Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan status desil bantuan sosial secara mandiri. Pengecekan status desil ini dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id maupun melalui aplikasi ponsel Cek Bansos. Kehadiran layanan digital ini memberikan kemudahan akses informasi bagi setiap keluarga untuk mengetahui posisi pencatatan sosial ekonomi mereka dalam program bantuan pemerintah.
Data status desil masyarakat bersumber langsung dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencakup berbagai indikator sosial ekonomi. Di dalam sistem DTSEN tersebut, seluruh keluarga di Indonesia dikelompokkan ke dalam 10 kelompok desil, di mana masing-masing kelompok mewakili 10 persen keluarga. Penilaian peringkat desil ini tidak hanya diukur berdasarkan jumlah pendapatan semata, melainkan dihitung menggunakan berbagai indikator sosial ekonomi keluarga secara menyeluruh.
Struktur pembagian desil menunjukkan tingkatan kesejahteraan ekonomi keluarga secara bertingkat. Kelompok desil 1 mencerminkan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan kelompok desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Dalam sistem DTSEN, semakin kecil angka desil yang dimiliki suatu keluarga, maka semakin rendah pula tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga yang tercatat di dalam basis data tersebut.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Peringkat desil di dalam DTSEN menjadi dasar utama bagi pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima berbagai program bantuan sosial. Kelompok keluarga pada desil 1 hingga desil 4, yang mencakup 40 persen keluarga terbawah, ditetapkan sebagai kelompok prioritas yang dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sementara itu, keluarga yang tercatat pada kelompok desil 5 dapat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau bantuan iuran BPJS Kesehatan PBI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, terdaftar ke dalam kelompok desil tertentu tidak secara otomatis menjamin seseorang pasti menerima bantuan sosial. Penetapan resmi mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial tetap harus melewati mekanisme verifikasi serta kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan ketersediaan data. Hal ini diterapkan agar penyaluran bantuan sosial tetap terpantau dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Pengecekan status desil melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dapat diakses langsung dari ponsel maupun komputer tanpa perlu mengunduh aplikasi terlebih dahulu. Layanan pengecekan pada situs resmi ini juga dapat dilakukan secara praktis tanpa harus login atau membuat akun, yakni cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, Kementerian Sosial menegaskan bahwa data desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi keluarga terbaru. Apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi riil, masyarakat dapat melakukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun saluran layanan pembaruan data yang tersedia.






