Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia. Kepala BGN, Sudaryono, dalam keterangannya di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Juli 2026, mengungkapkan temuan krusial dari laporan audit Kejaksaan Agung. Audit tersebut telah memeriksa sebanyak 16.482 SPPG dan menemukan ada 5.355 unit SPPG yang diduga melakukan pelanggaran dengan kategori berat, sedang, dan ringan. Bagi para pengelola dapur SPPG, situasi ini menuntut perhatian ekstra. Menjaga kepatuhan operasional menjadi syarat wajib agar usaha tetap berjalan lancar dan hak pembayaran dari pemerintah tidak dihentikan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memastikan dapur SPPG Anda mematuhi aturan dan terhindar dari sanksi tegas.








