Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat batasan biaya pendanaan digital guna memberikan kepastian bagi masyarakat peminjam dana. Penataan batas maksimum suku bunga dan biaya manfaat ekonomi pinjaman online OJK dirancang agar industri teknologi finansial pendanaan bersama (fintech P2P lending) tetap kompetitif tanpa membebani debitur melalui praktik predatory lending.
Langkah penyesuaian tarif ini dilakukan secara bertahap dengan membedakan peruntukan sektor pinjaman konsumtif dan produktif di tanah air.
Perjalanan Penurunan Suku Bunga dan Manfaat Ekonomi
Penetapan plafon suku bunga berawal dari inisiatif asosiasi pada 2018. Saat itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas bunga maksimum 0,8 persen per hari dalam Code of Conduct untuk meredam maraknya pinjaman online ilegal yang merugikan publik. Ketentuan 0,8 persen tersebut kini telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Atas imbauan OJK pada 2021, asosiasi kemudian memangkas plafon biaya harian menjadi 0,4 persen per hari. Penurunan berlanjut secara resmi lewat regulasi OJK per 1 Januari 2024, di mana bunga sektor konsumtif turun menjadi 0,3 persen per hari. Tarif konsumtif ini dijadwalkan turun kembali menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan berlanjut ke level 0,1 persen per hari pada 2026.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Untuk pendanaan sektor produktif, beban bunga ditetapkan turun menjadi 0,1 persen per hari sejak 2024 dan akan mencapai 0,067 persen per hari pada 2026. Selain itu, panduan AFPI menetapkan tarif bunga berkisar antara 0,1 persen hingga 0,2 persen bagi pinjaman dengan tenor di atas 90 hari.
Perlindungan Konsumen dan Perbandingan Regulasi Kawasan
Kepala Humas AFPI Kuseryansyah menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi berperan sebagai ceiling price atau batas atas harga, bukan fixed price atau harga mati. Lebih dari 100 platform berizin di bawah asosiasi bebas menawarkan suku bunga di bawah plafon demi menjaga dinamika kompetisi pasar.
Peneliti Segara Research Institute Piter Abdullah menilai penentuan batas atas harian bukan merupakan praktik kartel. Pembatasan ini bertujuan menciptakan koridor suku bunga rendah agar hak konsumen tetap terlindungi dari eksploitasi biaya yang berlebihan.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Kajian Center for Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan bahwa implementasi batasan suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring di Indonesia merupakan salah satu yang terbaik di Asia Tenggara. Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda memaparkan bahwa Singapura tidak memberlakukan batas bunga untuk pinjaman daring, sementara Malaysia hanya mengaturnya pada pasar pinjaman konvensional. Di sisi lain, Vietnam baru merencanakan pengenalan aturan lewat regulatory sandbox pada 2025 dengan aturan bunga yang masih sementara.
Landasan Pengawasan Pasar dan Keseimbangan Ekosistem
OJK mengambil peran intervensi harga guna menjamin keadilan bagi peminjam (borrower), pemberi dana (lender), dan penyelenggara platform di tengah kondisi pasar yang belum sepenuhnya ideal.
Pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara turut diperkuat lewat Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan tersebut menugaskan asosiasi untuk membangun pengawasan disiplin pasar, mendukung penyehatan industri, serta mengelola penanganan pengaduan dari masyarakat secara aktif.






