Bea Cukai Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepatuhan regulasi perdagangan dengan membongkar praktik penyelundupan komoditas berbahaya. Dalam operasi terbaru, tim penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor merkuri cair dengan total berat mencapai 3,4 ton. Berdasarkan temuan di lapangan, komoditas yang masuk dalam kategori bahan kimia berbahaya tersebut rencananya hendak diekspor ke Burkina Faso. Upaya pencegahan ini tidak hanya menyelamatkan lingkungan dari potensi kerusakan, tetapi juga mengamankan nilai ekonomi yang signifikan. Nilai barang dan potensi kerugian negara dari temuan penyelundupan ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta Rupiah).
Kasus ini bermula dari pengajuan dokumen ekspor yang mencurigakan oleh pihak eksportir. Berdasarkan data administrasi, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nomor 131146 telah diajukan pada tanggal 20 Juli 2026. Di dalam PEB yang diperiksa tersebut, pihak pengekspor menyebutkan bahwa muatan yang akan dikirimkan adalah komoditas keramik dengan jumlah sebanyak 900 karton. Menindaklanjuti ketidaksesuaian atau anomali pada profil ekspor tersebut, Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak mengambil langkah taktis. Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026, secara resmi telah diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas PEB tersebut untuk mencegah proses pengiriman berlanjut ke tahap berikutnya.








