tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Batas Limit Transaksi Bulanan E-Wallet DANA Premium dan Aturan Saldo Terbaru

Lidya RumbayanDiterbitkan 13 Agu 2026 - 06.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Batas Limit Transaksi Bulanan E-Wallet DANA Premium dan Aturan Saldo Terbaru
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Layanan dompet digital DANA yang dirilis oleh PT Espay Debit Indonesia Koe (EDIK) menawarkan berbagai batas transaksi dan kapasitas saldo yang berbeda bagi para penggunanya, tergantung pada jenis akun yang dimiliki. PT Espay Debit Indonesia Koe (EDIK) sendiri telah memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan layanan Uang Elektronik, Dompet Elektronik, Transfer Dana, dan Layanan Keuangan Digital (LKD). Selain itu, platform DANA juga telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi pemilik akun DANA Basic, limit saldo maksimum yang dapat disimpan adalah sebesar Rp2.000.000 dengan batas uang masuk setiap bulannya mencapai Rp20.000.000. Sementara itu, untuk pengguna yang beralih ke akun DANA Premium, kapasitas penyimpanan saldo meningkat secara signifikan hingga maksimum Rp20.000.000, dan batas uang masuk bulanan bertambah hingga mencapai Rp40.000.000.

Mengenai perputaran limit transaksi bulanan tersebut, sistem DANA akan melakukan pembaruan atau reset secara otomatis setiap awal bulan. Hal ini memberi kejelasan bagi pengguna Basic maupun Premium dalam mengelola transaksi keuangan mereka. Terkait transaksi harian, berdasarkan informasi dari Pusat Bantuan DANA, baik pengguna akun DANA Non-Premium maupun DANA Premium sebenarnya tidak memiliki batasan limit transaksi harian. Namun demikian, terdapat aturan khusus terkait nilai nominal maksimum dan minimum pada fitur transfer dana tertentu yang wajib diperhatikan oleh pengguna.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam hal pengalihan dana, pengguna DANA Premium diberikan fasilitas limit maksimal transfer ke rekening bank sebesar Rp50.000.000 per hari. Sementara itu, untuk transaksi pengiriman saldo antar sesama pengguna DANA, aturan nominalnya dimulai dari batas minimal Rp1. Adapun batas maksimal pengiriman saldo ke sesama pengguna akun DANA Premium ditetapkan sebesar Rp10.000.000 per transaksi. Ketentuan limit ini dirancang untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi finansial harian pengguna sesuai dengan status akun mereka.

Selain aturan limit transfer, dompet digital DANA memberikan berbagai penawaran dan kebijakan biaya administrasi bagi penggunanya. Setiap bulan, pengguna dompet digital DANA berhak mendapatkan kuota gratis biaya tarik saldo sebanyak 10 kali. Apabila kuota gratis tersebut telah habis digunakan, transaksi penarikan saldo selanjutnya akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp4.500 per transaksi. Di samping itu, pengiriman saldo DANA ke rekening bank juga bebas biaya admin apabila nominal transaksi berada di atas Rp50.000. Sebaliknya, jika transfer ke rekening bank dilakukan dengan nominal di bawah Rp50.000, pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp4.500. Untuk pengisian saldo (top up) tunai melalui mitra seperti minimarket, Pegadaian, atau Pos Indonesia, nominal pengisian minimal yang ditetapkan adalah Rp50.000 dan batas maksimalnya sebesar Rp500.000.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Untuk menikmati batas limit yang lebih besar serta fitur transaksi yang lebih lengkap, pengguna dapat melakukan pembaruan (upgrade) dari akun Basic ke akun DANA Premium. Proses verifikasi upgrade ini membutuhkan KTP asli dan dapat dilakukan melalui aplikasi dengan mengunggah foto KTP serta foto selfie bersama KTP. Proses verifikasi dokumen ini biasanya memakan waktu mulai dari beberapa jam hingga 3 hari kerja. Setelah berhasil menjadi akun DANA Premium, pengguna dapat menikmati akses ke fitur investasi yang tersedia di dalam aplikasi, seperti eMAS dan reksa DANA. Sementara itu, bagi pengguna yang membutuhkan fasilitas kredit, DANA menyediakan layanan DANA Cicil atau PayLater. Fasilitas kredit terpisah ini memiliki batasan tersendiri yang ditentukan berdasarkan penilaian kredit dan profil pengguna.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap