Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperketat pengawasan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa lembaga tersebut kini sedang menindaklanjuti 57 laporan LHKPN yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor. Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan administratif saja tidak cukup. Bagi para wajib lapor, sangat penting untuk memahami cara menyusun laporan yang tidak hanya lengkap secara dokumen, tetapi juga akurat secara substansi agar terhindar dari ketidaksesuaian profil.
Langkah pertama untuk memastikan kesesuaian laporan adalah dengan melakukan sinkronisasi antara profil jabatan atau pendapatan resmi dengan aset yang dilaporkan. Pada periode hingga Juni 2026, data KPK menunjukkan adanya penerimaan 422.766 dokumen LHKPN yang mencerminkan tingkat kepatuhan administratif sebesar 98 persen. Namun, adanya 57 laporan yang bermasalah secara profil menegaskan bahwa ketelitian dalam mencantumkan asal-usul harta kekayaan adalah hal yang mutlak. Wajib lapor harus memastikan seluruh aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, didukung oleh data perolehan yang sah dan logis sesuai dengan profil pendapatan mereka.








