Tindakan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Bali kembali menjadi sorotan publik setelah dideportasinya seorang warga negara asing yang menjalankan bisnis digital. Pria asing yang dikenai tindakan tegas deportasi tersebut diketahui berinisial BR. Berdasarkan data resmi yang diperoleh dari pihak berwenang, BR merupakan seorang pria kelahiran Israel yang memegang kewarganegaraan Lithuania. Penertiban terhadap BR dilakukan setelah dirinya ditengarai kuat sebagai pemilik di balik akun media sosial dengan nama pengguna @the.bali.dream, sebuah akun yang aktif menawarkan berbagai jasa pariwisata bagi wisatawan asing.
Dalam menjalankan operasional bisnis digitalnya, BR diketahui bekerja secara aktif sebagai pembuat konten berbayar atau paid content creator. Tidak hanya itu, pria berkewarganegaraan Lithuania ini juga terlibat langsung dalam segala aktivitas pemasaran digital di bawah naungan 'The Bali Dream'. Melalui platform tersebut, bisnis yang dikelolanya menawarkan berbagai layanan seperti perencanaan perjalanan (travel planning) serta perencanaan bulan madu (honeymoon planning). Selain layanan wisata tersebut, 'The Bali Dream' juga menawarkan jasa pengurusan visa yang ditujukan khusus bagi para pemegang paspor Israel yang ingin berkunjung ke Bali.
Pihak berwenang berhasil melacak keterlibatan BR setelah melakukan penelusuran mendalam terhadap aset digital yang digunakan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa situs web resmi dengan alamat domain thebalidream.com serta nomor kontak bisnis WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan terbukti saling terhubung dan dikaitkan dengan BR. Penemuan bukti digital ini memperkuat dugaan keterlibatan langsung pria kelahiran Israel tersebut dalam pengelolaan operasional harian agen perjalanan daring itu.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah penindakan keimigrasian terhadap warga asing ini sendiri bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar secara masif di media sosial Instagram. Informasi yang menjadi viral tersebut disebarkan melalui akun Instagram dengan nama pengguna @aelexav. Dalam unggahan yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut, diungkapkan adanya indikasi keterlibatan dari dua orang mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan sebuah agen perjalanan yang beroperasi di Bali. Informasi ini kemudian memicu respons cepat dari pihak imigrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kebenaran klaim tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi dari akun Instagram @aelexav, pihak imigrasi berhasil mengidentifikasi dua sosok yang disebut-sebut dalam unggahan media sosial tersebut. Kedua individu tersebut masing-masing berinisial SG yang berusia 30 tahun dan AC yang berusia 28 tahun. Berdasarkan dokumen resmi, baik SG maupun AC merupakan pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel. Namun, setelah dilakukan pengecekan data perlintasan, SG dan AC tercatat sudah meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 11 Agustus 2025 sebelum penindakan lebih lanjut dilakukan terhadap mereka.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Meskipun SG dan AC sudah tidak berada di Indonesia, proses penegakan hukum tetap berjalan bagi BR yang terbukti mengelola akun pemasaran digital dan situs web terkait. Deportasi yang dilakukan terhadap BR menjadi pengingat penting mengenai aturan kepatuhan hukum bagi warga negara asing yang tinggal dan berbisnis di Indonesia. Aktivitas seperti pembuatan konten berbayar dan pemasaran digital tanpa izin yang sesuai tetap menjadi objek pengawasan ketat oleh pihak imigrasi demi menjaga ketertiban hukum di Bali.






