Tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan bisnis di era ekonomi digital saat ini. Salah satu sektor yang memerlukan tingkat kepatuhan hukum tertinggi adalah pengadaan jasa asuransi korporasi, terutama yang melibatkan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo menjadi contoh nyata betapa fatalnya dampak pelanggaran prosedur. Evaluasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa kelalaian dan pelanggaran dalam kerja sama ini mengakibatkan kerugian finansial negara hingga Rp15,6 miliar dari keseluruhan nilai kontrak yang mencapai Rp263 miliar sepanjang periode 2015 hingga 2020. Untuk mencegah risiko hukum serupa yang dapat menghancurkan nilai perusahaan, pelaku usaha perlu menerapkan langkah-langkah mitigasi dan kepatuhan hukum secara menyeluruh.








