Bareskrim Polri bersama tim gabungan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah menggerebek arena perjudian kasino ilegal yang beroperasi di Gedung "SB", Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 71 orang di lokasi kejadian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari langkah tim Polda Maluku yang tengah menelusuri kasus perjudian di wilayah Jawa Tengah. Dari puluhan orang yang terjaring razia, penyidik telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Bareskrim Polri.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Para tersangka menjalankan berbagai fungsi operasional kasino. Peran mereka terbagi mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator kamera pengawas (CCTV), teknisi arena permainan, hingga staf pelayanan konsumen.
Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah fasilitas dan jenis permainan judi seperti baccarat, niu-niu, serta mesin tembak ikan. Polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1.048.273.000, puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, chip poker, kartu beserta mesin pengocoknya, kotak penyimpan uang, dan instalasi perangkat CCTV.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Wira menegaskan bahwa penyidikan saat ini tidak berhenti pada pemain di lapangan. Kepolisian tengah mendalami seluruh pihak yang terlibat dalam menjalankan maupun mendukung jalannya operasional kasino tersebut, termasuk alur transaksi keuangan, distribusi kartu dan chip, sistem pengawasan video, hingga aspek teknis operasional mesin judi.






