Pengawasan mutu pangan di Indonesia kembali mengungkap praktik curang produsen komoditas pokok. Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian secara resmi menghentikan peredaran 25 merek beras fortifikasi yang terbukti memanipulasi klaim kandungan gizi pada label kemasan mereka.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Amran Sulaiman menginstruksikan langkah tegas berupa pencabutan izin bagi para pelaku usaha terkait agar produk-produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran domestik. Pengawasan dan penindakan di lapangan dipimpin oleh Sekretaris Utama Bapanas Ito Hediarto serta Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Hermawan.
Pengambilan 198 Sampel Beras di 11 Provinsi
Langkah penelusuran bermula dari kegiatan pengawasan pangan terpadu yang digelar Bapanas di 11 provinsi. Petugas di lapangan mengumpulkan sebanyak 198 sampel beras fortifikasi yang beredar luas di tingkat distributor hingga ritel.
Setelah dilakukan pemilahan data dan registrasi produk, ratusan sampel tersebut teridentifikasi mengerucut ke dalam 25 merek dagang. Seluruh sampel kemudian dikirim ke fasilitas pengujian laboratorium guna memverifikasi kebenaran komposisi gizi mikro yang tertera pada kemasan.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Hasil Uji Laboratorium dan Temuan Manipulasi Nutrisi
Hasil uji laboratorium menunjukkan fakta bahwa seluruh 25 merek beras fortifikasi yang diperiksa bermasalah dan tidak memenuhi standar klaim label. Manipulasi dilakukan dengan mengurangi takaran gizi secara drastis hingga tidak memasukkan zat fortifikasi sama sekali.
Salah satu bukti ketidaksesuaian yang ditemukan adalah pencantuman klaim kandungan vitamin B12 sebesar 30 persen pada label, padahal pengujian laboratorium membuktikan kandungannya hanya 15 persen. Selain pemotongan kadar nutrisi hingga separuhnya, petugas laboratorium juga mendapati sejumlah produk yang sama sekali tidak mengandung zat gizi mikro yang dijanjikan pada kemasan dagangnya.
Penarikan Produk dan Penghentian Izin Edar
Menindaklanjuti bukti ketidaksesuaian uji laboratorium, Bapanas langsung menjatuhkan sanksi administratif secara serentak. Instansi ini memerintahkan penarikan seluruh stok 25 merek beras tersebut dari rantai distribusi ritel dan pasar tradisional di seluruh Indonesia.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Selain menarik produk yang sudah beredar, regulator menginstruksikan seluruh produsen terkait untuk menghentikan total proses produksi. Langkah ini dibarengi dengan proses pencabutan izin edar khusus agar merek-merek tersebut tidak dapat lagi diperjualbelikan kepada konsumen.
Asesmen Pidana Bersama Bareskrim Polri
Penindakan atas manipulasi kandungan beras fortifikasi kini meluas ke ranah hukum pidana. Bapanas menggandeng penyidik Bareskrim Polri untuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas.
Hingga perkembangan terakhir, sebanyak 15 dari 25 merek dagang telah selesai menjalani tahapan asesmen bersama penyidik kepolisian, sedangkan 10 merek lainnya masih dalam proses pendalaman. Hasil asesmen bersama Bareskrim Polri ini akan menentukan apakah temuan penyelewengan komposisi beras fortifikasi dinaikkan statusnya menjadi proses penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.






