tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Belanja Pegawai Bertambah Rp20 Triliun di 2027, Gaji PNS Bakal Naik?

Fitri LimbongDiterbitkan 30 Agu 2026 - 20.07 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Belanja Pegawai Bertambah Rp20 Triliun di 2027, Gaji PNS Bakal Naik?
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah menambah alokasi belanja pegawai sekitar Rp20 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, sehingga totalnya mencapai Rp378,9 triliun dari pagu APBN 2026 sebesar Rp358 triliun. Kendati demikian, lonjakan anggaran tersebut belum memastikan adanya kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait kenaikan gaji ASN pada 2027. Opsi penyesuaian gaji pokok masih dalam tahap pembahasan internal.

Ketidakpastian ini sejalan dengan dokumen Nota Keuangan RAPBN 2027 yang tidak mencantumkan klausul khusus mengenai kenaikan gaji pokok aparatur negara. Rencana penyesuaian tersebut juga tidak disinggung saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan di Gedung MPR RI pada 14 Agustus 2026.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Peruntukan Tambahan Belanja Pegawai 2027

Kenaikan anggaran belanja pegawai pada 2027 difokuskan untuk mendanai pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) yang dikaitkan langsung dengan capaian reformasi birokrasi di setiap kementerian dan lembaga (K/L).

Pemerintah menetapkan empat arah utama kebijakan belanja pegawai untuk tahun anggaran 2027:

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India
  1. Mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas aparatur negara guna memperkuat pelayanan publik, termasuk percepatan penerapan digitalisasi birokrasi.
  2. Melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh di seluruh instansi.
  3. Menjaga ketepatan penghitungan kebutuhan serta meningkatkan efektivitas belanja pegawai dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara.
  4. Menghitung formasi kebutuhan ASN 2027 secara terukur dengan mempertimbangkan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun serta berpedoman pada prinsip pertumbuhan nol atau minus (zero/minus growth).

Riwayat Penyesuaian Gaji Pokok ASN

Penyesuaian gaji PNS terakhir kali ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken pada 26 Januari 2024. Regulasi tersebut menaikkan gaji pokok ASN sebesar 8 persen setelah empat tahun tanpa perubahan.

Sepanjang satu dekade terakhir, penyesuaian gaji pokok ASN tercatat hanya berlangsung tiga kali, yaitu kenaikan 5 persen pada 2015, 5 persen pada 2019, dan 8 persen pada 2024. Hingga pembahasan RAPBN 2027 rampung disahkan, kepastian mengenai kenaikan gaji berikutnya tetap bergantung pada keputusan akhir pemerintah.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ASNBelanja Pegawai

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap