Pembangunan kawasan transmigrasi saat ini telah beralih dari pendekatan terpusat menjadi pendekatan yang berbasis pada potensi dan usulan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, pelaksanaan transmigrasi tidak lagi bersifat top-down, melainkan menggunakan pendekatan bottom-up yang berakar pada usulan serta kebutuhan nyata dari pemerintah daerah. Sebagai contoh konkret dari penerapan aturan ini, Wali Kota Batam secara langsung mengirimkan surat formal untuk mengundang program transmigrasi ke wilayah Batam. Pendekatan berbasis usulan daerah ini membuka peluang besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk merancang serta memajukan perekonomian wilayah sesuai dengan karakteristik lokal, sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru bagi warga.
Langkah pertama untuk membangun ekosistem ekonomi yang kuat di kawasan transmigrasi adalah melakukan pemetaan potensi ekonomi secara ilmiah dan terukur. Kementerian Transmigrasi (Kementrans) memfasilitasi hal ini melalui pembentukan Tim Ekspedisi Patriot. Program ini secara khusus menugaskan sumber daya manusia unggul, seperti akademisi dan peneliti, ke berbagai kawasan transmigrasi untuk melakukan riset, kajian, serta pendampingan langsung. Pada tahun 2025, program ini telah melibatkan sekitar 2.000 akademisi yang bertugas memetakan potensi ekonomi di 154 kawasan transmigrasi. Melalui hasil riset dan pemetaan ini, setiap daerah memiliki acuan data yang jelas mengenai komoditas lokal dan sektor potensial yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.








