tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy

Aturan Tarif MDR QRIS Bank Indonesia dan Promo Bebas Biaya Transaksi untuk Usaha Mikro

Wahyu SuryaniDiterbitkan 12 Agu 2026 - 10.59 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Tarif MDR QRIS Bank Indonesia dan Promo Bebas Biaya Transaksi untuk Usaha Mikro
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi salah satu terobosan sistem pembayaran yang sangat penting di Indonesia. Kehadiran metode pembayaran digital ini telah sukses mendorong terbentuknya generasi cashless atau masyarakat nontunai di berbagai wilayah. Saat ini, penggunaan QRIS sudah sangat meluas dan dapat ditemui di berbagai tempat belanja. Sistem pembayaran ini digunakan secara luas oleh semua pedagang, mulai dari pelaku usaha yang berada di pusat perbelanjaan atau mal mewah, jaringan supermarket besar, warung-warung kecil, hingga para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan.

Selain memberikan kemudahan bagi para pembeli, sistem pembayaran digital QRIS juga memberikan kemudahan yang signifikan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui sistem QRIS ini, para pelaku UMKM dapat dengan mudah menerima pembayaran dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang berbeda-beda secara praktis. Namun, dalam pelaksanaan transaksi digital ini, terdapat istilah Merchant Discount Rate atau MDR. Merchant Discount Rate (MDR) sendiri merupakan biaya administrasi yang biasanya dikenakan secara khusus kepada merchant atas setiap transaksi yang dilakukan, baik menggunakan kartu debit, kartu kredit, maupun sistem pembayaran digital QRIS.

Baca Juga

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Untuk mendukung perkembangan usaha kecil, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kebijakan khusus terkait tarif ini. Berdasarkan penjelasan resmi dari pihak Bank Indonesia, Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi di bawah Rp 500 ribu khusus bagi usaha mikro (UMI) adalah sebesar 0 persen alias gratis. Bank Indonesia menyatakan bahwa transaksi sampai dengan Rp500 Ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%. Dengan adanya ketentuan tersebut, para pedagang yang masuk dalam kategori usaha mikro sebenarnya tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun untuk setiap transaksi QRIS yang berada di bawah nominal Rp 500 ribu. Sementara itu, berdasarkan kebijakan umum dari Bank Indonesia, tarif QRIS secara standar ditetapkan sebesar 0,3 persen bagi para pelaku usaha.

Meskipun aturan mengenai pembebanan tarif MDR ini sudah diatur dengan sangat jelas oleh bank sentral, pada kenyataannya di lapangan masih sering ditemui adanya pedagang yang memberikan biaya tambahan kepada konsumen saat bertransaksi menggunakan QRIS. Padahal, ketentuan yang berlaku menyatakan sebaliknya. Untuk transaksi yang bernilai di atas Rp 500.000 serta untuk kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS dalam aturannya secara tegas tidak boleh dibebankan kepada pihak pembeli sebagai konsumen.

Baca Juga

Utang Luar Negeri RI dalam Dolar Terus Merosot, Lari ke Mata Uang Ini

Utang Luar Negeri RI dalam Dolar Terus Merosot, Lari ke Mata Uang Ini

Sebagai langkah nyata untuk mendukung kenyamanan transaksi digital tanpa potongan bagi pelaku usaha, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan penawaran menarik. BRI menawarkan promo spesial Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk para merchant BRI. Promo ini ditujukan secara khusus bagi para pemilik usaha yang menggunakan aplikasi BRI Merchant untuk transaksi QRIS mereka. Program promo MDR 0 persen ini berlaku secara luas untuk merchant baru maupun merchant yang sudah terdaftar sebelumnya (existing merchant). Pengguna aplikasi BRI Merchant dapat memanfaatkan program promo spesial ini mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2024. Melalui promo dari BRI ini, biaya MDR yang biasa dikenakan akan dibebaskan sepenuhnya, sehingga seluruh keuntungan dari setiap transaksi penjualan akan langsung masuk secara utuh ke dalam rekening milik merchant tanpa adanya potongan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaUMKMQRIS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap