Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami informasi terkait delapan warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan menjadi tentara bayaran di Rusia.
Kabar mengenai keterlibatan WNI tersebut bermula dari laporan yang dirilis oleh Badan Intelijen Asing Ukraina pada 27 Agustus. Dalam laporan tersebut, diungkapkan bahwa terdapat delapan orang yang diduga berstatus WNI bergabung menjadi tentara bayaran untuk pihak Rusia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) langsung bergerak melakukan verifikasi. Proses pengecekan kebenaran data dan identitas dilakukan melalui Perwakilan RI serta melalui koordinasi intensif bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Modus Lowongan Kerja oleh Pihak Ketiga
Perkembangan mengenai dugaan perekrutan ini turut direspons oleh parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa delapan WNI yang dilaporkan menjadi tentara bayaran tersebut direkrut oleh negara pihak ketiga.
Menurut Dasco, pihak ketiga tersebut menggunakan modus penipuan dengan membuka lowongan kerja formal fiktif. Para WNI diiming-imingi tawaran pekerjaan sebagai satuan pengamanan maupun tenaga administrasi dengan janji gaji besar. Namun, setelah proses rekrutmen berjalan, mereka justru dikirim ke Rusia untuk dijadikan personel militer.
Menyikapi temuan tersebut, otoritas intelijen bersama Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi secara terpadu serta mengambil berbagai langkah antisipasi terkait persoalan perekrutan ini.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Konsekuensi Hukum dan Sikap Pemerintah
Kementerian Luar Negeri melalui Yvonne menegaskan bahwa Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan warganya dalam dinas militer negara asing. Keterlibatan dalam aktivitas militer di luar negeri memiliki konsekuensi hukum yang tegas, termasuk berdampak langsung pada status kewarganegaraan para WNI yang bersangkutan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila dugaan keterlibatan delapan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing tersebut terbukti benar, tindakan tersebut murni merupakan keputusan individual. Keterlibatan itu sama sekali tidak mencerminkan maupun merepresentasikan sikap, posisi, dan kebijakan Pemerintah Indonesia.






