tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

Bahtsul Masail Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga Chip Neuralink di Muktamar ke-35 NU

Wahyu SuryaniDiterbitkan 29 Agu 2026 - 12.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bahtsul Masail Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga Chip Neuralink di Muktamar ke-35 NU
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Nahdlatul Ulama (NU) resmi menggelar forum Bahtsul Masail dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Forum musyawarah keagamaan ini bertempat di Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center, Madrasah Fattah Hasyim, di lingkungan pesantren tersebut.

Bahtsul Masail merupakan tradisi ilmiah dan forum khas pesantren serta jamiyyah NU untuk mengkaji dan menetapkan kepastian hukum atas berbagai dinamika keagamaan, sosial, dan kebangsaan. Pada perhelatan muktamar kali ini, materi pembahasan dipilah ke dalam tiga komisi utama, yakni Komisi Waqi'iyyah, Komisi Maudhu'iyyah, dan Komisi Qanuniyyah.

Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pembagian komisi ini bertujuan membedah persoalan secara terstruktur sesuai ranah pembahasannya. Komisi Waqi'iyyah menangani isu-isu keagamaan kontekstual dan kontemporer, Komisi Maudhu'iyyah mendalami materi tematik yang menjadi pijakan organisasi serta metodologi keberagamaan (manhaj dini), sedangkan Komisi Qanuniyyah meninjau aspek perundang-undangan dan regulasi.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Ragam Topik dari Teknologi hingga Ketenagakerjaan

Pada Komisi Waqi'iyyah, para ulama membahas sederet perkembangan teknologi mutakhir dan transaksi finansial digital. Materi yang masuk dalam kajian mencakup implikasi hukum komersialisasi data genetika (DNA), penggunaan implan cip otak manusia Neuralink, status hukum aset kripto seperti Bitcoin, serta standardisasi kadar kemurnian emas dalam penentuan nisab zakat mal.

Sementara itu, Komisi Qanuniyyah berfokus pada analisis regulasi dan perancangan perundang-undangan nasional. Pembahasan komisi ini meliputi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan fokus pada pembatasan alih daya (outsourcing), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem pengupahan, serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain RUU Ketenagakerjaan, komisi ini turut menelaah RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), RUU Perampasan Aset, dan evaluasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Di ranah Komisi Maudhu'iyyah, musyawarah diarahkan pada kajian konsep makro, termasuk tinjauan kebijakan fiskal negara dari perspektif Islam, konsep I'adatunnazhor terhadap putusan keagamaan NU, serta penguatan nilai-nilai keulamaan.

Sekretaris Steering Committee Muktamar, Prof Mohammad Nuh, menyampaikan bahwa jalannya Bahtsul Masail menjadi ruang adu argumentasi ilmiah antarkiai senior dan kiai muda. Pembahasan dalam forum tersebut mengombinasikan rujukan dalil-dalil keagamaan dengan data serta perspektif ilmu pengetahuan modern guna menghasilkan fatwa dan rekomendasi yang aplikatif bagi masyarakat.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RUU Ketenagakerjaan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap