Pelarian mantan Bupati Minahasa Utara periode 2016–2021, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), berakhir di Kabupaten Mimika, Papua. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menangkap buronan kasus dugaan korupsi tersebut setelah melacak pergerakannya di wilayah timur Indonesia.
VAP merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara. Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan usai penyidik memastikan titik persembunyian tersangka di Mimika.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Sebelum ditangkap di Papua, VAP diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Sulut, mantan kepala daerah tersebut sempat terdeteksi berada di Jakarta sebelum akhirnya bergerak menuju Papua.
Status buronan dan penetapan dalam daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan kejaksaan lantaran VAP bersikap tidak kooperatif. Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan secara resmi sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Usai diamankan dari Mimika, Vonnie Anneke Panambunan langsung dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Tersangka kini menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik terkait perkara pengadaan lahan rumah sakit yang menjeratnya.






