PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bersama Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan program edukasi pelindungan konsumen dan literasi keuangan di ICE BSD, Tangerang, Banten. Kegiatan ini dikemas melalui sesi talkshow bertajuk "Strengthening Customer Protection Against Cybercrime in the Transformation Era" yang menjadi bagian dari rangkaian perhelatan BNI wondrX 2026.
Edukasi interaktif tersebut merupakan wujud nyata kolaborasi BNI dan BI dalam memperkuat Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK). Inisiatif ini menyasar langsung para pengunjung BNI wondrX 2026, termasuk kelompok generasi muda dan kalangan pelajar, untuk meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap beragam modus kejahatan siber di era transformasi digital.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan bahwa peningkatan intensitas aktivitas transaksi digital masyarakat perlu diimbangi secara konsisten dengan pemahaman mendalam mengenai tata cara menjaga keamanan data pribadi dan transaksi finansial.
Transformasi Pembayaran Digital dan Potensi Kerawanan Siber
Deputi Direktur Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, One Yusril Fikar, menjelaskan bahwa gelombang transformasi digital telah membawa pergeseran fundamental dalam aktivitas finansial harian masyarakat.
Hadirnya berbagai inovasi sistem pembayaran, seperti QRIS dan BI-FAST, berhasil membuat proses transaksi finansial berjalan semakin praktis, cepat, inklusif, dan efisien. Namun, kemajuan teknologi ini turut menuntut kewaspadaan ekstra dari setiap pengguna layanan keuangan.
Utang Luar Negeri RI dalam Dolar Terus Merosot, Lari ke Mata Uang Ini

Pelaku tindak kejahatan siber kini memanfaatkan kemajuan teknologi maupun kerentanan aspek psikologis korban melalui skema rekayasa sosial (social engineering). Pola manipulasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi pribadi yang bersifat rahasia atau mendapatkan akses ilegal yang digunakan untuk mengeksekusi kejahatan finansial.
Langkah Melindungi Keamanan Data dan Transaksi Finansial
Untuk memitigasi risiko kejahatan digital dan praktik rekayasa sosial, masyarakat diimbau untuk menjalankan langkah-langkah perlindungan transaksi berikut:
1. Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Perbankan Pastikan seluruh informasi rahasia perbankan dan data identitas pribadi tidak pernah diungkapkan atau dibagikan kepada pihak mana pun.
1. Mengenali Karakteristik dan Indikasi Modus Penipuan Pahami pola umum manipulasi yang sering dilancarkan penipu saat berupaya memancing reaksi tergesa-gesa atau kepanikan calon korban.
Bukan AS atau IMF, Ini Pemasok Utang Terbesar Indonesia

1. Tidak Mudah Memercayai Pihak yang Mengaku Institusi Resmi Tetap waspada dan jangan langsung memercayai individu atau kontak yang mengatasnamakan bank maupun lembaga resmi tertentu tanpa verifikasi valid.
1. Memeriksa Kebenaran Pesan, Tautan, dan Permintaan Transaksi Lakukan pengecekan menyeluruh terhadap kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan atau tindakan apa pun, khususnya saat menerima pesan singkat, tautan digital mencurigakan, atau instruksi permintaan transaksi yang tidak lazim.
Semangat Edukasi Menyambut Hari Hak untuk Tahu Sedunia
Penguatan literasi keuangan dan edukasi pelindungan konsumen pada ajang BNI wondrX 2026 ini juga sejalan dengan semangat menyambut peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) yang diperingati setiap tanggal 28 September.
Melalui edukasi berkelanjutan dan akses informasi yang transparan, BNI dan Bank Indonesia terus mendorong masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, teliti, serta berdaya dalam menjaga keamanan aset dan data finansial di seluruh ekosistem transaksi digital.






