tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi & Regulasi

Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Cair

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Cair
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Bea Cukai Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepatuhan regulasi perdagangan dengan membongkar praktik penyelundupan komoditas berbahaya. Dalam operasi terbaru, tim penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor merkuri cair dengan total berat mencapai 3,4 ton. Berdasarkan temuan di lapangan, komoditas yang masuk dalam kategori bahan kimia berbahaya tersebut rencananya hendak diekspor ke Burkina Faso. Upaya pencegahan ini tidak hanya menyelamatkan lingkungan dari potensi kerusakan, tetapi juga mengamankan nilai ekonomi yang signifikan. Nilai barang dan potensi kerugian negara dari temuan penyelundupan ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta Rupiah).

Kasus ini bermula dari pengajuan dokumen ekspor yang mencurigakan oleh pihak eksportir. Berdasarkan data administrasi, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nomor 131146 telah diajukan pada tanggal 20 Juli 2026. Di dalam PEB yang diperiksa tersebut, pihak pengekspor menyebutkan bahwa muatan yang akan dikirimkan adalah komoditas keramik dengan jumlah sebanyak 900 karton. Menindaklanjuti ketidaksesuaian atau anomali pada profil ekspor tersebut, Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak mengambil langkah taktis. Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026, secara resmi telah diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas PEB tersebut untuk mencegah proses pengiriman berlanjut ke tahap berikutnya.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Sebagai tindak lanjut dari penerbitan NHI, otoritas kepabeanan langsung menghentikan proses pergerakan barang. Petugas melakukan penindakan berupa Stop System pada tanggal 22 Juli 2026 tepat pukul 10.49 WIB. Setelah pergerakan kontainer dihentikan, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan ekspor atas barang tersebut. Proses pemeriksaan fisik ini dilaksanakan secara menyeluruh di area pemeriksaan PT Terminal Peti Kemas Surabaya. Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkap fakta bahwa merkuri cair ini disisipkan di antara tumpukan keramik yang sebelumnya dideklarasikan dalam dokumen manifes.

Baca Juga

Memantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor Keuangan

Memantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor Keuangan

Dalam pemeriksaan mendalam di area PT Terminal Peti Kemas Surabaya, petugas menemukan wujud asli dari barang yang diselundupkan. Terdapat barang berupa cairan berwarna silver yang dikemas secara rapi dalam dua jenis wadah. Cairan tersebut dikemas dalam kemasan botol sebanyak 251 botol dan juga dalam bentuk jeriken sebanyak 71 buah. Guna memastikan identitas serta kandungan pasti dari cairan berwarna silver tersebut, sampel barang dikirim untuk diuji secara ilmiah. Uji laboratorium kemudian dilakukan oleh BLBC Kelas I Surabaya. Berdasarkan laporan hasil uji laboratorium dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026, pihak berwenang memperoleh kesimpulan yang mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah merkuri.

Tujuan negara dari ekspor ini adalah Burkina Faso, yang memiliki kaitan erat dengan profil ekonomi negara tersebut. Top komoditi unggulan negara tersebut adalah emas yang menyumbang hampir 75 hingga 85 persen dari total nilai ekspor negara. Dalam industri pertambangan, merkuri digunakan sebagai amalgamasi emas, yaitu metode ekstraksi atau pemisahan emas dari bijih batuan menggunakan raksa (merkuri/Hg). Praktik pengolahan ini masih sering digunakan karena dinilai memiliki biaya sangat murah, proses cepat, dan operasi produksi sederhana. Namun, di balik kemudahan tersebut, metode amalgamasi emas memiliki dampak negatif berupa toksisitas tinggi, memicu pencemaran lingkungan, dan sejatinya memiliki efisiensi terbatas.

Baca Juga

Rencana Pembangunan Jaringan Kereta Trans Sumatera dan Trans Kalimantan

Rencana Pembangunan Jaringan Kereta Trans Sumatera dan Trans Kalimantan

Atas tindakan manipulasi dokumen dan penyelundupan komoditas berbahaya ini, pelaku harus berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tidak hanya sebatas pelanggaran aturan pabean, perbuatan ini juga menyentuh regulasi perlindungan lingkungan internasional. Pelaku diduga melanggar pasal 3 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Tindakan tegas ini menjadi wujud nyata pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang ekspor demi mematuhi regulasi yang berlaku.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiEkspor IlegalPabeanMerkuriHukum Perdagangan

Berita Terbaru Lainnya

Penjelasan Lengkap Indonesia Investment Authority Terkait Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma ApotekKinerja Keuangan dan Strategi Bisnis GoTo pada Kuartal Kedua 2026Disparpora Bone Bolango Batasi Operasional Wisata Akibat Cuaca EkstremProgram Kran Air Siap Minum PAM Bandarmasih Jangkau Tujuh Sekolah di BanjarmasinMemantau Suksesi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia dan Sinergi Sektor KeuanganRencana Pembangunan Jaringan Kereta Trans Sumatera dan Trans KalimantanCara Menyesuaikan Operasional Bisnis dengan Sistem Pengelolaan Sampah Baru DKI JakartaCara Menyikapi Gagal Bayar Arisan Online dan Menghindari Sanksi Pidana Berat

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Penjelasan Lengkap Indonesia Investment Authority Terkait Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma Apotek

Ekonomi & Investasi

Penjelasan Lengkap Indonesia Investment Authority Terkait Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma Apotek

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap