tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita

Cara Melaporkan Posko Aduan dan Mengurus Hak Santunan Kebakaran KMP Putri Yasmin

Wulan WijayaDiterbitkan 13 Agu 2026 - 10.27 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Melaporkan Posko Aduan dan Mengurus Hak Santunan Kebakaran KMP Putri Yasmin
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Musibah kebakaran kapal kembali terjadi di wilayah perairan Indonesia. Insiden yang menimpa KMP Putri Yasmin di perairan Bali pada Rabu (12/8/2026) memicu respons cepat dari berbagai pihak terkait. Informasi mengenai kejadian tersebut pertama kali diterima oleh petugas sekitar pukul 04.20 WITA. Menanggapi peristiwa ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan duka cita mendalam dan langsung menginstruksikan seluruh tim agar memprioritaskan pencarian, evakuasi, serta pendataan penumpang. Bagi masyarakat umum dan keluarga korban yang terdampak oleh kecelakaan kapal ini, terdapat sejumlah mekanisme resmi yang perlu dipahami untuk melaporkan anggota keluarga serta mengurus hak-hak korban.

Langkah pertama bagi anggota masyarakat yang merasa kehilangan kerabat atau keluarga adalah mendatangi posko aduan publik yang telah disediakan. Pemerintah telah membuka posko aduan masyarakat di Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat meninjau Posko SAR di Pelabuhan Lembar pada Rabu (12/8/2026), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan diadakannya proses verifikasi menyeluruh. Hal ini dilakukan guna menyelaraskan data manifest awal yang mencatat 114 penumpang鈥攄i luar awak kapal鈥攄engan jumlah orang yang berhasil ditemukan. Pelaporan dari masyarakat amat penting sebab operasi penyelamatan direncanakan berlangsung hingga tujuh hari ke depan, mengingat kondisi perairan Lombok yang memiliki karakter arus cukup kuat sehingga membutuhkan penanganan serta reaksi yang cepat.

Baca Juga

Sopir Travel Ditembak Mati KKB di Wamena, Pelaku Diburu

Sopir Travel Ditembak Mati KKB di Wamena, Pelaku Diburu

Langkah kedua adalah memantau hasil evakuasi penumpang serta penanganan medis korban selamat. Hingga Rabu (12/8/2026) sore, tim SAR dan unsur terkait berhasil menemukan 173 penumpang, dengan rincian 172 orang selamat dan satu orang meninggal dunia. Selain itu, pada Rabu malam dilaporkan ada satu kapal yang sedang bergerak menuju Pelabuhan Lembar membawa 39 orang. Setelah meninjau posko penanganan di Pelabuhan Lembar, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga menyempatkan diri menjenguk secara langsung para korban yang sedang mendapatkan perawatan medis di RSUD Patut Patuh Patju. Keluarga korban dapat mengonfirmasi keberadaan sanak saudara melalui posko maupun rumah sakit rujukan tersebut.

Langkah ketiga berkaitan dengan pengurusan hak jaminan medis dan santunan bagi para korban kecelakaan KMP Putri Yasmin. Pemerintah memastikan seluruh korban memperoleh penanganan serta hak-haknya secara penuh. Melalui PT Jasa Raharja, seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban yang terluka akan ditanggung secara menyeluruh. Selain jaminan biaya pengobatan, PT Jasa Raharja juga bertanggung jawab untuk menyalurkan santunan kepada para korban maupun ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat atau keluarga korban dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di posko aduan atau fasilitas kesehatan untuk memproses pemenuhan hak tersebut.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Langkah keempat diperuntukkan bagi penumpang yang membawa kendaraan di dalam penyeberangan KMP Putri Yasmin. Penggantian atas kerugian materiil berupa kendaraan penumpang akan ditangani secara khusus oleh PT Asuransi Jasaraharja Putera. Di sisi lain, terkait penyebab terjadinya kebakaran kapal, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa seluruh proses investigasi diserahkan sepenuhnya kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kapal KMP Putri Yasmin sendiri sebenarnya telah dinyatakan laik laut berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada bulan Juni 2026. Penyelidikan oleh KNKT diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai faktor penyebab peristiwa tersebut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dudy Purwagandhi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap