tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Cara Mengatasi Teror Kontak Darurat dan Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI

Ance ManoppoDiterbitkan 19 Agu 2026 - 12.16 路 4 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mengatasi Teror Kontak Darurat dan Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Maraknya penawaran pinjaman cepat di ruang digital kerap kali menjebak masyarakat ke dalam jerat utang tidak resmi. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus bergerak aktif membersihkan ruang siber dari entitas mencurigakan ini. Berdasarkan data penindakan sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal serta 2 tawaran investasi tanpa izin yang tersebar di berbagai aplikasi dan situs web. Penertiban ini memperpanjang rantai pemblokiran yang sebelumnya juga menyasar 654 situs dan aplikasi pinjol ilegal sepanjang periode April hingga Mei 2024.

Langkah pembersihan ini menjadi krusial mengingat modus penipuan keuangan digital terus berkembang. Salah satu masalah yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah pencatutan nomor telepon seluler sebagai kontak darurat (emergency contact) tanpa adanya persetujuan pemilik nomor. Ketika debitur utama mengalami gagal bayar atau keterlambatan, pemilik nomor yang dicatut secara sepihak ini harus menanggung konsekuensi tidak menyenangkan. Mereka kerap menerima pesan teror, panggilan penagihan yang mengganggu kenyamanan, hingga ancaman langsung dari penagih utang (debt collector) pihak ketiga.

Menyikapi situasi yang meresahkan ini, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menegaskan pada akhir April 2026 bahwa penguatan upaya pemberantasan ini merupakan bagian mutlak dari perlindungan konsumen. Satgas PASTI secara konsisten mencermati setiap modus kegiatan keuangan ilegal yang dilaporkan oleh masyarakat. Selain menutup aplikasi pinjol ilegal, otoritas juga telah memblokir puluhan konten penawaran pinjaman pribadi yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, seperti temuan 42 konten pelanggar data pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Bagi warga yang mendapati nomor ponselnya disalahgunakan atau terganggu oleh aktivitas penagihan liar, langkah pertama yang harus diambil adalah mengamankan bukti-bukti komunikasi. Anda perlu mengumpulkan tangkapan layar (screenshot) ancaman, mencatat nomor kontak penagih, serta mengidentifikasi nama aplikasi pinjol ilegal yang bersangkutan. Langkah ini penting untuk mempermudah proses verifikasi saat Anda menerapkan cara melaporkan pinjol ilegal ke satgas pasti ojk guna memutus rantai penyebaran teror tersebut.

Masyarakat dapat menempuh cara melaporkan pinjol ilegal ke satgas pasti ojk dengan mengirimkan aduan resmi melalui kanal komunikasi Otoritas Jasa Keuangan. Meskipun rincian alamat email atau nomor telepon darurat Satgas PASTI tidak tercantum secara spesifik dalam laporan publikasi triwulan pertama 2026 ini, laporan pengaduan umumnya dapat disampaikan melalui layanan konsumen terintegrasi OJK. Laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi Satgas PASTI untuk melakukan verifikasi mendalam, berkoordinasi dengan otoritas pemblokir situs, dan memasukkan entitas pelanggar tersebut ke dalam daftar hitam aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Meskipun tindakan pemblokiran terus dilakukan secara masif oleh Satgas PASTI OJK, ketidakpastian mengenai munculnya kembali aplikasi serupa dengan nama baru tetap menjadi tantangan nyata. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai cara melaporkan pinjol ilegal ke satgas pasti ojk harus diimbangi dengan sikap waspada sebelum memberikan izin akses data pribadi pada aplikasi apa pun di perangkat seluler Anda. Langkah preventif ini tetap menjadi benteng pertahanan utama dalam menjaga keamanan data pribadi dan finansial di era digital.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap