tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

Berapa Batas Bunga Pinjol Legal Berdasarkan Ketentuan OJK?

Andi SompaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 08.33 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Berapa Batas Bunga Pinjol Legal Berdasarkan Ketentuan OJK?
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penetapan batas atas suku bunga pinjaman daring (pindar) menjadi salah satu instrumen utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga stabilitas industri teknologi finansial (fintech lending) sekaligus melindungi masyarakat. Kebijakan mengenai batas manfaat ekonomi harian ini diterapkan secara terukur agar beban peminjam tidak berlebihan, tanpa mengorbankan kesinambungan usaha para penyelenggara platform pendanaan bersama.

Sebagai catatan historis, batas suku bunga pinjaman daring pada awalnya mengacu pada batas maksimal 0,8 persen per hari berdasarkan ketentuan OJK per November 2018. Evaluasi terhadap regulasi suku bunga tersebut diperkuat menyusul adanya temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelaku industri yang melanggar batas bunga 0,8 persen tersebut. Selanjutnya, OJK menurunkan batas bunga menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2023 dan kembali memangkasnya menjadi 0,3 persen pada tahun 2024. Batasan maksimum manfaat ekonomi harian untuk sektor konsumtif ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari untuk tenor pinjaman kurang dari 6 bulan, serta maksimal 0,2 persen per hari untuk pinjaman dengan tenor lebih dari 6 bulan.

Ketetapan batas bunga harian sebesar 0,3 persen dinilai telah memberikan keseimbangan bagi ekosistem pendanaan daring. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menyatakan bahwa persentase 0,3 persen per hari merupakan titik keseimbangan yang pas antara kebutuhan pemberi dana (lender), peminjam (borrower), dan penyelenggara platform. Senada dengan hal itu, Direktur Utama Findaya Marcella Chandra Wijayanti menilai ketetapan batas atas bunga 0,3 persen tersebut sudah cukup ideal untuk pelaku industri maupun konsumen. Pelaku industri fintech P2P lending pun telah meminta agar OJK tidak menurunkan batas atas bunga sektor konsumtif pindar lebih lanjut pada tahun 2026 mendatang.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Di samping penetapan suku bunga, penguatan tata kelola industri juga dilakukan melalui ketentuan permodalan minimum penyelenggara berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara fintech lending memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, meningkat menjadi Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan mencapai Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Terkait pemenuhan ketentuan tersebut, OJK mencatat per Oktober 2023 masih terdapat 33 penyelenggara yang belum memenuhi modal minimum Rp 2,5 miliar, dengan rincian 11 penyelenggara belum mengajukan peningkatan modal, 22 penyelenggara dalam proses perizinan peningkatan modal, serta 2 penyelenggara dalam proses pengembalian izin usaha. OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis agar penyelenggara segera menambah modal dan menjaga kewajiban ekuitas minimumnya.

Pengawasan regulasi turut diperketat dari sisi mitigasi risiko peminjam melalui pembatasan rasio utang. Dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dari POJK 40/2024 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, batas maksimum rasio utang pinjaman daring dibatasi menjadi 30 persen dari penghasilan. Agusman dari OJK menyampaikan bahwa implementasi batas rasio utang 30 persen terhadap penghasilan tersebut dikawal secara bertahap dan diperketat pada tahun 2026. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan regulasi, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan lender baru.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Langkah penataan dan pengawasan ini menjadi krusial mengingat dinamika risiko pembiayaan yang dihadapi industri. Berdasarkan data OJK per November 2025, tercatat sebanyak 24 penyelenggara pindar memiliki risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Sementara itu, total pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman legal mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025. Jumlah penyaluran resmi tersebut masih menghadapi tantangan dari peredaran pinjaman tidak resmi, di mana outstanding pinjol ilegal diproyeksikan mencapai angka Rp 260 triliun.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKpinjaman onlineFintech Lending

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap