tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Bareskrim Tangkap Kurir Sabu Medan-Lombok Jaringan Rutan Kelas 1 Surabaya

Fitri LimbongDiterbitkan 15 Sep 2026 - 05.24 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bareskrim Tangkap Kurir Sabu Medan-Lombok Jaringan Rutan Kelas 1 Surabaya
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu antarpulau yang dikendalikan oleh jaringan narapidana dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian menangkap seorang kurir berinisial Sayed Zuwanda (23).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan, Sumatra Utara, menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat, melalui jalur transportasi darat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyusuri rute pengiriman yang dicurigai.

Penangkapan Tersangka dan Temuan Barbuk di Pelabuhan

Hasil penelusuran mengarahkan petugas ke lokasi seorang pria yang dicurigai, yakni Sayed Zuwanda. Petugas menemukan keberadaan tersangka saat tengah mengantre di pelabuhan untuk menaiki kapal penyeberangan bersama satu unit kendaraan roda empat jenis Innova berwarna hitam.

Baca Juga

Nestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua Merdeka

Nestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua Merdeka

Dalam proses penggeledahan kendaraan, petugas mengerahkan unit anjing pelacak (K-9) guna mendeteksi keberadaan barang terlarang secara menyeluruh. Pemeriksaan intensif tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan lima bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau yang dilapisi bubble wrap. Seluruh paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova yang dikendarai tersangka.

Kendali Napi Rutan Surabaya dan Buronan Haykal

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, Sayed Zuwanda mengakui bahwa dirinya diperintahkan untuk mengantarkan paket sabu tersebut oleh Andreansyah Bin Soleh Maulana alias ALM. Andreansyah merupakan seorang narapidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Penyelidikan polisi lebih lanjut mendapati bahwa Andreansyah tidak bergerak sendiri di dalam rutan. Narapidana tersebut diketahui dikendalikan oleh pengendali lain bernama Haykal, yang kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kurir, Sayed Zuwanda mengaku dijanjikan imbalan dan telah menerima upah total kurang lebih sebesar Rp27.500.000 atas aksinya menyelundupkan barang haram tersebut. Uang upah tersebut dikirimkan secara bertahap atau berangsur ke rekening bank milik tersangka.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriNarkotika

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap