Pengelompokan status kesejahteraan masyarakat di Indonesia kini mengacu pada satu basis data terpadu berskala nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan secara terbuka mengenai dasar penentuan kelompok desil 1 hingga desil 10 yang digunakan dalam perumusan berbagai program perlindungan dan kebijakan sosial. Seluruh pengelompokan tingkat kesejahteraan dari desil 1 sampai desil 10 tersebut secara resmi ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Keberadaan DTSEN menjadi fondasi utama dalam tata kelola data sosial dan ekonomi di tanah air. Berdasarkan catatan mutakhir per 10 Juli 2026, basis data DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup sebanyak 290,13 juta record individu serta 95,98 juta record keluarga. Angka cakupan yang sangat besar ini mencerminkan komprehensifnya pencatatan data kependudukan dan profil sosial ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Keterbukaan informasi mengenai metodologi dan mekanisme penetapan desil ini menjadi hal yang sangat krusial bagi publik. Pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana posisi desil dihitung, variabel apa saja yang dipertimbangkan, serta bagaimana data dikelola akan membantu masyarakat memahami posisi relatif kesejahteraan keluarga mereka dalam basis data nasional yang dikelola oleh BPS.
Memahami Dasar Pengelompokan Kesejahteraan Desil 1 hingga 10 dalam DTSEN
Sistem pengelompokan desil membagi seluruh populasi keluarga di Indonesia ke dalam sepuluh tingkatan kesejahteraan secara terstruktur. Di dalam sistem pemeringkatan DTSEN, desil 1 merepresentasikan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah secara nasional. Kelompok ini menempati urutan terbawah dalam piramida tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
Sebaliknya, desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Di antara desil 1 dan desil 10, terdapat kelompok desil 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 yang secara berjenjang menggambarkan tingkatan kesejahteraan keluarga dari yang lebih rendah menuju ke tingkatan yang lebih tinggi. Setiap keluarga yang terdata di dalam DTSEN ditempatkan ke dalam salah satu dari sepuluh kelompok tersebut berdasarkan hasil pemeringkatan.
Penetapan urutan desil ini bukan dilakukan secara acak atau subjektif, melainkan berakar pada penilaian terukur dari data sosial dan ekonomi yang terhimpun di dalam DTSEN. Dengan demikian, klasifikasi desil 1 hingga 10 berfungsi sebagai instrumen pemeringkatan nasional yang mencakup puluhan juta keluarga secara berkesinambungan dan terstruktur.
Sifat Pemeringkatan Relatif dan Bukan Ukuran Kemiskinan Absolut
Salah satu prinsip fundamental yang ditekankan oleh BPS terkait penentuan desil adalah sifat pemeringkatannya yang bersifat relatif. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa desil bukan merupakan ukuran absolut kemiskinan dan bukan pula ukuran nominal dari pendapatan atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu keluarga.
Penegasan ini sangat penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Posisi desil tidak dihitung berdasarkan batasan garis kemiskinan nominal dalam nilai rupiah tertentu, dan tidak pula mencerminkan jumlah persis saldo tabungan, nominal gaji bulanan, atau akumulasi nilai moneter dari aset suatu rumah tangga. Desil adalah sebuah pemeringkatan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan dengan seluruh keluarga lainnya yang tercatat di dalam DTSEN secara nasional.
Karena bersifat pemeringkatan relatif, posisi sebuah keluarga di dalam desil tertentu menggambarkan posisi mereka dalam distribusi kesejahteraan komparatif di Indonesia. Apabila profil sosial ekonomi suatu keluarga dinilai lebih rendah dibandingkan keluarga lain pada indikator-indikator yang diukur, maka posisi keluarga tersebut akan berada pada desil yang lebih rendah, seperti desil 1 atau desil 2, demikian pula sebaliknya.
Penerapan Metode Statistik Proxy Means Test (PMT) dalam Estimasi Kesejahteraan
Untuk menetapkan peringkat desil secara objektif dan ilmiah, BPS menerapkan metode statistik yang dikenal dengan sebutan Proxy Means Test (PMT). Metode ini digunakan secara luas untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan suatu keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi yang dapat diamati secara nyata di lapangan.
Metode Proxy Means Test bekerja dengan cara mempertimbangkan berbagai informasi karakteristik keluarga secara bersama-sama. Penggunaan model statistik PMT memungkinkan penghitungan estimasi tingkat kesejahteraan secara komprehensif tanpa harus bergantung semata-mata pada pembuktian pendapatan nominal langsung yang sering kali sulit diverifikasi secara akurat pada masyarakat sektor informal.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Melalui pendekatan PMT, serangkaian variabel yang dapat diamati dikombinasikan ke dalam suatu formula statistik terstandarisasi. Berbagai informasi yang masuk dianalisis secara simultan untuk menghasilkan skor komposit yang mencerminkan derajat kesejahteraan keluarga. Skor komposit dari pemodelan statistik inilah yang kemudian menjadi dasar dalam menentukan posisi pemeringkatan keluarga ke dalam rentang desil 1 hingga desil 10.
Berbagai Karakteristik Sosial Ekonomi yang Menjadi Indikator Penilaian
Penghitungan desil dengan metode Proxy Means Test tidak hanya bertumpu pada satu atau dua variabel tunggal. Pemeringkatan kesejahteraan keluarga mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, yang mencakup dimensi tempat tinggal, ketenagakerjaan, aset, hingga demografi keluarga.
Secara rinci, faktor-faktor dan karakteristik sosial ekonomi yang dipertimbangkan di dalam penilaian penentuan desil mencakup:
- Kondisi perumahan tempat tinggal keluarga.
- Sumber air minum yang digunakan sehari-hari.
- Jenis bahan bakar dan energi yang digunakan untuk keperluan memasak.
- Daya listrik terpasang serta pola konsumsi listrik rumah tangga.
- Kepemilikan aset bergerak maupun aset lainnya oleh keluarga.
- Komposisi keluarga dan jumlah anggota rumah tangga.
- Tingkat pendidikan dari anggota keluarga.
- Jenis pekerjaan dan status ketenagakerjaan anggota keluarga.
- Kondisi kesehatan anggota keluarga.
- Keberadaan anggota keluarga yang menyandang disabilitas.
Seluruh variabel tersebut diintegrasikan ke dalam analisis statistik PMT. Kombinasi dari kondisi fisik hunian, akses sarana energi dan air minum, kepemilikan aset, kapasitas daya dan konsumsi listrik, hingga profil pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas memberikan gambaran menyeluruh mengenai tingkat kesejahteraan riil setiap keluarga yang tercatat di dalam DTSEN.
Sejarah Integrasi dan Sinkronisasi Basis Data DTSEN
Terbentuknya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan hasil dari proses integrasi basis data sosial ekonomi skala nasional. DTSEN awalnya dibangun dengan mengintegrasikan tiga pilar basis data utama yang sebelumnya dikelola oleh instansi pemerintah terkait.
Ketiga pilar data yang diintegrasikan tersebut meliputi:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
- Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Setelah ketiga basis data utama tersebut digabungkan, data hasil integrasi tersebut kemudian diperkaya lebih lanjut dengan berbagai data administratif lainnya. Guna memastikan keakuratan dan validitas identitas kependudukan, basis data DTSEN juga disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Melalui proses penggabungan data DTKS, P3KE, Regsosek, data administratif sektoral, serta sinkronisasi rutin bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri, DTSEN berkembang menjadi basis data tunggal yang valid, mutakhir, dan komprehensif hingga mencakup 290,13 juta data individu dan 95,98 juta data keluarga pada versi ketiganya di tahun 2026.
Landasan Regulasi Instruksi Presiden dan Peran BPS
Penyusunan dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional memiliki payung hukum yang kuat di tingkat nasional. Pemanfaatan DTSEN secara resmi diatur di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) diberikan mandat dan tugas resmi untuk menyusun serta mengelola DTSEN. Penugasan ini menempatkan BPS sebagai pengelola utama basis data terpadu yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan metodologi, pengolahan statistik, serta pemeringkatan desil 1 sampai 10 secara berkelanjutan.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Dengan adanya landasan hukum Inpres Nomor 4 Tahun 2025, tata kelola data sosial ekonomi nasional menjadi memiliki standardisasi yang jelas di bawah kendali teknis BPS. Hal ini memastikan bahwa metodologi Proxy Means Test, variabel indikator yang digunakan, serta integrasi data antarlembaga berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Fungsi Desil sebagai Instrumen Penargetan dan Bukan Daftar Penerima Bantuan
Terdapat perbedaan esensial antara penetapan peringkat desil dengan penetapan daftar penerima bantuan sosial. BPS menegaskan bahwa desil pada hakikatnya berfungsi sebagai instrumen atau alat pemeringkatan bagi pemerintah dalam melakukan penargetan sasaran kebijakan, dan bukan merupakan daftar penerima suatu program secara otomatis.
Oleh karena itu, keberadaan suatu keluarga pada kelompok desil tertentu tidak serta-merta menjadikan keluarga tersebut sebagai penerima bantuan langsung tanpa mempertimbangkan syarat program yang bersangkutan. Penggunaan angka desil selalu perlu dibaca dan dipahami dalam konteks program sosial atau intervensi kebijakan yang sedang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
Setiap program intervensi sosial memiliki kriteria kelayakan, ketentuan teknis, sasaran target desil, serta batas alokasi kuota penerima yang berbeda-beda. Penentuan kelayakan akhir dari penerima program tetap merujuk pada regulasi dan kriteria spesifik yang ditetapkan oleh penyelenggara program yang bersangkutan dengan memanfaatkan pemeringkatan desil DTSEN sebagai rujukan penargetan.
Kanal Resmi untuk Pengajuan Usul dan Sanggah Pemutakhiran Data Mandiri
Karakteristik sosial ekonomi keluarga dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Untuk menjaga agar data tetap sesuai dengan kondisi riil masyarakat, pemerintah menyediakan mekanisme resmi bagi masyarakat guna menyampaikan pembaruan data melalui mekanisme usul dan sanggah.
Masyarakat dapat mengakses beberapa kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah, antara lain:
- Layanan Cek Bansos yang dapat diakses melalui portal daring resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun melalui aplikasi Cek Bansos.
- Layanan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dapat diakses melalui operator resmi di tingkat desa atau kelurahan setempat.
- Layanan Cek DTSEN yang dapat diakses secara daring melalui situs dtsen-form.bps.go.id.
Melalui kanal-kanal resmi tersebut, masyarakat dapat memeriksa data kesejahteraan sosial keluarga serta menyampaikan usulan perbaikan atau sanggahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi karakteristik keluarga yang tercatat di dalam basis data nasional.
Mekanisme Pemrosesan Pemutakhiran dan Penghitungan Kembali Posisi Desil
Saat masyarakat mengajukan perbaikan data melalui kanal usul dan sanggah yang tersedia, penting untuk dipahami bahwa pengajuan pembaruan tersebut tidak berarti posisi desil keluarga akan berubah secara otomatis seketika itu juga.
Informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui Cek Bansos, SIKS-NG, maupun Cek DTSEN akan dicatat dan dihimpun menjadi bagian dari proses pemutakhiran data secara menyeluruh. Seluruh data pemutakhiran yang terkumpul selanjutnya akan diproses kembali melalui penghitungan ulang menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT).
Melalui proses penghitungan kembali tersebut, seluruh indikator sosial ekonomi keluarga yang telah diperbarui鈥攕eperti kondisi perumahan, air minum, bahan bakar memasak, aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas鈥攁kan dianalisis ulang bersama dengan data seluruh populasi keluarga lainnya di Indonesia. Hasil pemutakhiran dan penghitungan kembali secara berkala inilah yang pada akhirnya menentukan posisi peringkat desil keluarga di dalam basis data DTSEN yang dikelola oleh BPS.






