tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Bagaimana Batas Biaya Aplikasi Transportasi Online dan Regulasinya di Indonesia?

Wulan WijayaDiterbitkan 13 Agu 2026 - 13.28 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bagaimana Batas Biaya Aplikasi Transportasi Online dan Regulasinya di Indonesia?
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Banyak mitra pengemudi dan pengguna layanan transportasi digital di Indonesia mempertanyakan aturan besaran potongan biaya aplikasi serta kejelasan hukum pemotongan komisi platform secara umum. Dalam ekosistem ekonomi digital nasional, penetapan tarif dan pembagian pendapatan mitra menjadi perhatian utama publik. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan bahwa batas maksimal potongan biaya sewa aplikasi ojek online adalah sebesar 20 persen. Ketentuan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian tarif serta melindungi pendapatan para mitra pengemudi di lapangan.

Menanggapi isu pemotongan komisi, pengelola platform transportasi online menyatakan bahwa skema yang diterapkan telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina, memastikan bahwa komisi yang diterima pihak platform tidak melebihi 15 persen ditambah 5 persen dari biaya perjalanan. Porsi 5 persen tersebut dikembalikan kepada mitra pengemudi untuk mendukung pengembangan kapasitas melalui program Gojek Swadaya, sementara biaya jasa aplikasi dari pelanggan dialokasikan untuk pemeliharaan platform, inovasi produk, dan diskon konsumen. Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan bahwa biaya sewa aplikasi Grab sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, dengan sebagian biaya layanan dikembalikan untuk perlindungan asuransi kecelakaan, dukungan operasional, serta program GrabBenefits dan GrabScholar.

Baca Juga

Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Meskipun regulasi telah membatasi pemotongan maksimal sebesar 20 persen, laporan dan keluhan mengenai dugaan potongan yang melebihi batas regulasi masih muncul dari pihak pengemudi. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan adanya dugaan pemotongan oleh dua perusahaan aplikasi besar yang melebihi 20 persen hingga menembus angka di atas 30 persen. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, mengingat klaim pengemudi mencatat potongan mencapai 70 persen. Syaiful Huda juga menyuarakan agar skema tarif prioritas dihentikan karena dinilai menekan margin keuntungan mitra pengemudi dan pedagang makanan, serta mengusulkan agar 20 persen dari keuntungan bersih platform dialokasikan untuk mendirikan koperasi mitra.

Sorotan terhadap skema pemotongan pendapatan juga disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu. Adian menilai bahwa pemotongan nilai order mitra pengemudi yang mencapai 30 persen, 40 persen, hingga 50 persen, ditambah pembebanan biaya layanan dan biaya aplikasi kepada konsumen, tidak memiliki dasar hukum di Indonesia. Ia mengusulkan penghapusan biaya layanan dan biaya aplikasi tersebut serta mencontoh negara India yang telah menerapkan sistem berlangganan aplikasi secara tetap bagi pengemudi tanpa potongan komisi per pesanan. Gelombang protes atas besaran potongan biaya aplikasi ini memicu aksi unjuk rasa dan mogok massal, dengan rencana penonaktifan aplikasi secara serentak yang melibatkan lebih dari 25 ribu pengemudi dari Jawa, Sumatera, dan Jabodetabek pada Selasa, 20 Mei 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB di Jakarta.

Baca Juga

YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

Pemahaman mengenai batas potongan komisi dan komponen biaya aplikasi sangat penting bagi para mitra pengemudi serta masyarakat pengakses layanan platform digital. Karena regulasi Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 secara tegas membatasi potongan aplikasi maksimal 20 persen, pelaksanaan pengawasan dan dialog antara pemerintah, pihak aplikator, dan asosiasi pengemudi menjadi faktor kunci. Langkah ini diperlukan untuk memastikan transparansi sistem bagi hasil serta menjaga keberlangsungan pendapatan mitra di dalam ekosistem transportasi online nasional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Transportasi OnlineOjek Online

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap