Masuknya jaringan ritel asal Filipina, O!Save, ke pasar Indonesia menarik perhatian publik dan para pelaku usaha nasional terkait aturan serta skema operasional yang berlaku di dalam negeri. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tanggapan resmi untuk memberikan kejelasan mengenai keberadaan jaringan ritel tersebut di tanah air. Penjelasan disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, di Jakarta Pusat pada Rabu (12/8/2026). Konfirmasi dan tanggapan resmi ini sangat krusial guna meluruskan pemahaman masyarakat luas mengenai regulasi perdagangan, skema investasi, serta batasan hukum yang mengatur keberadaan ritel modern di Indonesia.
Terkait dengan regulasi penanaman modal pada sektor ritel, pemerintah Indonesia telah mengatur secara tegas bahwa bisnis dengan format minimarket wajib dijalankan melalui skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pemerintah melarang secara pasti penggunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk operasional ritel dengan format minimarket. Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendag menekankan bahwa keberadaan merek asing pada suatu minimarket tidak serta-merta menandakan bahwa bisnis tersebut dimiliki atau dijalankan oleh penanam modal asing. Oleh karena itu, batasan antara kepemilikan lisensi atau merek asing dengan ketentuan kewajiban PMDN harus dipahami secara tepat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam menyikapi dinamika persaingan di industri ritel, pemerintah menerapkan pendekatan yang berbeda berdasarkan skala dan format usaha. Terhadap persaingan yang terjadi antar-ritel yang mengusung format bisnis yang sama, pemerintah pada dasarnya menyerahkan proses kompetisi tersebut sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Pelaku usaha ritel modern yang berada pada format sejenis dipersilakan bersaing secara terbuka di pasar sesuai dengan dinamika dan daya saing masing-masing, tanpa membutuhkan intervensi khusus selama persaingan tersebut terjadi di antara sesama ritel berformat setara.
Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Sebaliknya, intervensi dan perhatian khusus dari pemerintah baru akan diberikan apabila ritel modern berhadapan langsung dengan warung atau ritel tradisional. Pemerintah menilai bahwa perhatian khusus ini sangat diperlukan mengingat adanya perbedaan yang sangat signifikan dari segi skala usaha maupun kemampuan operasional antara ritel modern dan warung tradisional. Perbedaan kapasitas bisnis tersebut membuat warung tradisional membutuhkan dukungan proteksi dan pembinaan agar tetap mampu bertahan serta menjaga kelangsungan usahanya di tengah ekspansi ritel modern.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendampingi ritel tradisional, pemerintah telah meluncurkan dan menjalankan berbagai program kemitraan strategis bagi warung tradisional. Program-program kemitraan tersebut dirancang untuk meningkatkan kapabilitas warung tradisional melalui berbagai langkah konkret. Di antaranya adalah dorongan proses digitalisasi bagi pengelola warung tradisional serta fasilitas kerja sama langsung antara warung tradisional dengan pihak distributor berskala besar. Melalui kemitraan dan digitalisasi ini, warung tradisional diharapkan memiliki akses yang lebih baik dalam rantai pasok dan operasional usaha.
YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

Di sisi lain, Kemendag menilai bahwa prospek pertumbuhan ritel modern di Indonesia masih sangat terbuka dan potensial. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menyatakan bahwa perkembangan ritel modern saat ini belum menunjukkan tanda-tanda kejenuhan. Kondisi ini dipengaruhi oleh perubahan pola dan kecenderungan perilaku konsumen di Indonesia. Masyarakat yang dulunya terbiasa melakukan aktivitas belanja bulanan di department store kini telah bergeser ke arah format minimarket yang dianggap jauh lebih simpel dan praktis untuk memenuhi kebutuhan belanja sehari-hari.






