tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Regulasi

Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Cair

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Cair
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bea Cukai Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepatuhan regulasi perdagangan dengan membongkar praktik penyelundupan komoditas berbahaya. Dalam operasi terbaru, tim penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor merkuri cair dengan total berat mencapai 3,4 ton. Berdasarkan temuan di lapangan, komoditas yang masuk dalam kategori bahan kimia berbahaya tersebut rencananya hendak diekspor ke Burkina Faso. Upaya pencegahan ini tidak hanya menyelamatkan lingkungan dari potensi kerusakan, tetapi juga mengamankan nilai ekonomi yang signifikan. Nilai barang dan potensi kerugian negara dari temuan penyelundupan ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta Rupiah).

Kasus ini bermula dari pengajuan dokumen ekspor yang mencurigakan oleh pihak eksportir. Berdasarkan data administrasi, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nomor 131146 telah diajukan pada tanggal 20 Juli 2026. Di dalam PEB yang diperiksa tersebut, pihak pengekspor menyebutkan bahwa muatan yang akan dikirimkan adalah komoditas keramik dengan jumlah sebanyak 900 karton. Menindaklanjuti ketidaksesuaian atau anomali pada profil ekspor tersebut, Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak mengambil langkah taktis. Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026, secara resmi telah diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas PEB tersebut untuk mencegah proses pengiriman berlanjut ke tahap berikutnya.

Sebagai tindak lanjut dari penerbitan NHI, otoritas kepabeanan langsung menghentikan proses pergerakan barang. Petugas melakukan penindakan berupa Stop System pada tanggal 22 Juli 2026 tepat pukul 10.49 WIB. Setelah pergerakan kontainer dihentikan, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan ekspor atas barang tersebut. Proses pemeriksaan fisik ini dilaksanakan secara menyeluruh di area pemeriksaan PT Terminal Peti Kemas Surabaya. Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkap fakta bahwa merkuri cair ini disisipkan di antara tumpukan keramik yang sebelumnya dideklarasikan dalam dokumen manifes.

Baca Juga

Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Mengaku Diminta Atasan Pasang Badan agar Kasus Tak Melebar

Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Mengaku Diminta Atasan Pasang Badan agar Kasus Tak Melebar

Dalam pemeriksaan mendalam di area PT Terminal Peti Kemas Surabaya, petugas menemukan wujud asli dari barang yang diselundupkan. Terdapat barang berupa cairan berwarna silver yang dikemas secara rapi dalam dua jenis wadah. Cairan tersebut dikemas dalam kemasan botol sebanyak 251 botol dan juga dalam bentuk jeriken sebanyak 71 buah. Guna memastikan identitas serta kandungan pasti dari cairan berwarna silver tersebut, sampel barang dikirim untuk diuji secara ilmiah. Uji laboratorium kemudian dilakukan oleh BLBC Kelas I Surabaya. Berdasarkan laporan hasil uji laboratorium dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026, pihak berwenang memperoleh kesimpulan yang mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah merkuri.

Tujuan negara dari ekspor ini adalah Burkina Faso, yang memiliki kaitan erat dengan profil ekonomi negara tersebut. Top komoditi unggulan negara tersebut adalah emas yang menyumbang hampir 75 hingga 85 persen dari total nilai ekspor negara. Dalam industri pertambangan, merkuri digunakan sebagai amalgamasi emas, yaitu metode ekstraksi atau pemisahan emas dari bijih batuan menggunakan raksa (merkuri/Hg). Praktik pengolahan ini masih sering digunakan karena dinilai memiliki biaya sangat murah, proses cepat, dan operasi produksi sederhana. Namun, di balik kemudahan tersebut, metode amalgamasi emas memiliki dampak negatif berupa toksisitas tinggi, memicu pencemaran lingkungan, dan sejatinya memiliki efisiensi terbatas.

Baca Juga

Jaksa Cecar Pejabat Bea Cukai soal Dugaan OTT KPK Bocor, Siapa yang Spill?

Jaksa Cecar Pejabat Bea Cukai soal Dugaan OTT KPK Bocor, Siapa yang Spill?

Atas tindakan manipulasi dokumen dan penyelundupan komoditas berbahaya ini, pelaku harus berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tidak hanya sebatas pelanggaran aturan pabean, perbuatan ini juga menyentuh regulasi perlindungan lingkungan internasional. Pelaku diduga melanggar pasal 3 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Tindakan tegas ini menjadi wujud nyata pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang ekspor demi mematuhi regulasi yang berlaku.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiEkspor IlegalPabeanMerkuriHukum Perdagangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap