tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

BKN Umumkan Ketentuan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS SSCASN

Andi SompaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 11.23 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BKN Umumkan Ketentuan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS SSCASN
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan rangkaian jadwal verifikasi berkas bagi pelamar aparatur sipil negara dan sekolah kedinasan yang mendaftar melalui portal sscasn.bkn.go.id. Penyelenggaraan tahapan ini memberi ruang klarifikasi resmi bagi peserta lewat ketentuan masa sanggah hasil seleksi administrasi cpns sscasn setelah hasil pemeriksaan berkas diumumkan kepada publik.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 bertanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, jadwal seleksi telah diatur secara rinci sebagai acuan bersama kementerian, lembaga, dan pelamar. Proses seleksi administrasi diagendakan berlangsung dari 18 Agustus hingga 1 September 2026, menyusul penutupan pendaftaran daring yang dibuka sejak 18 hingga 30 Agustus 2026. Pengumuman hasil verifikasi berkas awal tersebut dijadwalkan terbit pada 2-3 September 2026.

Ketentuan masa sanggah dibuka tepat setelah pengumuman kelulusan administrasi diterbitkan. Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan pada 4-5 September 2026 melalui sistem SSCASN. Selanjutnya, panitia seleksi instansi bertugas memberikan jawaban sanggah pada rentang waktu 4-6 September 2026. Seluruh hasil akhir verifikasi berkas yang telah melalui masa evaluasi tersebut akan diumumkan secara resmi pada periode pasca-sanggah, yaitu 7-8 September 2026.

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pelaksanaan seleksi berkas mengacu pada pemenuhan dokumen wajib yang telah ditentukan sejak awal pendaftaran. Berkas pokok tersebut mencakup Kartu Keluarga, KTP atau surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, salinan digital ijazah pendidikan terakhir, transkrip nilai, serta pas foto terbaru. Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, persyaratan dan ketentuan khusus untuk formasi tertentu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan yang dibuka.

Bagi peserta yang berhasil mempertahankan status kelulusan hingga pengumuman pasca-sanggah, tahapan berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT BKN yang direncanakan berjalan mulai 22 September sampai 7 Oktober 2026. Peserta kemudian akan menghadapi seleksi lanjutan non-CAT BKN pada 11-28 Oktober 2026, sebelum panitia menerbitkan pengumuman kelulusan akhir pada 21 Oktober hingga 1 November 2026.

Baca Juga

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Pada tahun anggaran 2026, alokasi seleksi melalui portal SSCASN mencakup 4.770 formasi di sembilan kementerian dan lembaga penyelenggara. Kuota formasi terbesar dibuka oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), disusul oleh Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), dan sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dengan 891 formasi. Instansi lain yang turut membuka lowongan adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas), Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS), Badan Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap