tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Baznas Salurkan 48 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kulon Progo

Fitri LimbongDiterbitkan 22 Agu 2026 - 09.42 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Baznas Salurkan 48 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kulon Progo
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Baznas Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyalurkan bantuan sebanyak 48 ribu liter air bersih bagi warga yang terdampak bencana kekeringan di Kabupaten Kulon Progo. Pendistribusian pasokan air bersih tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Penyaluran bantuan ini dilakukan guna meringankan kesulitan masyarakat serta membantu pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari selama masa kekeringan berlangsung di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Pelaksanaan distribusi air bersih menyasar sejumlah titik lokasi yang mengalami krisis air di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Titik pendistribusian air bersih tersebut mencakup Desa Sekaro, Giripurwo di Kecamatan Girimulyo, Dusun Krikil di Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, serta wilayah-wilayah di sekitarnya. Seluruh proses penyaluran bantuan air bersih ini dijalankan secara bertahap dengan menyesuaikan tingkat kebutuhan nyata di setiap area agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Ketua Baznas RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 20 Agustus 2026, bahwa Tim Baznas Tanggap Bencana hadir secara langsung untuk membantu warga yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Tim Baznas Tanggap Bencana menyalurkan air secara langsung ke daerah-daerah yang membutuhkan guna menopang keperluan harian masyarakat selama masa kekeringan. Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. juga menambahkan bahwa Baznas RI bersama Baznas daerah terus berkoordinasi memantau perkembangan kebutuhan air bersih di wilayah terdampak sehingga bantuan selalu selaras dengan kondisi di lapangan.

Kondisi di lapangan juga dipaparkan oleh Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Kulon Progo, Sugiyanta S.Pdi. Menurut keterangannya, kondisi kekeringan memaksa sebagian warga menempuh perjalanan dengan jarak yang jauh dari tempat tinggal mereka hanya untuk mencari sumber air bersih demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Merespons persoalan ini, pihak Baznas Kabupaten Kulon Progo terus melakukan koordinasi aktif dalam rangka memetakan wilayah-wilayah yang mendesak memerlukan pasokan bantuan air bersih.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Aksi penanganan di Kabupaten Kulon Progo ini melengkapi langkah penyaluran bantuan air yang telah dilakukan Baznas RI di berbagai wilayah Indonesia sebelumnya. Tercatat, Baznas RI telah menyalurkan sebanyak 1,5 juta liter air bersih ke 72 desa, 46 kecamatan, dan 14 kabupaten yang tersebar di enam provinsi di Indonesia. Selain mendistribusikan air bersih secara langsung, Baznas RI juga menyediakan akses air bersih bagi masyarakat melalui program pembangunan sumur bor di 37 lokasi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kekeringanBaznasBantuan Air Bersih

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap