Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi rakyat. Fasilitas pembiayaan ini secara khusus dirancang untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki akses terhadap kredit komersial. Melalui skema subsidi dari pemerintah, debitur KUR hanya dikenakan suku bunga sebesar 6%. Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan suku bunga kredit komersial di pasaran yang pada umumnya berada pada kisaran 10% hingga 14% atau bahkan lebih. Sayangnya, dalam proses pengajuan di lapangan, masih terdapat keluhan mengenai penyimpangan prosedur pelaksanaannya.
Keluhan yang paling sering muncul adalah adanya permintaan jaminan tambahan oleh pihak penyalur untuk pengajuan pinjaman dengan plafon kecil. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan bahwa pengajuan KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian. Aturan ini telah tertuang dengan sangat rinci di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Apabila pelaku usaha menemukan adanya permintaan agunan tambahan, pungutan biaya yang tidak wajar, maupun praktik percaloan dalam proses pengurusan, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti.
Untuk menghindari kesalahpahaman saat mengajukan pinjaman, calon debitur perlu memahami perbedaan jenis agunan. Dalam pedoman pelaksanaan KUR, dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR itu sendiri, beserta dengan kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan merupakan jaminan berupa aset pribadi seperti sertifikat tanah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atau aset lainnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon penerima KUR hingga Rp 100 juta cukup menggunakan agunan pokok saja. Lembaga penyalur baru diperbolehkan meminta agunan tambahan untuk pinjaman di atas Rp 100 juta, dengan pengecualian bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Jika Anda menghadapi situasi di mana pihak penyalur tetap bersikeras meminta sertifikat tanah, BPKB, atau biaya jasa perantara untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta, Anda diimbau untuk segera membuat laporan. Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya apa pun untuk mengakses pembiayaan ini. Pelaporan atas penyimpangan tersebut dapat dilakukan secara mudah melalui dua saluran resmi. Pertama, Anda dapat menyampaikan aduan melalui portal layanan aspirasi dan pengaduan daring rakyat, yakni SPAN-LAPOR!. Kedua, laporan juga dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau email resmi ke alamat kur@ekon.site. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi.
Pengawasan aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas program yang memiliki skala penyaluran masif ini. Sebagai gambaran, komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan tercermin dari target penyaluran KUR yang mencapai Rp 290 triliun pada tahun 2026. Berdasarkan data hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran telah menyentuh angka Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal, dan sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM telah berhasil naik kelas atau mengalami peningkatan kapasitas usaha.
Pesanan F&B di Tokopedia dan TikTok Shop Naik 95 Persen

Penyaluran dana ini juga sangat difokuskan pada sektor-sektor yang menjadi penggerak ekonomi rakyat. Alokasi sekitar 65% mengalir langsung ke sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor produktif lainnya. Kualitas pembiayaannya pun tetap terjaga dengan sangat baik, di mana tingkat kredit bermasalah berada di kisaran 2%. Dengan tata kelola yang terus diperkuat agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan, program ini diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan ekstrem. Selama plafon KUR tahun ini masih tersedia, pelaku UMKM dapat memanfaatkannya dengan maksimal tanpa perlu khawatir akan beban agunan tambahan untuk pinjaman skala mikro.






