Nahdlatul Ulama (NU) resmi menggelar forum Bahtsul Masail dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Forum musyawarah keagamaan ini bertempat di Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center, Madrasah Fattah Hasyim, di lingkungan pesantren tersebut.
Bahtsul Masail merupakan tradisi ilmiah dan forum khas pesantren serta jamiyyah NU untuk mengkaji dan menetapkan kepastian hukum atas berbagai dinamika keagamaan, sosial, dan kebangsaan. Pada perhelatan muktamar kali ini, materi pembahasan dipilah ke dalam tiga komisi utama, yakni Komisi Waqi'iyyah, Komisi Maudhu'iyyah, dan Komisi Qanuniyyah.
Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pembagian komisi ini bertujuan membedah persoalan secara terstruktur sesuai ranah pembahasannya. Komisi Waqi'iyyah menangani isu-isu keagamaan kontekstual dan kontemporer, Komisi Maudhu'iyyah mendalami materi tematik yang menjadi pijakan organisasi serta metodologi keberagamaan (manhaj dini), sedangkan Komisi Qanuniyyah meninjau aspek perundang-undangan dan regulasi.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Ragam Topik dari Teknologi hingga Ketenagakerjaan
Pada Komisi Waqi'iyyah, para ulama membahas sederet perkembangan teknologi mutakhir dan transaksi finansial digital. Materi yang masuk dalam kajian mencakup implikasi hukum komersialisasi data genetika (DNA), penggunaan implan cip otak manusia Neuralink, status hukum aset kripto seperti Bitcoin, serta standardisasi kadar kemurnian emas dalam penentuan nisab zakat mal.
Sementara itu, Komisi Qanuniyyah berfokus pada analisis regulasi dan perancangan perundang-undangan nasional. Pembahasan komisi ini meliputi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan fokus pada pembatasan alih daya (outsourcing), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem pengupahan, serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain RUU Ketenagakerjaan, komisi ini turut menelaah RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), RUU Perampasan Aset, dan evaluasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Di ranah Komisi Maudhu'iyyah, musyawarah diarahkan pada kajian konsep makro, termasuk tinjauan kebijakan fiskal negara dari perspektif Islam, konsep I'adatunnazhor terhadap putusan keagamaan NU, serta penguatan nilai-nilai keulamaan.
Sekretaris Steering Committee Muktamar, Prof Mohammad Nuh, menyampaikan bahwa jalannya Bahtsul Masail menjadi ruang adu argumentasi ilmiah antarkiai senior dan kiai muda. Pembahasan dalam forum tersebut mengombinasikan rujukan dalil-dalil keagamaan dengan data serta perspektif ilmu pengetahuan modern guna menghasilkan fatwa dan rekomendasi yang aplikatif bagi masyarakat.






