tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy & Earning

Belajar dari Kasus Deportasi Pemilik The Bali Dream, Pentingnya Kepatuhan Hukum Bisnis Digital

Lidya RumbayanDiterbitkan 15 Agu 2026 - 03.25 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Belajar dari Kasus Deportasi Pemilik The Bali Dream, Pentingnya Kepatuhan Hukum Bisnis Digital
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tindakan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Bali kembali menjadi sorotan publik setelah dideportasinya seorang warga negara asing yang menjalankan bisnis digital. Pria asing yang dikenai tindakan tegas deportasi tersebut diketahui berinisial BR. Berdasarkan data resmi yang diperoleh dari pihak berwenang, BR merupakan seorang pria kelahiran Israel yang memegang kewarganegaraan Lithuania. Penertiban terhadap BR dilakukan setelah dirinya ditengarai kuat sebagai pemilik di balik akun media sosial dengan nama pengguna @the.bali.dream, sebuah akun yang aktif menawarkan berbagai jasa pariwisata bagi wisatawan asing.

Dalam menjalankan operasional bisnis digitalnya, BR diketahui bekerja secara aktif sebagai pembuat konten berbayar atau paid content creator. Tidak hanya itu, pria berkewarganegaraan Lithuania ini juga terlibat langsung dalam segala aktivitas pemasaran digital di bawah naungan 'The Bali Dream'. Melalui platform tersebut, bisnis yang dikelolanya menawarkan berbagai layanan seperti perencanaan perjalanan (travel planning) serta perencanaan bulan madu (honeymoon planning). Selain layanan wisata tersebut, 'The Bali Dream' juga menawarkan jasa pengurusan visa yang ditujukan khusus bagi para pemegang paspor Israel yang ingin berkunjung ke Bali.

Pihak berwenang berhasil melacak keterlibatan BR setelah melakukan penelusuran mendalam terhadap aset digital yang digunakan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa situs web resmi dengan alamat domain thebalidream.com serta nomor kontak bisnis WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan terbukti saling terhubung dan dikaitkan dengan BR. Penemuan bukti digital ini memperkuat dugaan keterlibatan langsung pria kelahiran Israel tersebut dalam pengelolaan operasional harian agen perjalanan daring itu.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah penindakan keimigrasian terhadap warga asing ini sendiri bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar secara masif di media sosial Instagram. Informasi yang menjadi viral tersebut disebarkan melalui akun Instagram dengan nama pengguna @aelexav. Dalam unggahan yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut, diungkapkan adanya indikasi keterlibatan dari dua orang mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan sebuah agen perjalanan yang beroperasi di Bali. Informasi ini kemudian memicu respons cepat dari pihak imigrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kebenaran klaim tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi dari akun Instagram @aelexav, pihak imigrasi berhasil mengidentifikasi dua sosok yang disebut-sebut dalam unggahan media sosial tersebut. Kedua individu tersebut masing-masing berinisial SG yang berusia 30 tahun dan AC yang berusia 28 tahun. Berdasarkan dokumen resmi, baik SG maupun AC merupakan pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel. Namun, setelah dilakukan pengecekan data perlintasan, SG dan AC tercatat sudah meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 11 Agustus 2025 sebelum penindakan lebih lanjut dilakukan terhadap mereka.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Meskipun SG dan AC sudah tidak berada di Indonesia, proses penegakan hukum tetap berjalan bagi BR yang terbukti mengelola akun pemasaran digital dan situs web terkait. Deportasi yang dilakukan terhadap BR menjadi pengingat penting mengenai aturan kepatuhan hukum bagi warga negara asing yang tinggal dan berbisnis di Indonesia. Aktivitas seperti pembuatan konten berbayar dan pemasaran digital tanpa izin yang sesuai tetap menjadi objek pengawasan ketat oleh pihak imigrasi demi menjaga ketertiban hukum di Bali.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bisnis Digital

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap