Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan administrasi hukum di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Regulasi baru ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026, tepat 30 hari setelah diundangkan. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan tarif yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Dalam regulasi terbaru, lonjakan biaya paling signifikan terjadi pada pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal skala besar, sedangkan tarif untuk modal usaha kecil dan menengah tidak mengalami kenaikan.
Rincian Tarif Pendirian PT Berdasarkan Modal Dasar
Penetapan tarif pengesahan badan hukum perseroan kini menerapkan skema baru sebagai berikut:
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

- Modal di atas Rp5 miliar: Biaya permohonan naik menjadi Rp5.000.000 dari tarif sebelumnya sebesar Rp1.500.000, atau mengalami kenaikan sekitar 233%.
- Modal di atas Rp25 juta hingga Rp1 miliar: Biaya tetap di angka Rp600.000 per permohonan.
- Modal dasar hingga Rp25 juta: Biaya tetap tidak berubah, yakni sebesar Rp300.000 per permohonan.
Perubahan Biaya Anggaran Dasar dan Data Perseroan
Selain biaya pendirian awal, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan kenaikan tarif pada layanan administrasi perubahan anggaran dasar:
- Perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama: Tarif naik menjadi Rp1.100.000 dari sebelumnya Rp1.000.000.
- Perubahan anggaran dasar disertai perubahan nama: Tarif naik menjadi Rp1.200.000 dari sebelumnya Rp1.100.000.
- Pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan data perseroan: Dikenakan tarif seragam sebesar Rp250.000. Kebijakan ini menghapus skema lama yang menerapkan tarif berjenjang antara Rp150.000 hingga Rp250.000 berdasarkan besaran modal.






