tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Bisnis

Biaya Bikin PT Sudah Resmi Naik! Ini Daftar Tarif Barunya

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Agu 2026 - 00.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Biaya Bikin PT Sudah Resmi Naik! Ini Daftar Tarif Barunya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan administrasi hukum di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Regulasi baru ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026, tepat 30 hari setelah diundangkan. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan tarif yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Dalam regulasi terbaru, lonjakan biaya paling signifikan terjadi pada pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal skala besar, sedangkan tarif untuk modal usaha kecil dan menengah tidak mengalami kenaikan.

Rincian Tarif Pendirian PT Berdasarkan Modal Dasar

Penetapan tarif pengesahan badan hukum perseroan kini menerapkan skema baru sebagai berikut:

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India
  • Modal di atas Rp5 miliar: Biaya permohonan naik menjadi Rp5.000.000 dari tarif sebelumnya sebesar Rp1.500.000, atau mengalami kenaikan sekitar 233%.
  • Modal di atas Rp25 juta hingga Rp1 miliar: Biaya tetap di angka Rp600.000 per permohonan.
  • Modal dasar hingga Rp25 juta: Biaya tetap tidak berubah, yakni sebesar Rp300.000 per permohonan.

Perubahan Biaya Anggaran Dasar dan Data Perseroan

Selain biaya pendirian awal, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan kenaikan tarif pada layanan administrasi perubahan anggaran dasar:

  • Perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama: Tarif naik menjadi Rp1.100.000 dari sebelumnya Rp1.000.000.
  • Perubahan anggaran dasar disertai perubahan nama: Tarif naik menjadi Rp1.200.000 dari sebelumnya Rp1.100.000.
  • Pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan data perseroan: Dikenakan tarif seragam sebesar Rp250.000. Kebijakan ini menghapus skema lama yang menerapkan tarif berjenjang antara Rp150.000 hingga Rp250.000 berdasarkan besaran modal.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Hukum

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap