Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu antarpulau yang dikendalikan oleh jaringan narapidana dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian menangkap seorang kurir berinisial Sayed Zuwanda (23).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan, Sumatra Utara, menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat, melalui jalur transportasi darat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyusuri rute pengiriman yang dicurigai.
Penangkapan Tersangka dan Temuan Barbuk di Pelabuhan
Hasil penelusuran mengarahkan petugas ke lokasi seorang pria yang dicurigai, yakni Sayed Zuwanda. Petugas menemukan keberadaan tersangka saat tengah mengantre di pelabuhan untuk menaiki kapal penyeberangan bersama satu unit kendaraan roda empat jenis Innova berwarna hitam.
Nestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua Merdeka

Dalam proses penggeledahan kendaraan, petugas mengerahkan unit anjing pelacak (K-9) guna mendeteksi keberadaan barang terlarang secara menyeluruh. Pemeriksaan intensif tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan lima bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau yang dilapisi bubble wrap. Seluruh paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova yang dikendarai tersangka.
Kendali Napi Rutan Surabaya dan Buronan Haykal
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, Sayed Zuwanda mengakui bahwa dirinya diperintahkan untuk mengantarkan paket sabu tersebut oleh Andreansyah Bin Soleh Maulana alias ALM. Andreansyah merupakan seorang narapidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Penyelidikan polisi lebih lanjut mendapati bahwa Andreansyah tidak bergerak sendiri di dalam rutan. Narapidana tersebut diketahui dikendalikan oleh pengendali lain bernama Haykal, yang kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kurir, Sayed Zuwanda mengaku dijanjikan imbalan dan telah menerima upah total kurang lebih sebesar Rp27.500.000 atas aksinya menyelundupkan barang haram tersebut. Uang upah tersebut dikirimkan secara bertahap atau berangsur ke rekening bank milik tersangka.






