Tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan bisnis di era ekonomi digital saat ini. Salah satu sektor yang memerlukan tingkat kepatuhan hukum tertinggi adalah pengadaan jasa asuransi korporasi, terutama yang melibatkan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo menjadi contoh nyata betapa fatalnya dampak pelanggaran prosedur. Evaluasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa kelalaian dan pelanggaran dalam kerja sama ini mengakibatkan kerugian finansial negara hingga Rp15,6 miliar dari keseluruhan nilai kontrak yang mencapai Rp263 miliar sepanjang periode 2015 hingga 2020. Untuk mencegah risiko hukum serupa yang dapat menghancurkan nilai perusahaan, pelaku usaha perlu menerapkan langkah-langkah mitigasi dan kepatuhan hukum secara menyeluruh.
Langkah pertama untuk meminimalkan risiko hukum adalah memastikan proses pemilihan mitra asuransi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku secara ketat tanpa adanya intervensi. Pelaku usaha wajib menghindari metode penunjukan langsung jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang sah. Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut, para tersangka disinyalir mengabaikan prosedur yang sah dengan menunjuk langsung PT Jasindo untuk menangani asuransi perkapalan PT Pelni. Pelanggaran prosedur seperti ini tidak hanya menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga membuka celah terjadinya praktik korupsi. Oleh karena itu, perusahaan harus selalu menjalankan proses seleksi atau tender yang terbuka dan kompetitif guna mencegah tuduhan perbuatan melawan hukum di kemudian hari.
Langkah kedua adalah melakukan audit dan pengawasan berlapis terhadap setiap aliran dana, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran komisi asuransi. Pembayaran komisi yang tidak transparan kerap menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan utama penegak hukum. Kasus antara PT Pelni dan PT Jasindo ini secara spesifik berakar pada dugaan penyimpangan dana komisi asuransi perkapalan. Perusahaan harus memastikan bahwa setiap biaya komisi yang dikeluarkan tercatat secara akurat dalam laporan keuangan resmi, memiliki landasan hukum yang kuat, serta didasarkan pada kontrak kerja sama yang valid. Audit internal yang dilakukan secara berkala sangat penting untuk mendeteksi anomali keuangan sedini mungkin sebelum berkembang menjadi masalah hukum yang serius.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Langkah ketiga melibatkan penguatan fungsi manajemen risiko dan pengawasan internal pada tingkat direksi maupun manajerial. Kasus asuransi perkapalan ini menunjukkan bahwa risiko pelanggaran dapat terjadi di berbagai jenjang jabatan strategis. Penyelidikan KPK menyeret beberapa nama penting, di antaranya Untung Hadi Santoa yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, serta Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015. Selain itu, Yohanes Priyo Iriantono yang merupakan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 hingga 2020 turut menjadi tersangka. Keterlibatan tokoh-tokoh dari berbagai posisi ini menegaskan bahwa sistem pengawasan perusahaan tidak boleh bergantung pada satu pihak saja, melainkan harus melibatkan mekanisme pemeriksaan silang yang independen.
Langkah keempat adalah menunjukkan sikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum apabila perusahaan atau individu di dalamnya menghadapi penyelidikan oleh pihak berwenang. Sikap patuh terhadap aturan hukum merupakan cerminan dari tanggung jawab profesional. Hal ini ditunjukkan oleh Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, yang kooperatif saat ditahan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 228 dan menyatakan kepatuhannya dengan berujar, "Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke." Ia juga menegaskan keterbukaannya dalam menghadapi kasus tersebut dengan menambahkan, "Sekarang ini belum ada. Saya enggak punya siapa-siapa, dan saya biasanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia."
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah terakhir adalah memahami konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran kepatuhan, termasuk risiko penahanan fisik yang dapat mengganggu stabilitas operasional bisnis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi asuransi perkapalan ini telah menjalani proses penahanan. Penahanan terhadap keempat tersangka ditetapkan untuk masa 20 hari pertama, yang berlangsung dari tanggal 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, dan mereka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dengan memahami beratnya sanksi hukum yang menanti, para pelaku ekonomi digital dan korporasi diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis, serta senantiasa memprioritaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bebas dari praktik korupsi.






