Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi salah satu terobosan sistem pembayaran yang sangat penting di Indonesia. Kehadiran metode pembayaran digital ini telah sukses mendorong terbentuknya generasi cashless atau masyarakat nontunai di berbagai wilayah. Saat ini, penggunaan QRIS sudah sangat meluas dan dapat ditemui di berbagai tempat belanja. Sistem pembayaran ini digunakan secara luas oleh semua pedagang, mulai dari pelaku usaha yang berada di pusat perbelanjaan atau mal mewah, jaringan supermarket besar, warung-warung kecil, hingga para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan.
Selain memberikan kemudahan bagi para pembeli, sistem pembayaran digital QRIS juga memberikan kemudahan yang signifikan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui sistem QRIS ini, para pelaku UMKM dapat dengan mudah menerima pembayaran dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang berbeda-beda secara praktis. Namun, dalam pelaksanaan transaksi digital ini, terdapat istilah Merchant Discount Rate atau MDR. Merchant Discount Rate (MDR) sendiri merupakan biaya administrasi yang biasanya dikenakan secara khusus kepada merchant atas setiap transaksi yang dilakukan, baik menggunakan kartu debit, kartu kredit, maupun sistem pembayaran digital QRIS.
Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Untuk mendukung perkembangan usaha kecil, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kebijakan khusus terkait tarif ini. Berdasarkan penjelasan resmi dari pihak Bank Indonesia, Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi di bawah Rp 500 ribu khusus bagi usaha mikro (UMI) adalah sebesar 0 persen alias gratis. Bank Indonesia menyatakan bahwa transaksi sampai dengan Rp500 Ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%. Dengan adanya ketentuan tersebut, para pedagang yang masuk dalam kategori usaha mikro sebenarnya tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun untuk setiap transaksi QRIS yang berada di bawah nominal Rp 500 ribu. Sementara itu, berdasarkan kebijakan umum dari Bank Indonesia, tarif QRIS secara standar ditetapkan sebesar 0,3 persen bagi para pelaku usaha.
Meskipun aturan mengenai pembebanan tarif MDR ini sudah diatur dengan sangat jelas oleh bank sentral, pada kenyataannya di lapangan masih sering ditemui adanya pedagang yang memberikan biaya tambahan kepada konsumen saat bertransaksi menggunakan QRIS. Padahal, ketentuan yang berlaku menyatakan sebaliknya. Untuk transaksi yang bernilai di atas Rp 500.000 serta untuk kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS dalam aturannya secara tegas tidak boleh dibebankan kepada pihak pembeli sebagai konsumen.
Utang Luar Negeri RI dalam Dolar Terus Merosot, Lari ke Mata Uang Ini

Sebagai langkah nyata untuk mendukung kenyamanan transaksi digital tanpa potongan bagi pelaku usaha, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan penawaran menarik. BRI menawarkan promo spesial Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk para merchant BRI. Promo ini ditujukan secara khusus bagi para pemilik usaha yang menggunakan aplikasi BRI Merchant untuk transaksi QRIS mereka. Program promo MDR 0 persen ini berlaku secara luas untuk merchant baru maupun merchant yang sudah terdaftar sebelumnya (existing merchant). Pengguna aplikasi BRI Merchant dapat memanfaatkan program promo spesial ini mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2024. Melalui promo dari BRI ini, biaya MDR yang biasa dikenakan akan dibebaskan sepenuhnya, sehingga seluruh keuntungan dari setiap transaksi penjualan akan langsung masuk secara utuh ke dalam rekening milik merchant tanpa adanya potongan.






