tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Regulasi & Kepatuhan

Cara Meminimalkan Risiko Hukum dalam Pengadaan Asuransi Korporasi

Fitri LimbongDiterbitkan 1 Agu 2026 - 04.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Meminimalkan Risiko Hukum dalam Pengadaan Asuransi Korporasi
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan bisnis di era ekonomi digital saat ini. Salah satu sektor yang memerlukan tingkat kepatuhan hukum tertinggi adalah pengadaan jasa asuransi korporasi, terutama yang melibatkan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo menjadi contoh nyata betapa fatalnya dampak pelanggaran prosedur. Evaluasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa kelalaian dan pelanggaran dalam kerja sama ini mengakibatkan kerugian finansial negara hingga Rp15,6 miliar dari keseluruhan nilai kontrak yang mencapai Rp263 miliar sepanjang periode 2015 hingga 2020. Untuk mencegah risiko hukum serupa yang dapat menghancurkan nilai perusahaan, pelaku usaha perlu menerapkan langkah-langkah mitigasi dan kepatuhan hukum secara menyeluruh.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Langkah pertama untuk meminimalkan risiko hukum adalah memastikan proses pemilihan mitra asuransi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku secara ketat tanpa adanya intervensi. Pelaku usaha wajib menghindari metode penunjukan langsung jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang sah. Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut, para tersangka disinyalir mengabaikan prosedur yang sah dengan menunjuk langsung PT Jasindo untuk menangani asuransi perkapalan PT Pelni. Pelanggaran prosedur seperti ini tidak hanya menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga membuka celah terjadinya praktik korupsi. Oleh karena itu, perusahaan harus selalu menjalankan proses seleksi atau tender yang terbuka dan kompetitif guna mencegah tuduhan perbuatan melawan hukum di kemudian hari.

Langkah kedua adalah melakukan audit dan pengawasan berlapis terhadap setiap aliran dana, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran komisi asuransi. Pembayaran komisi yang tidak transparan kerap menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan utama penegak hukum. Kasus antara PT Pelni dan PT Jasindo ini secara spesifik berakar pada dugaan penyimpangan dana komisi asuransi perkapalan. Perusahaan harus memastikan bahwa setiap biaya komisi yang dikeluarkan tercatat secara akurat dalam laporan keuangan resmi, memiliki landasan hukum yang kuat, serta didasarkan pada kontrak kerja sama yang valid. Audit internal yang dilakukan secara berkala sangat penting untuk mendeteksi anomali keuangan sedini mungkin sebelum berkembang menjadi masalah hukum yang serius.

Baca Juga

Memahami Kategori dan Daftar Pemenang Hoegeng Awards 2026

Memahami Kategori dan Daftar Pemenang Hoegeng Awards 2026

Langkah ketiga melibatkan penguatan fungsi manajemen risiko dan pengawasan internal pada tingkat direksi maupun manajerial. Kasus asuransi perkapalan ini menunjukkan bahwa risiko pelanggaran dapat terjadi di berbagai jenjang jabatan strategis. Penyelidikan KPK menyeret beberapa nama penting, di antaranya Untung Hadi Santoa yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, serta Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015. Selain itu, Yohanes Priyo Iriantono yang merupakan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 hingga 2020 turut menjadi tersangka. Keterlibatan tokoh-tokoh dari berbagai posisi ini menegaskan bahwa sistem pengawasan perusahaan tidak boleh bergantung pada satu pihak saja, melainkan harus melibatkan mekanisme pemeriksaan silang yang independen.

Langkah keempat adalah menunjukkan sikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum apabila perusahaan atau individu di dalamnya menghadapi penyelidikan oleh pihak berwenang. Sikap patuh terhadap aturan hukum merupakan cerminan dari tanggung jawab profesional. Hal ini ditunjukkan oleh Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, yang kooperatif saat ditahan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 228 dan menyatakan kepatuhannya dengan berujar, "Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke." Ia juga menegaskan keterbukaannya dalam menghadapi kasus tersebut dengan menambahkan, "Sekarang ini belum ada. Saya enggak punya siapa-siapa, dan saya biasanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia."

Baca Juga

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali

Langkah terakhir adalah memahami konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran kepatuhan, termasuk risiko penahanan fisik yang dapat mengganggu stabilitas operasional bisnis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi asuransi perkapalan ini telah menjalani proses penahanan. Penahanan terhadap keempat tersangka ditetapkan untuk masa 20 hari pertama, yang berlangsung dari tanggal 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, dan mereka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dengan memahami beratnya sanksi hukum yang menanti, para pelaku ekonomi digital dan korporasi diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis, serta senantiasa memprioritaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bebas dari praktik korupsi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKJasindoPelniKepatuhan HukumAsuransi Korporasi

Berita Terbaru Lainnya

Laba Bersih RAJA Melonjak 88 Persen pada Semester I-2026 Ditopang Proyek StrategisBank Indonesia Minta Perbankan Konsisten Pacu Kredit dan Hindari Penumpukan Dana di SBNMemahami Laju IHSG, Faktor Pendorong Penguatan Indeks Mendekati Level Tertinggi HarianPresiden Prabowo Subianto Temui Pengusaha Kadin Pusat dan Daerah di Istana NegaraStrategi Konsolidasi PT Pollux Hotels Group Tbk Hadapi Era Suku Bunga Tinggi pada 2026Syarat Lengkap dan Prosedur Adopsi Anak Melalui UPT PPSAB SidoarjoPenerapan Konsep Silvofishery, Solusi Ekonomi Petambak dan Rehabilitasi Mangrove di Kutai KartanegaraRincian Anggaran dan Progres Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati Tahap Tiga

Paling Banyak Dibaca

Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip Litiloly

Manajemen & Kepemimpinan

Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip Litiloly

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

Ekonomi Digital

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

31 Jul 2026

Strategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan Inflasi

Ekonomi Digital & Pendapatan

Strategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan Inflasi

31 Jul 2026

Proyeksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS dan Faktor Penentu Kebijakan Global

Ekonomi & Keuangan

Proyeksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS dan Faktor Penentu Kebijakan Global

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip LitilolyManajemen & Kepemimpinan 路 1 Agu 2026
  2. 2Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  3. 3Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKDProfesi & Regulasi 路 31 Jul 2026
  4. 4Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi DigitalEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Strategi Bank Indonesia Menghadapi Era Suku Bunga Tinggi Global dan Tantangan InflasiEkonomi Digital & Pendapatan 路 31 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap