Pemerintah menambah alokasi belanja pegawai sekitar Rp20 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, sehingga totalnya mencapai Rp378,9 triliun dari pagu APBN 2026 sebesar Rp358 triliun. Kendati demikian, lonjakan anggaran tersebut belum memastikan adanya kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait kenaikan gaji ASN pada 2027. Opsi penyesuaian gaji pokok masih dalam tahap pembahasan internal.
Ketidakpastian ini sejalan dengan dokumen Nota Keuangan RAPBN 2027 yang tidak mencantumkan klausul khusus mengenai kenaikan gaji pokok aparatur negara. Rencana penyesuaian tersebut juga tidak disinggung saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan di Gedung MPR RI pada 14 Agustus 2026.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Peruntukan Tambahan Belanja Pegawai 2027
Kenaikan anggaran belanja pegawai pada 2027 difokuskan untuk mendanai pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) yang dikaitkan langsung dengan capaian reformasi birokrasi di setiap kementerian dan lembaga (K/L).
Pemerintah menetapkan empat arah utama kebijakan belanja pegawai untuk tahun anggaran 2027:
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

- Mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas aparatur negara guna memperkuat pelayanan publik, termasuk percepatan penerapan digitalisasi birokrasi.
- Melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh di seluruh instansi.
- Menjaga ketepatan penghitungan kebutuhan serta meningkatkan efektivitas belanja pegawai dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara.
- Menghitung formasi kebutuhan ASN 2027 secara terukur dengan mempertimbangkan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun serta berpedoman pada prinsip pertumbuhan nol atau minus (zero/minus growth).
Riwayat Penyesuaian Gaji Pokok ASN
Penyesuaian gaji PNS terakhir kali ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken pada 26 Januari 2024. Regulasi tersebut menaikkan gaji pokok ASN sebesar 8 persen setelah empat tahun tanpa perubahan.
Sepanjang satu dekade terakhir, penyesuaian gaji pokok ASN tercatat hanya berlangsung tiga kali, yaitu kenaikan 5 persen pada 2015, 5 persen pada 2019, dan 8 persen pada 2024. Hingga pembahasan RAPBN 2027 rampung disahkan, kepastian mengenai kenaikan gaji berikutnya tetap bergantung pada keputusan akhir pemerintah.






