Bagaimana sebenarnya modus operandi penyelundupan etomidate asal Thailand yang baru saja diungkap oleh Bareskrim Polri di kawasan Pluit, Jakarta Utara? Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan internasional yang memanfaatkan apartemen sebagai tempat penyimpanan obat terlarang tersebut. Dengan iming-iming upah puluhan juta rupiah, para pelaku nekat terlibat dalam rantai distribusi barang haram yang bernilai ratusan juta rupiah ini.
Apa saja rincian penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian dalam operasi ini?
Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis etomidate asal Thailand ini pada hari Selasa (4/8). Penyelidikan intensif tersebut mengarah pada penangkapan total empat orang tersangka di dua lokasi berbeda. Operasi ini bermula dari kawasan Pluit, Jakarta Utara, tepatnya di Apartemen Greenbay. Di lokasi pertama ini, polisi mengamankan seorang pria bernama Julian setelah ia mengambil paket berisi cairan etomidate di lobi Tower D apartemen tersebut. Julian bertindak atas perintah dari Ruddi Irwanto (43) untuk menyimpan paket tersebut di kamar nomor 23CB. Ruddi sendiri ditangkap oleh petugas tidak lama kemudian di area depan apartemen yang sama.
Bagaimana kelanjutan penangkapan tersangka lain dan siapa saja yang masih buron?
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Setelah mengamankan Julian dan Ruddi, pengembangan kasus terus dilakukan oleh kepolisian. Pada hari Rabu (5/8) dini hari, petugas bergerak menuju lokasi kedua di Apartemen Lucky Tower Residence yang terletak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Di sana, polisi menangkap dua orang wanita bersaudara, yaitu Dewita Indah Sari (33) dan adiknya yang bernama Dewina Cloei (23). Di sisi lain, kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan dari tersangka Ruddi, cairan etomidate itu merupakan milik Henhen dan Edo, yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Apa peran spesifik dari masing-masing tersangka dalam jaringan penyelundupan ini?
Jaringan ini bekerja dengan pembagian peran yang cukup rapi untuk memastikan paket dari Thailand bisa masuk ke Indonesia. Julian bertugas sebagai kurir lapangan yang mengambil paket fisik di lobi apartemen untuk kemudian disimpan di unit kamar yang telah ditentukan. Ruddi Irwanto bertindak sebagai pihak yang menginstruksikan Julian, di mana Ruddi dijanjikan upah sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk mengambil dan menyimpan paket tersebut. Sementara itu, dua bersaudara Dewita dan Dewina berperan dalam memfasilitasi proses pengiriman dari luar negeri. Dewita bertugas melacak posisi pengiriman paket secara berkala. Di sisi lain, Dewina membantu proses pembayaran pajak paket agar barang tersebut dapat lolos dari pemeriksaan dan keluar dari otoritas pengiriman.
Berapa nilai ekonomi dari barang bukti yang disita serta dampak sosial dari pengungkapan kasus ini?
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam operasi penangkapan ini, Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa cairan etomidate dengan total volume sebanyak 210 mililiter. Meskipun volumenya terlihat kecil, nilai ekonomi dari narkoba cair ini ditaksir mencapai Rp630.000.000. Selain obat-obatan terlarang tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti elektronik pendukung berupa unit telepon genggam canggih, yakni iPhone 16 Pro Max dan iPhone 17 Pro Max. Dengan disitanya 210 mililiter etomidate tersebut, pihak kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 105 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika di tanah air.
Jeratan hukum apa yang menanti para tersangka yang terlibat dalam jaringan etomidate ini?
Konsekuensi hukum yang sangat berat kini menanti keempat tersangka yang telah diamankan. Para pelaku terancam dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Pasal 119 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal terkait yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ilegal yang diselundupkan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.






