaringan ritel asal Filipina, O!Save, ke pasar Indonesia menarik perhatian publik dan para pelaku usaha nasional terkait aturan serta skema operasional yang berlaku di dalam negeri. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tanggapan resmi untuk memberikan kejelasan mengenai keberadaan jaringan ritel tersebut di tanah air. Penjelasan disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, di Jakarta Pusat pada Rabu (12/8/2026). Konfirmasi dan tanggapan resmi ini sangat krusial guna meluruskan pemahaman masyarakat luas mengenai regulasi perdagangan, skema investasi, serta batasan hukum yang mengatur keberadaan ritel modern di Indonesia.

Terkait dengan regulasi penanaman modal pada sektor ritel, pemerintah Indonesia telah mengatur secara tegas bahwa bisnis dengan format minimarket wajib dijalankan melalui skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pemerintah melarang secara pasti penggunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk operasional ritel dengan format minimarket. Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendag menekankan bahwa keberadaan merek asing pada suatu minimarket tidak serta-merta menandakan bahwa bisnis tersebut dimiliki atau dijalankan oleh penanam modal asing. Oleh karena itu, batasan antara kepemilikan lisensi atau merek asing dengan ketentuan kewajiban PMDN harus dipahami secara tepat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam menyikapi dinamika persaingan di industri ritel, pemerintah menerapkan pendekatan yang berbeda berdasarkan skala dan format usaha. Terhadap persaingan yang terjadi antar-ritel yang mengusung format bisnis yang sama, pemerintah pada dasarnya menyerahkan proses kompetisi tersebut sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Pelaku usaha ritel modern yang berada pada format sejenis dipersilakan bersaing secara terbuka di pasar sesuai dengan dinamika dan daya saing masing-masing, tanpa membutuhkan intervensi khusus selama persaingan tersebut terjadi di antara sesama ritel berformat setara.

Baca Juga

Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Sebaliknya, intervensi dan perhatian khusus dari pemerintah baru akan diberikan apabila ritel modern berhadapan langsung dengan warung atau ritel tradisional. Pemerintah menilai bahwa perhatian khusus ini sangat diperlukan mengingat adanya perbedaan yang sangat signifikan dari segi skala usaha maupun kemampuan operasional antara ritel modern dan warung tradisional. Perbedaan kapasitas bisnis tersebut membuat warung tradisional membutuhkan dukungan proteksi dan pembinaan agar tetap mampu bertahan serta menjaga kelangsungan usahanya di tengah ekspansi ritel modern.

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendampingi ritel tradisional, pemerintah telah meluncurkan dan menjalankan berbagai program kemitraan strategis bagi warung tradisional. Program-program kemitraan tersebut dirancang untuk meningkatkan kapabilitas warung tradisional melalui berbagai langkah konkret. Di antaranya adalah dorongan proses digitalisasi bagi pengelola warung tradisional serta fasilitas kerja sama langsung antara warung tradisional dengan pihak distributor berskala besar. Melalui kemitraan dan digitalisasi ini, warung tradisional diharapkan memiliki akses yang lebih baik dalam rantai pasok dan operasional usaha.

Baca Juga

YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

Di sisi lain, Kemendag menilai bahwa prospek pertumbuhan ritel modern di Indonesia masih sangat terbuka dan potensial. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menyatakan bahwa perkembangan ritel modern saat ini belum menunjukkan tanda-tanda kejenuhan. Kondisi ini dipengaruhi oleh perubahan pola dan kecenderungan perilaku konsumen di Indonesia. Masyarakat yang dulunya terbiasa melakukan aktivitas belanja bulanan di department store kini telah bergeser ke arah format minimarket yang dianggap jauh lebih simpel dan praktis untuk memenuhi kebutuhan belanja sehari-hari.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendag

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap