Penetapan batas imbal hasil dan biaya pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi menjadi salah satu instrumen utama tata kelola industri fintech lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merumuskan batasan manfaat ekonomi guna memastikan transparansi pembiayaan bagi masyarakat sekaligus mengendalikan risiko finansial peminjam. Namun, implementasi pembatasan bunga ini memicu perdebatan yurisdiksi dan hukum persaingan usaha antara regulator, asosiasi industri, dan pengawas persaingan usaha.
Komponen Manfaat Ekonomi dalam Layanan Pinjaman Online
Berdasarkan kerangka regulasi fintech peer-to-peer (P2P) lending, manfaat ekonomi yang dibebankan oleh penyelenggara pinjaman online mencakup seluruh komponen biaya yang wajib dibayarkan oleh penerima dana di luar kewajiban denda.
Secara rinci, batasan manfaat ekonomi tersebut terdiri atas:
- Tingkat Imbal Hasil: Meliputi bunga pinjaman, margin, atau bagi hasil sesuai akad pendanaan yang disepakati.
- Biaya Administrasi dan Komisi: Mencakup biaya layanan, ujrah, serta fee platform yang dibebankan kepada debitur.
- Biaya Operasional Lain: Seluruh pungutan biaya tambahan yang setara dengan pembiayaan pokok pinjaman.
Ketentuan manfaat ekonomi ini tidak mencakup komponen penalti denda keterlambatan, bea meterai, dan pungutan pajak resmi. Pemisahan komponen tersebut bertujuan memberikan kejelasan bagi debitur atas struktur riil biaya pinjaman yang mereka tanggung sejak awal perjanjian.
Sudut Pandang Asosiasi dan Praktisi: Batasan untuk Perlindungan Konsumen
Penetapan plafon suku bunga oleh pelaku industri awalnya diinisiasi sebagai instrumen perlindungan peminjam. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan pedoman perilaku (code of conduct) terkait batas maksimum manfaat ekonomi agar penyelenggara tidak mengenakan beban bunga eksploitatif yang merugikan masyarakat.
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menegaskan bahwa pembatasan manfaat ekonomi dilakukan demi melindungi konsumen serta mempertegas perbedaan antara penyelenggara pendanaan legal yang berizin resmi dengan entitas pinjaman online ilegal. Penetapan batas atas tersebut dirumuskan mengikuti arahan pengawasan OJK, bukan didasari niat jahat untuk melakukan kartel harga.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif LKPU FH UI, Ditha Wiradiputra. Keberadaan code of conduct asosiasi dinilai hadir sebagai mekanisme swaregulasi yang berorientasi pada kepatuhan serta proteksi debitur, mengingat karakteristik industri pembiayaan digital memerlukan perlindungan konsumen yang ketat.
Evaluasi KPPU dan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha
Penetapan plafon suku bunga bersama tersebut dipandang berbeda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Otoritas persaingan usaha ini menilai penyeragaman batas maksimum suku bunga sebagai bentuk kesepakatan penetapan harga di antara para pelaku usaha.
KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif dengan total mencapai Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjol atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik kartel. Menanggapi putusan tersebut, para pelaku industri pinjaman online sepakat menempuh langkah hukum banding karena menganggap substansi sanksi belum mencerminkan kondisi operasional industri yang sebenarnya.
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Pandangan DPR RI dan Penataan Ekosistem Fintech
Perbedaan sudut pandang antara instrumen perlindungan konsumen OJK dan penegakan hukum persaingan usaha KPPU menyoroti dinamika tata kelola di sektor ekonomi digital baru. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menggarisbawahi bahwa polemik industri pinjaman online tidak lepas dari potensi kekosongan regulasi teknis yang sering terjadi di industri berkembang.
Penguatan kerangka hukum melalui revisi UU KPPU diarahkan untuk menciptakan persaingan ekonomi yang sehat dan efisien, serta menyediakan arena persaingan yang setara (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha tanpa memihak skala modal tertentu.
Di saat yang sama, penguatan ekosistem pendanaan digital terus berlanjut melalui peningkatan transparansi dan tata kelola bisnis. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memetakan lima transisi struktural menuju fase pendewasaan industri yang menitikberatkan pada fundamental bisnis dan kepercayaan digital, termasuk penyelenggaraan forum Indonesia Digital Bank Summit (IDBS) 2026 guna mempererat kolaborasi antarfintech, perbankan, dan regulator. Di tingkat pelaku usaha, inisiatif edukasi publik seperti program literasi keuangan digital oleh Indosaku di lingkungan kampus turut dijalankan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak dan struktur pembiayaan digital.






