Banyak mitra pengemudi dan pengguna layanan transportasi digital di Indonesia mempertanyakan aturan besaran potongan biaya aplikasi serta kejelasan hukum pemotongan komisi platform secara umum. Dalam ekosistem ekonomi digital nasional, penetapan tarif dan pembagian pendapatan mitra menjadi perhatian utama publik. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan bahwa batas maksimal potongan biaya sewa aplikasi ojek online adalah sebesar 20 persen. Ketentuan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian tarif serta melindungi pendapatan para mitra pengemudi di lapangan.
Menanggapi isu pemotongan komisi, pengelola platform transportasi online menyatakan bahwa skema yang diterapkan telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina, memastikan bahwa komisi yang diterima pihak platform tidak melebihi 15 persen ditambah 5 persen dari biaya perjalanan. Porsi 5 persen tersebut dikembalikan kepada mitra pengemudi untuk mendukung pengembangan kapasitas melalui program Gojek Swadaya, sementara biaya jasa aplikasi dari pelanggan dialokasikan untuk pemeliharaan platform, inovasi produk, dan diskon konsumen. Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan bahwa biaya sewa aplikasi Grab sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, dengan sebagian biaya layanan dikembalikan untuk perlindungan asuransi kecelakaan, dukungan operasional, serta program GrabBenefits dan GrabScholar.
Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Meskipun regulasi telah membatasi pemotongan maksimal sebesar 20 persen, laporan dan keluhan mengenai dugaan potongan yang melebihi batas regulasi masih muncul dari pihak pengemudi. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan adanya dugaan pemotongan oleh dua perusahaan aplikasi besar yang melebihi 20 persen hingga menembus angka di atas 30 persen. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, mengingat klaim pengemudi mencatat potongan mencapai 70 persen. Syaiful Huda juga menyuarakan agar skema tarif prioritas dihentikan karena dinilai menekan margin keuntungan mitra pengemudi dan pedagang makanan, serta mengusulkan agar 20 persen dari keuntungan bersih platform dialokasikan untuk mendirikan koperasi mitra.
Sorotan terhadap skema pemotongan pendapatan juga disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu. Adian menilai bahwa pemotongan nilai order mitra pengemudi yang mencapai 30 persen, 40 persen, hingga 50 persen, ditambah pembebanan biaya layanan dan biaya aplikasi kepada konsumen, tidak memiliki dasar hukum di Indonesia. Ia mengusulkan penghapusan biaya layanan dan biaya aplikasi tersebut serta mencontoh negara India yang telah menerapkan sistem berlangganan aplikasi secara tetap bagi pengemudi tanpa potongan komisi per pesanan. Gelombang protes atas besaran potongan biaya aplikasi ini memicu aksi unjuk rasa dan mogok massal, dengan rencana penonaktifan aplikasi secara serentak yang melibatkan lebih dari 25 ribu pengemudi dari Jawa, Sumatera, dan Jabodetabek pada Selasa, 20 Mei 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB di Jakarta.
YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

Pemahaman mengenai batas potongan komisi dan komponen biaya aplikasi sangat penting bagi para mitra pengemudi serta masyarakat pengakses layanan platform digital. Karena regulasi Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 secara tegas membatasi potongan aplikasi maksimal 20 persen, pelaksanaan pengawasan dan dialog antara pemerintah, pihak aplikator, dan asosiasi pengemudi menjadi faktor kunci. Langkah ini diperlukan untuk memastikan transparansi sistem bagi hasil serta menjaga keberlangsungan pendapatan mitra di dalam ekosistem transportasi online nasional.






