Layanan dompet digital DANA yang dirilis oleh PT Espay Debit Indonesia Koe (EDIK) menawarkan berbagai batas transaksi dan kapasitas saldo yang berbeda bagi para penggunanya, tergantung pada jenis akun yang dimiliki. PT Espay Debit Indonesia Koe (EDIK) sendiri telah memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan layanan Uang Elektronik, Dompet Elektronik, Transfer Dana, dan Layanan Keuangan Digital (LKD). Selain itu, platform DANA juga telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi pemilik akun DANA Basic, limit saldo maksimum yang dapat disimpan adalah sebesar Rp2.000.000 dengan batas uang masuk setiap bulannya mencapai Rp20.000.000. Sementara itu, untuk pengguna yang beralih ke akun DANA Premium, kapasitas penyimpanan saldo meningkat secara signifikan hingga maksimum Rp20.000.000, dan batas uang masuk bulanan bertambah hingga mencapai Rp40.000.000.
Mengenai perputaran limit transaksi bulanan tersebut, sistem DANA akan melakukan pembaruan atau reset secara otomatis setiap awal bulan. Hal ini memberi kejelasan bagi pengguna Basic maupun Premium dalam mengelola transaksi keuangan mereka. Terkait transaksi harian, berdasarkan informasi dari Pusat Bantuan DANA, baik pengguna akun DANA Non-Premium maupun DANA Premium sebenarnya tidak memiliki batasan limit transaksi harian. Namun demikian, terdapat aturan khusus terkait nilai nominal maksimum dan minimum pada fitur transfer dana tertentu yang wajib diperhatikan oleh pengguna.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam hal pengalihan dana, pengguna DANA Premium diberikan fasilitas limit maksimal transfer ke rekening bank sebesar Rp50.000.000 per hari. Sementara itu, untuk transaksi pengiriman saldo antar sesama pengguna DANA, aturan nominalnya dimulai dari batas minimal Rp1. Adapun batas maksimal pengiriman saldo ke sesama pengguna akun DANA Premium ditetapkan sebesar Rp10.000.000 per transaksi. Ketentuan limit ini dirancang untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi finansial harian pengguna sesuai dengan status akun mereka.
Selain aturan limit transfer, dompet digital DANA memberikan berbagai penawaran dan kebijakan biaya administrasi bagi penggunanya. Setiap bulan, pengguna dompet digital DANA berhak mendapatkan kuota gratis biaya tarik saldo sebanyak 10 kali. Apabila kuota gratis tersebut telah habis digunakan, transaksi penarikan saldo selanjutnya akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp4.500 per transaksi. Di samping itu, pengiriman saldo DANA ke rekening bank juga bebas biaya admin apabila nominal transaksi berada di atas Rp50.000. Sebaliknya, jika transfer ke rekening bank dilakukan dengan nominal di bawah Rp50.000, pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp4.500. Untuk pengisian saldo (top up) tunai melalui mitra seperti minimarket, Pegadaian, atau Pos Indonesia, nominal pengisian minimal yang ditetapkan adalah Rp50.000 dan batas maksimalnya sebesar Rp500.000.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Untuk menikmati batas limit yang lebih besar serta fitur transaksi yang lebih lengkap, pengguna dapat melakukan pembaruan (upgrade) dari akun Basic ke akun DANA Premium. Proses verifikasi upgrade ini membutuhkan KTP asli dan dapat dilakukan melalui aplikasi dengan mengunggah foto KTP serta foto selfie bersama KTP. Proses verifikasi dokumen ini biasanya memakan waktu mulai dari beberapa jam hingga 3 hari kerja. Setelah berhasil menjadi akun DANA Premium, pengguna dapat menikmati akses ke fitur investasi yang tersedia di dalam aplikasi, seperti eMAS dan reksa DANA. Sementara itu, bagi pengguna yang membutuhkan fasilitas kredit, DANA menyediakan layanan DANA Cicil atau PayLater. Fasilitas kredit terpisah ini memiliki batasan tersendiri yang ditentukan berdasarkan penilaian kredit dan profil pengguna.






