Bea Cukai Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepatuhan regulasi perdagangan dengan membongkar praktik penyelundupan komoditas berbahaya. Dalam operasi terbaru, tim penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor merkuri cair dengan total berat mencapai 3,4 ton. Berdasarkan temuan di lapangan, komoditas yang masuk dalam kategori bahan kimia berbahaya tersebut rencananya hendak diekspor ke Burkina Faso. Upaya pencegahan ini tidak hanya menyelamatkan lingkungan dari potensi kerusakan, tetapi juga mengamankan nilai ekonomi yang signifikan. Nilai barang dan potensi kerugian negara dari temuan penyelundupan ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta Rupiah).
Kasus ini bermula dari pengajuan dokumen ekspor yang mencurigakan oleh pihak eksportir. Berdasarkan data administrasi, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nomor 131146 telah diajukan pada tanggal 20 Juli 2026. Di dalam PEB yang diperiksa tersebut, pihak pengekspor menyebutkan bahwa muatan yang akan dikirimkan adalah komoditas keramik dengan jumlah sebanyak 900 karton. Menindaklanjuti ketidaksesuaian atau anomali pada profil ekspor tersebut, Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak mengambil langkah taktis. Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026, secara resmi telah diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas PEB tersebut untuk mencegah proses pengiriman berlanjut ke tahap berikutnya.
Sebagai tindak lanjut dari penerbitan NHI, otoritas kepabeanan langsung menghentikan proses pergerakan barang. Petugas melakukan penindakan berupa Stop System pada tanggal 22 Juli 2026 tepat pukul 10.49 WIB. Setelah pergerakan kontainer dihentikan, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan ekspor atas barang tersebut. Proses pemeriksaan fisik ini dilaksanakan secara menyeluruh di area pemeriksaan PT Terminal Peti Kemas Surabaya. Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkap fakta bahwa merkuri cair ini disisipkan di antara tumpukan keramik yang sebelumnya dideklarasikan dalam dokumen manifes.
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Mengaku Diminta Atasan Pasang Badan agar Kasus Tak Melebar

Dalam pemeriksaan mendalam di area PT Terminal Peti Kemas Surabaya, petugas menemukan wujud asli dari barang yang diselundupkan. Terdapat barang berupa cairan berwarna silver yang dikemas secara rapi dalam dua jenis wadah. Cairan tersebut dikemas dalam kemasan botol sebanyak 251 botol dan juga dalam bentuk jeriken sebanyak 71 buah. Guna memastikan identitas serta kandungan pasti dari cairan berwarna silver tersebut, sampel barang dikirim untuk diuji secara ilmiah. Uji laboratorium kemudian dilakukan oleh BLBC Kelas I Surabaya. Berdasarkan laporan hasil uji laboratorium dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026, pihak berwenang memperoleh kesimpulan yang mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah merkuri.
Tujuan negara dari ekspor ini adalah Burkina Faso, yang memiliki kaitan erat dengan profil ekonomi negara tersebut. Top komoditi unggulan negara tersebut adalah emas yang menyumbang hampir 75 hingga 85 persen dari total nilai ekspor negara. Dalam industri pertambangan, merkuri digunakan sebagai amalgamasi emas, yaitu metode ekstraksi atau pemisahan emas dari bijih batuan menggunakan raksa (merkuri/Hg). Praktik pengolahan ini masih sering digunakan karena dinilai memiliki biaya sangat murah, proses cepat, dan operasi produksi sederhana. Namun, di balik kemudahan tersebut, metode amalgamasi emas memiliki dampak negatif berupa toksisitas tinggi, memicu pencemaran lingkungan, dan sejatinya memiliki efisiensi terbatas.
Jaksa Cecar Pejabat Bea Cukai soal Dugaan OTT KPK Bocor, Siapa yang Spill?

Atas tindakan manipulasi dokumen dan penyelundupan komoditas berbahaya ini, pelaku harus berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tidak hanya sebatas pelanggaran aturan pabean, perbuatan ini juga menyentuh regulasi perlindungan lingkungan internasional. Pelaku diduga melanggar pasal 3 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Tindakan tegas ini menjadi wujud nyata pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang ekspor demi mematuhi regulasi yang berlaku.






