tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Hukum

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Ekstasi 26 Kilogram di Bandara Soekarno-Hatta

Fitri LimbongDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.40 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Ekstasi 26 Kilogram di Bandara Soekarno-Hatta
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengawasan ketat di pintu masuk internasional Indonesia kembali membuahkan hasil nyata dalam mencegah ancaman terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Sinergi strategis antara Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar operasi penyelundupan narkotika dalam skala besar. Operasi gabungan ini menggagalkan masuknya puluhan kilogram ekstasi melalui jalur udara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Keberhasilan penindakan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjaga keamanan perbatasan dari ancaman kejahatan lintas negara yang berpotensi merugikan negara secara masif.

Kasus ini mulai terungkap ketika petugas melakukan pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang internasional. Pengungkapan bermula dari analisis citra x-ray terhadap bagasi yang dinilai mencurigakan. Dari hasil pemindaian tersebut, petugas Bea Cukai mendeteksi anomali pada sebuah koper yang memicu pemeriksaan fisik lebih lanjut. Pemilik koper tersebut diketahui merupakan seorang warga negara asing asal Malaysia bernama Mohd Saufi bin Othman. Tersangka yang juga berprofesi sebagai kopilot asing ini kemudian diamankan oleh pihak berwenang di area Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada hari Rabu (29/7).

Pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik tersangka mengungkap temuan barang bukti yang sangat signifikan. Di dalam koper yang sebelumnya dicurigai melalui mesin x-ray, petugas menemukan narkotika golongan satu jenis MDMA atau ekstasi. Jumlah barang haram yang disembunyikan di dalam koper tersebut mencapai 70.114 butir. Secara keseluruhan, puluhan ribu butir ekstasi tersebut memiliki berat bruto mencapai 26 kilogram. Tidak berhenti pada temuan di dalam koper, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tas pribadi milik tersangka dan kembali menemukan narkotika jenis lain, yakni 4 gram metamfetamin atau sabu.

Baca Juga

Kronologi Dosa-Dosa 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal Terbongkar

Kronologi Dosa-Dosa 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal Terbongkar

Dari perspektif ekonomi dan pendapatan, kasus ini memberikan gambaran nyata mengenai modus operandi sindikat internasional yang memanfaatkan iming-iming finansial untuk merekrut kurir. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Mohd Saufi bin Othman mengaku dijanjikan imbalan yang cukup besar untuk melancarkan aksi ilegal tersebut. Ia menyebutkan adanya janji upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia sebagai kompensasi untuk mengantarkan paket narkotika itu ke wilayah Jakarta. Setelah mendapatkan informasi krusial ini, pihak Bea Cukai segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan penyelidikan dan memburu jaringan penyelundupan yang mendalangi operasi ini.

Penggagalan penyelundupan 26 kilogram ekstasi ini memiliki dampak perlindungan yang sangat luas, baik dari sisi kemanusiaan maupun stabilitas ekonomi nasional. Pihak berwenang memperkirakan bahwa penyitaan 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu tersebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Lebih dari itu, dari segi perlindungan ekonomi, operasi penindakan ini juga dinilai mampu mencegah potensi kerugian sosial-ekonomi yang ditaksir mencapai nilai Rp207,9 miliar. Angka tersebut merepresentasikan estimasi biaya pemulihan kesehatan, penurunan produktivitas, serta kerugian ekonomi lain yang harus ditanggung negara apabila barang tersebut beredar di masyarakat.

Baca Juga

Asap Membubung, Ada 2 Kebakaran Bersamaan di Dekat Bandara Soetta

Asap Membubung, Ada 2 Kebakaran Bersamaan di Dekat Bandara Soetta

Atas tindakan pelanggaran hukum berat yang dilakukannya, tersangka warga negara Malaysia tersebut kini harus berhadapan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia. Pihak penegak hukum menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada ancaman hukuman subsider berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ekonomi digitalpenyelundupan narkobaBareskrim PolriBandara Soekarno-HattaBea Cukai

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap